Home / Tak Berkategori

Selasa, 7 Januari 2025 - 07:52 WIB

KPK Ancam  Keluarkan Surat Penangkapan Jika Hasto Mangkir

Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal PDI-P

JAKARTA, Suararepubliknews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan kemungkinan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, jika yang bersangkutan kembali tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Bagi tersangka, maka penyidik bisa mengeluarkan surat perintah penangkapan, bagi tersangka ya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pada konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (6/1/2025).

Meski demikian, Tessa optimistis bahwa Hasto akan memenuhi panggilan penyidik berikutnya, mengingat Hasto telah menyatakan kesediaannya untuk taat terhadap proses hukum. Baca juga: Alasan Hasto Kristiyanto Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK “Saya pikir saudara HK dalam beberapa kesempatan sudah menyatakan beliau akan taat terhadap prosesnya, partainya juga akan menghormati prosedur dan proses hukum yang sedang berjalan,” tambah dia.

Tessa juga mengonfirmasi bahwa penyidik telah menyetujui permintaan Hasto untuk menjadwalkan ulang pemanggilannya. Melucuti Demokrasi lewat Pilkada Artikel Kompas.id Namun, hingga saat ini, jadwal baru untuk pemanggilan Hasto belum ditentukan. “Tetapi yang jelas, untuk yang bersangkutan sudah pasti di-reschedule.

Sudah pasti di-reschedule, kemungkinan besar di atas tanggal 10 (Januari),” ucap dia. Sebelumnya, Hasto Kristiyanto tidak hadir dalam pemanggilan KPK yang dijadwalkan pada hari ini. Ia seharusnya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

Tessa menyampaikan, Hasto telah mengirimkan surat yang menyatakan ketidakhadirannya karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan

 

“Penyidik menginfokan bahwa saudara HK mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran dikarenakan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan,” ujar Tessa. Sementara itu, Ketua DPP PDI-P, Ronny Talapessy, mengungkapkan bahwa Hasto meminta agar pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari 2025, setelah peringatan hari ulang tahun PDI-P. “PDI Perjuangan dan Bapak Hasto Kristiyanto taat pada hukum dan akan mengikuti semua proses hukum, namun kami mohon kepada KPK untuk dapat dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari 2025, setelah peringatan HUT PDI Perjuangan,” kata Ronny

Share :

Baca Juga

Maluku

Tinjau Polsek Sirimau, Kapolda Maluku Tegaskan Pentingnya Pelayanan Humanis dan Profesionalisme Polri
Polresta Ambon Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan di Belakang Kota
Bupati Humbahas Hadiri FGD Sebagai Kajian Konsep Pengamanan DPSP Danau Toba

Banten

Warga Cipalabuh Dihebohkan Penemuan Jasad Bayi Terkubur di Kebun Singkong
Bentuk Kepedulian, Personel Operasi Damai Cartenz 2025 Salurkan Bantuan Sembako di Yalimo
Ini Kemajuan Muba di Usia Ke 67 Menurut Pj Bupati Apriyadi Pada Pidato Paripurna

Tapanuli Raya

Penertiban Fasilitas Rutan Humbahas di Tinjau langsung Tim Kanwil Ditjen Sumatea Utara.
Sambut HUT Bhayangkara ke-78, Polres Serang Gelar Olah Raga Jalan Santai

Contact Us