Home / Tak Berkategori

Jumat, 22 November 2024 - 17:43 WIB

Kemlu RI: 91 WNI Korban TPPO Masih Tertahan di Myawaddy, Myanmar

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyampaikan bahwa 91 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) masih tertahan di Myawaddy, Myanmar

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyampaikan bahwa 91 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) masih tertahan di Myawaddy, Myanmar

44 Orang Telah Dipulangkan, Upaya Pemulangan Sisanya Terus Dilakukan

Jakarta, suararepubliknews.com – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyampaikan bahwa 91 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) masih tertahan di Myawaddy, Myanmar. Sementara itu, 44 WNI lainnya telah berhasil dipulangkan ke Tanah Air.

“Dapat kami update bahwa per hari ini terdapat 91 warga negara kita yang berada di Myawaddy,” ujar Direktur Pelindungan WNI-BHI Kemlu RI, Judha Nugraha, usai Rapat Koordinasi bersama Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) di Jakarta, Jumat (22/11).

Myawaddy: Wilayah Konflik yang Jadi Kendala Pemulangan

Judha menjelaskan bahwa Kemlu RI terus berupaya membantu para WNI tersebut. Berbagai langkah telah diambil, termasuk mengomunikasikan keberadaan mereka kepada Pemerintah Myanmar serta melakukan komunikasi informal dengan pemangku kepentingan di wilayah tersebut.

Namun, situasi di Myawaddy menghadirkan tantangan tersendiri. “Myawaddy adalah wilayah konflik bersenjata yang tidak dikuasai oleh Tatmadaw, yaitu militer Myanmar, tetapi oleh kelompok etnis bersenjata. Ini menciptakan komplikasi tersendiri,” ungkapnya.

Meski menghadapi berbagai kendala, Kemlu RI memastikan bahwa upaya pemulangan 91 WNI tersebut terus dilakukan agar mereka bisa segera menyusul 44 WNI lainnya yang telah kembali ke Indonesia. “Kita harapkan 91-nya segera bisa menyusul,” tambah Judha.

Pencegahan Kasus TPPO Jadi Prioritas

Selain memfokuskan pada upaya pemulangan, Kemlu RI bersama Kementerian PPMI juga aktif mendorong langkah-langkah pencegahan agar warga negara Indonesia tidak lagi menjadi korban kasus serupa di masa depan.

Judha menyoroti banyaknya WNI yang berangkat ke luar negeri melalui jalur tidak resmi, tergiur oleh iming-iming gaji tinggi. “Kami masih mencatat banyak warga negara kita yang berangkat ke luar negeri untuk mengejar berbagai macam lowongan pekerjaan dengan gaji yang sangat tinggi namun tidak sesuai prosedur,” jelasnya.

Akibatnya, mereka kerap terjebak dalam kasus seperti online scheme. “Ini menjadi perhatian kami untuk mencegah kasus-kasus serupa terjadi lagi,” pungkas Judha.

Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Banten

Bupati Serang Ratu Zakiyah Beri Pelatihan Ecoprint Puluhan Warga Binaan
Realisasikan Dana Desa,Pemdes Desa Wangunjaya Bangun Jalan Lingkungan
Polresta Cirebon Amankan Tiga Pelaku Curas
HUT TNI, Kodim 0401 Muba Tampilkan Drama Kolosal
Ramalan Zodiak Hari Ini: 14 Juni 2024
Ahmad Basarah Menjadi Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Nasrani Indonesia
Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pembunuhan di Dukupuntang
Kejaksaan Negri Buru Diduga Masuk Angin Hingga Menutupi Kasus Dugaan kurupsi Danah Hibah KPU Kabupaten Buru Tahun 2021

Contact Us