Tulungagung, Suararepubliknews.com – Larangan penjualan seragam bagi siswa ditingkat SMA/SMK yang dikeluarkan oleh Dinas pendidikan propinsi jawa timur dalam bentuk Moratorium ternyata hanya dianggap sebagai himbauan bagi smkn 2 tulungagung, 12/10/2023,
Hal tersebut sangat jelas terlihat pada sebuah spanduk yang dipasang didepan koperasi sekolah lembaga tersebut saat ditunjukkan oleh waka humas.
Adanya moratorium larangan penjualan tersebut malah membuat lembaga tersebut diduga membuat metode lain agar penjualan seragam tetap bisa dilaksanakan.
Seperti dalam pemberitaan sebelumnya pihak lembaga sekolah melalui koperasi sekolah memberikan kwitansi ke beberapa wali murid yang diperuntukkan untuk ongkos jahit yang nominalnya mencapai jutaan rupiah.
Meski sempat menunjukkan spanduk yang dipasang Amanu selaku waka humas enggan berkomentar saat ditemui di lembaga sekolah tersebut.
Bahkan terkait uang yang akhirnya dikembalikan kepada wali murid dan meminta kembali kwitansi yang sudah diberikan sebelumnya juga tidak ada komentar apapun.
Sebaliknya beliau meminta agar pemberitaan yang sebelumnya untuk ditutup agar tidak bisa diakses lagi
‘Tidak perlu dibahas lagi masalah tersebut’jelas amanu. . . Yl/kbt










