Ketua DPRD Kota Cimahi Pimpin Sidang Paripurna DPRD Cimahi Achmad Zulkarnain, Rabu (12/4/2023).
Kota Cimahi, Suara Republik News.com,- Untuk Yang Ke Dua kalinya DPRD Cimahi Gelar Sidang Paripurna , Kali ini pokok pembahasan mengenai ” Penyampaian dan Penjelasan Bapemperda Raperda Prakarsa ‘ DPRD Kota Cimahi,
Serta membahas Penyampaian dan Penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah terhadap Raperda Prakarsa DPRD serta Penjelasan dan Penyampaian PJ Walikota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan terhadap Raperda inisiatif Eksekutif, di Gedung DPRD Kota Cimahi, Rabu (12/4/2023).
Sidang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnain, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi, Purwanto, Edi Kanedi dan Bambang Purnomo. Hadir PJ Walikota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan, PLT sekda Kota Cimahi Maria Fitriana Kadisbudparpora Kota Cimahi Achmad Nuryana, , Kepala BPKAD Chanufag Listyrini, Kepala KPU Mochamad Irrrin, Ketua Bawaslu, Jusapuandy, Ketua MUI Allan Nurridwan, Kepala Kejari, Ari Raharjo, Kepala BNNK, dan Forkopimda,
Seperti yang dibeberkan Ketua Sidang Achmad Zulkarnain, pada tahun 2022 DPRD Kota Cimahi kota Cimahi telah menetapkan program pembentukan Peraturan Daerah yang di dalamnya berisikan Baperda dan prakarsa DPRD dan Eksekutif.
“Yang akan dibahas pada tahun 2023, selanjutnya Raperda usulan prakarsa DPRD pertama yaitu masalah pengelolaan pemakaman yang telah ditetapkan menjadi prakarsa DPRD, dalam Rapat Paripurna DPRD,” jelas Achmad Zulkarnain.
“Berkaitan dengan dua tingkat pembicaraan Raperda tersebut, akan disampaikan penjelasan dari Bapemperda mengenai Raperda Prakarsa DPRD,” kata Zulkarnain.
Begitu pula sesuai dengan mekanismenya bahwa penguatan raperda undang-undang dan peningkatan pembicaraan.
Eko Sugianto, memaparkan, Dalam penyampaian dan penjelasan Bapemperda Raperda Prakarsa DPRD yang di sampaikan oleh anggota Bapemperda berdasarkan laporan Bapemperda DPRD Kota Cimahi, tentang pengolahan pemakaman, bahwa pengolahan pemakaman di Kota Cimahi merupakan sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah dalam memfasilitasi umum bagi masyarakat.
Karena hal ini, kata Eko, sebagai pedoman bagi masyarakat maupun Badan Hukum yang direkrut serta menyelenggarakan pemekaran di daerah.
“Yang terpenting dalam pembentukan peraturan daerah adalah masyarakat dalam hal ini, ahli waris di keluarga akibat meninggal di keluarga atau kerabat terdekatnya atas kepastian hukum dalam tindak lanjut masalah jenasah sampai ketempat pemakaman terakhir,” ungkapnya.
Eko Sugianto memaparkan , Adapun mengenai urusan kewenangan mengenai pemakaman, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yaitu Tentang Pemerintahan Daerah,
“Yang diatur dalam huruf F perusahaan pemerintah dalam bidang sosial untuk pemeliharaan taman makam pahlawan nasional kota,” ujarnya.
Selain itu kata Eko, masalah pengaturan vertikal, yang dihubungkan dengan pemakaman,
“Yaitu pengadaan tanah untuk kepentingan umum, dan salah satunya dapat dilibatkan untuk pembangunan pemakaman bagaimana dijelaskan dalam pasal 3 dan 4 peraturan pemerintah tahun 2021,” kata Eko.
Jadi jelas berdasarkan peraturan tersebut, pemerintah harus tetap memberikan pelayanan secara optimal dalam pengadaan pemakaman.
(Tera)











