Home / Nasional

Kamis, 14 April 2022 - 17:48 WIB

Mantap !!! PNS Bebas Mudik

Jakarta, Suararepubliknews.com – Pemerintah telah memberikan izin bagi masyarakat tidak terkecuali Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dapat melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman saat Lebaran. Namun demikian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas.

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Dalam edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April ini disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

Selain itu dalam SE juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Namun demikian cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing – masing instansi.

Pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17/2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Selain itu bagi para ASN yang akan melaksanakan mudik maupun bepergian ke luar negeri untuk memperhatikan status resiko persebaran COVID-19 di wilayah tujuan. Kemudian juga memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga  Komjen Boy Rafli Amar Meminta Maaf Terkait Polemik Data BNPT Soal 198 Pesantren  Terafiliasi Jaringan Terorisme.

“Pegawai ASN agar selalu memperhatikan dan mematuhi kriteria persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Satgas Penanganan COVID-19, serta Kementerian Perhubungan, serta protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Serta penggunaan platform PeduliLindungi,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan agar PPPK dapat menetapkan pengaturan teknis serta langkah-langkah yang diperlukan bagi instansi masing – masing, dan memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar. ( SRN )

Tag: Mudik, Lebaran, ASN, Covid-19

Share :

Baca Juga

Nasional

Metode Gasing Dipopulerkan Dari Humbahas Akan Dikembangkan Menjadi Pelajaran Wajib Di Seluruh Sekolah di Indonesia

Nasional

Staf Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Theofransus Litaay Mengungkapkan Indikator Demokrasi Indonesia Terus Meningkat

Nasional

Presiden Jokowi Akan Berkantor di IKN Nusantara Besok

Nasional

Jakarta Siap Sambut Misa Akbar Bersama Paus Fransiskus: Ribuan Umat Katolik akan Padati Gelora Bung Karno

Nasional

Gibran Rakabuming Serahkan Surat Pengunduran Diri ke DPRD Solo

Nasional

PGI Dukung Komitmen Presiden Joko Widodo terkait Pembangunan Rumah Ibadah

Nasional

Kapolri Lakukan Langkah Berani: 157 Perwira di Rotasi, 6 Kapolda Baru Diangkat!

Nasional

Presiden Joko Widodo Membuka Sidang Kedua Indonesia Pacific Parliamentary Partnership (IPPP) 2024

Contact Us