Home / Tak Berkategori

Senin, 23 September 2024 - 04:34 WIB

KPU DKI Jakarta Terima Usulan Nama ‘Si Doel’ Dicantumkan di Surat Suara Pilkada: Klarifikasi dari Masyarakat dan Pengadilan

Usulan untuk menambahkan nama

Usulan untuk menambahkan nama "Si Doel" pertama kali diterima oleh KPU pada 12 September 2024

Penambahan Nama ‘Si Doel’ untuk Rano Karno di Pilkada Jakarta: Alasan Usulan dari Masyarakat dan Tanggapan KPU

Jakarta, suararepubliknews.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Wahyu Dinata, buka suara terkait usulan penambahan nama “Si Doel” pada surat suara Pilkada Jakarta yang mengacu pada Haji Rano Karno, S.IP. Wahyu menjelaskan bahwa usulan tersebut datang dari masyarakat yang lebih mengenal Rano Karno sebagai tokoh “Si Doel,” peran ikoniknya di dunia perfilman Indonesia.

“Kami mendapatkan tanggapan masyarakat mengenai hal tersebut, dan telah kami lakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan. Rano Karno mengaku memiliki surat pengadilan terkait nama ‘Si Doel’ yang diajukan,” kata Wahyu dalam rapat pleno internal di Kantor KPU DKI Jakarta, Minggu (22/9).

Proses Klarifikasi Usulan Nama ‘Si Doel’

Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menjelaskan bahwa usulan untuk menambahkan nama “Si Doel” pertama kali diterima oleh KPU pada 12 September 2024. Usulan tersebut disampaikan melalui berita acara pasangan calon wakil gubernur atas nama Haji Rano Karno S.IP.

“Beberapa warga Jakarta menyampaikan bahwa mereka lebih mengenal Haji Rano Karno S.IP melalui perannya sebagai Si Doel. Mereka mengusulkan agar nama ‘Si Doel’ juga dicantumkan di surat suara,” ujar Dody.

Menindaklanjuti usulan tersebut, KPU melakukan klarifikasi dengan meninjau data yang ada di KTP, serta alat peraga sosialisasi yang telah digunakan Rano Karno selama masa kampanye. Klarifikasi juga dilakukan kepada partai politik pengusul dan pasangan calon untuk memastikan keabsahan penambahan nama tersebut.

Pengadilan Tetapkan Nama ‘Si Doel’

Pada 21 September 2024, KPU menerima salinan penetapan pengadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam penetapan dengan nomor 899/pdt.p/2024/pn.jkt.sel, pengadilan mengabulkan permohonan yang menyatakan bahwa nama “Si Doel” dapat digunakan sebagai nama resmi yang merujuk pada Rano Karno.

“Atas dasar penetapan tersebut, kami menerima tanggapan masyarakat dan klarifikasi bahwa nama ‘Si Doel’ memang dapat digunakan. Maka, KPU menetapkan nama calon wakil gubernur sebagai Haji Rano Karno dalam kurung ‘Si Doel’ untuk surat suara Pilkada Jakarta,” ujar Dody.

Kasus Serupa Sebelumnya: Pramono Anung

Dody juga menambahkan bahwa kasus serupa pernah terjadi sebelumnya, seperti pada Pramono Anung yang diharuskan melakukan perbaikan administrasi. Nama asli yang tercantum dalam KTP dan ijazah Pramono Anung adalah Pramana Anung Wibawa, namun melalui penetapan pengadilan, namanya diperbaiki menjadi Pramono Anung Wibowo.

“Kami selalu memastikan bahwa nama-nama yang digunakan dalam surat suara sudah sesuai dengan ketetapan hukum, seperti yang terjadi pada Pramono Anung. Kami bekerja sesuai prosedur untuk menjaga integritas pemilihan,” tutup Dody. **

Share :

Baca Juga

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada di KPU Kabupaten Buru: Surat dari Mantan Kepala Kejaksaan yang Tak Kunjung Ditindaklanjuti

Tulungagung

12 KPM Terima BLT DD Tahap  Dua oleh Pemerintah Desa Tanggunggunung
Anggota Kodim dan BNN Karangasem Berusaha Sekuat Tenaga Selamatkan Siswa Dari Kematian dan Kesengsaraan
Rumah Sakit Tk. III Salak dr. Sadjiman Diresmikan Menhan
Detik – detik Robohnya Kubah  Masjid Islamic Center Koja Jakarta Utara

Maluku

Polda Maluku Gelar Car Free Day dan Dialog Interaktif Sambut Hari Bhayangkara Ke-79
Peduli Kebersihan Lingkungan, Babinsa Ajak Warga Gotong Royong Bersihkan Pelabuhan  
Kota Purbalingga di Kepung Prajurit TNI AD

Contact Us