Pemasangan plang hak milik tanah ditempat paska kebakaran yang terletak di RT 01 RW 03 Kelurahan Kapuk Muara Jakarta Utara dihalau Warga.
Jakarta.Suararepubliknews.com – Pemasangan plang hak milik tanah ditempat paska kebakaran yang terletak di RT 01 RW 03 Kelurahan Kapuk Muara Jakarta Utara dihalau Warga.
Menurut keterangan warga, awalnya sejumlah orang tak dikenal datangi tempat paska kebaran dengan tujuan akan menurunkan sembako, namun hingga siang hari sembako tak terlihat yang ada segerombolan orang tak dikenal tambah banyak.
” Ya warga curiga dengan gerak gerik mereka ahkirya saya bersama warga bersiap siaga menjaga hal hal yang kita tidak inginkan,” kata warga sekitar ditempat paska kebakaran. ( Senin 14 Agustus 2023 )
Kemudian kata dia warga dapat imbauan dari kanit intel Polsek Metro Penjaringan untuk selalu menjaga keamanan ketertiban dan tidak main hakim sendiri jika ada permasalahan.
Oleh karena itu saya dan warga untuk selalu menjaga pesan dari kanit intel Polsek Metro Penjaringan,” sambungnya.
Selain itu kata Samsuri yang kerap dipanggil Idul mengatakan, secara baik baik saya dan warga menegur jangan pasang plag disini dan dasarnya apa namun jawabnya tidak ada urusan dengan kalian.
” Ya ahkirnya warga marah dan hampir terjadi salah paham tapi kita selalu ingat pesan pak polisi untuk selalu menjaga keamanan ketertiban dan tidak main hakim sendiri jika ada permasalahan,” terang Idul ditempat yang sama.
Dia menjelaskan, warga pernah dipanggil ke Polres Metro Jakarta Utara pada tahun 2022 salah satunya saya.
” Waktu tahun 2022 saya dipanggil ke Polres Metro Jakarta Utara dua kali panggilan terkait tanah yang saya tempatin bersama warga ada pemilknya dengan nomor girik, 4357, 4358 dan 4359 itu yang saya ingat waktu saya ditanya polisi,” terangnya.
Lebih lanjut Idul menerangkan, saya punya data terkait keterangan lurah Kapuk Jakarta Barat pada tanggal 24 Februari tahun 2016 teruntuk lurah Kapuk Muara prihal nomor Girik diantaranya, nomor girik 4359 persil 166a S II luas 4000 M2 a/n Nuraini Hartanto kemudian Girik C 4358 Percil I66a SII luas 3.730 M2 a/n Suwadi Harntanto dan Girik C 4357 Persil 166a S II luas 3500 M2 a/n Martadi Hartanto tidak tercatat karena mengingat Register C di Kelurahan hanya sampai nomor 3695.
“Ya sampai saat ini warga acuanya keterangan dari pihak kelurahan, karena nomor girik yang dilaporkan oleh pengaku pemilik lahan tidak tercatat dan register C yang tercatat hanya sampai 3695,”ujarnya.
Idul menegaskan, jika ada pemilik lahan yang legalitasnya jelas saya dan warga akan legowo tapi kami manusia harus mendapatkan tempat yang layak.
“Silahkan jika ada pemilik tanah yang legalitasnya jelas, namun setelah itu warga mendapatkan tempat yang layak,” tegas dia.
Penulis : SN











