Jawardi Marbun Soroti Sikap Bupati Humbang Hasundutan yang Diduga Menguntungkan Paslon Birma Sinaga-Erwin Sihite, Memicu Keresahan di Tengah Masyarakat dan Potensi Intervensi ASN.
Humbang Hasundutan, suararepubliknews.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM APRI Sumatera Utara, Jawardi Marbun, menyatakan kekecewaannya terhadap sikap Bupati Humbang Hasundutan, yang secara terang-terangan dinilai berpihak pada salah satu pasangan calon (Paslon) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) di wilayah tersebut. Pernyataan tersebut disampaikan Jawardi kepada awak media pada Minggu, 29 September 2024, melalui pesan WhatsApp (WA), menilai bahwa keberpihakan Bupati tersebut dapat memicu keresahan di tengah-tengah masyarakat.
“Kami sangat menyayangkan sikap Bupati Humbahas yang tidak menjunjung nilai-nilai demokrasi yang sehat dalam Pilkada ini. Hal ini jelas menjadi pemicu keresahan di tengah masyarakat, terlebih jika dibiarkan begitu saja,” tegas Jawardi.
Potensi Intervensi pada ASN dan Pelanggaran Regulasi Pemilukada
Menurut Ketua LSM APRI, dampak dari keberpihakan Bupati tidak hanya menimbulkan keresahan masyarakat, tetapi juga membuka kemungkinan terjadinya intervensi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Humbang Hasundutan.
“Bila Bawaslu Humbang Hasundutan tidak bertindak cepat, ada kemungkinan besar bahwa intervensi terhadap ASN di lingkungan pemerintah dapat terjadi, yang berujung pada ketidakadilan dalam pemilihan calon bupati,” ujarnya dengan nada prihatin.
Pelanggaran Pasal 82 dan 83 UU Pemilukada: Bupati Diduga Langgar Aturan Pemilu
Jawardi juga menambahkan bahwa tindakan Bupati Humbang Hasundutan tersebut melanggar sejumlah peraturan dalam Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah (UU Pemilukada). “Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, pejabat pemerintah, termasuk Bupati, dilarang keras untuk ikut serta dalam menguntungkan salah satu Paslon atau merugikan Paslon lain,” jelas Jawardi.
Bupati disebut telah melanggar Pasal 82 dan 83 dari UU Pemilukada. Berdasarkan peraturan tersebut, setiap tindakan pejabat yang berpihak kepada salah satu Paslon dianggap melanggar hukum, dengan ancaman pidana berupa hukuman penjara selama tiga tahun dan denda hingga Rp36 juta.
Masyarakat Terbelah, Pilkada Terancam Tidak Netral
Situasi semakin memanas di Humbang Hasundutan, terutama di kalangan masyarakat yang mendukung Paslon lain. Jawardi mengkhawatirkan bahwa ketidaknetralan yang ditunjukkan oleh pejabat pemerintah dalam Pilkada kali ini akan menambah keresahan di tengah masyarakat, yang seharusnya dilindungi dari pengaruh politik.
“Regulasi Pilkada di Humbahas semakin meresahkan, terutama bagi masyarakat yang mendukung Paslon lain,” ungkapnya. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Bawaslu harus selalu aktif dalam melakukan pengawasan hingga seluruh proses Pilkada selesai.
Seruan untuk Menjaga Demokrasi Sehat di Humbang Hasundutan
Menutup pernyataannya, Jawardi Marbun mengajak masyarakat dan Bawaslu untuk bersatu dalam menjaga integritas Pilkada yang sehat dan demokratis. “Kami berharap Bawaslu Humbang Hasundutan tetap konsisten dalam memonitor setiap tahapan Pilkada, mulai sekarang hingga selesai. Salam demokrasi yang sehat untuk kita semua, warga Humbang Hasundutan,” tandasnya.
Pewarta:Demak Siburian
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024











