Penambahan Nama ‘Si Doel’ untuk Rano Karno di Pilkada Jakarta: Alasan Usulan dari Masyarakat dan Tanggapan KPU
Jakarta, suararepubliknews.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Wahyu Dinata, buka suara terkait usulan penambahan nama “Si Doel” pada surat suara Pilkada Jakarta yang mengacu pada Haji Rano Karno, S.IP. Wahyu menjelaskan bahwa usulan tersebut datang dari masyarakat yang lebih mengenal Rano Karno sebagai tokoh “Si Doel,” peran ikoniknya di dunia perfilman Indonesia.
“Kami mendapatkan tanggapan masyarakat mengenai hal tersebut, dan telah kami lakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan. Rano Karno mengaku memiliki surat pengadilan terkait nama ‘Si Doel’ yang diajukan,” kata Wahyu dalam rapat pleno internal di Kantor KPU DKI Jakarta, Minggu (22/9).
Proses Klarifikasi Usulan Nama ‘Si Doel’
Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menjelaskan bahwa usulan untuk menambahkan nama “Si Doel” pertama kali diterima oleh KPU pada 12 September 2024. Usulan tersebut disampaikan melalui berita acara pasangan calon wakil gubernur atas nama Haji Rano Karno S.IP.
“Beberapa warga Jakarta menyampaikan bahwa mereka lebih mengenal Haji Rano Karno S.IP melalui perannya sebagai Si Doel. Mereka mengusulkan agar nama ‘Si Doel’ juga dicantumkan di surat suara,” ujar Dody.
Menindaklanjuti usulan tersebut, KPU melakukan klarifikasi dengan meninjau data yang ada di KTP, serta alat peraga sosialisasi yang telah digunakan Rano Karno selama masa kampanye. Klarifikasi juga dilakukan kepada partai politik pengusul dan pasangan calon untuk memastikan keabsahan penambahan nama tersebut.
Pengadilan Tetapkan Nama ‘Si Doel’
Pada 21 September 2024, KPU menerima salinan penetapan pengadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam penetapan dengan nomor 899/pdt.p/2024/pn.jkt.sel, pengadilan mengabulkan permohonan yang menyatakan bahwa nama “Si Doel” dapat digunakan sebagai nama resmi yang merujuk pada Rano Karno.
“Atas dasar penetapan tersebut, kami menerima tanggapan masyarakat dan klarifikasi bahwa nama ‘Si Doel’ memang dapat digunakan. Maka, KPU menetapkan nama calon wakil gubernur sebagai Haji Rano Karno dalam kurung ‘Si Doel’ untuk surat suara Pilkada Jakarta,” ujar Dody.
Kasus Serupa Sebelumnya: Pramono Anung
Dody juga menambahkan bahwa kasus serupa pernah terjadi sebelumnya, seperti pada Pramono Anung yang diharuskan melakukan perbaikan administrasi. Nama asli yang tercantum dalam KTP dan ijazah Pramono Anung adalah Pramana Anung Wibawa, namun melalui penetapan pengadilan, namanya diperbaiki menjadi Pramono Anung Wibowo.
“Kami selalu memastikan bahwa nama-nama yang digunakan dalam surat suara sudah sesuai dengan ketetapan hukum, seperti yang terjadi pada Pramono Anung. Kami bekerja sesuai prosedur untuk menjaga integritas pemilihan,” tutup Dody. **










