Home / Tak Berkategori

Kamis, 14 April 2022 - 17:48 WIB

Mantap !!! PNS Bebas Mudik

Jakarta, Suararepubliknews.com – Pemerintah telah memberikan izin bagi masyarakat tidak terkecuali Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dapat melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman saat Lebaran. Namun demikian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas.

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Dalam edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April ini disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

Selain itu dalam SE juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Namun demikian cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing – masing instansi.

Pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17/2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Selain itu bagi para ASN yang akan melaksanakan mudik maupun bepergian ke luar negeri untuk memperhatikan status resiko persebaran COVID-19 di wilayah tujuan. Kemudian juga memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.

“Pegawai ASN agar selalu memperhatikan dan mematuhi kriteria persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Satgas Penanganan COVID-19, serta Kementerian Perhubungan, serta protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Serta penggunaan platform PeduliLindungi,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan agar PPPK dapat menetapkan pengaturan teknis serta langkah-langkah yang diperlukan bagi instansi masing – masing, dan memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar. ( SRN )

Tag: Mudik, Lebaran, ASN, Covid-19

Share :

Baca Juga

PKK Muba Gelar Bimtek Administrasi Sekretariat dan Pokja I – IV
Rapat Lintas Sektoral Nataru, Kapolri Pastikan Wujudkan Rasa Aman Bagi Warga
Mengabdi Untuk Negeri, Polres Humbahas Laksanakan Bakti Sosial, Bakti Kesehatan dan Penanaman Pohon
Polres Seram Bagian Barat Gelar Nobar Kualifikasi Piala Dunia 2026 Bersama Masyarakat: Pererat Kebersamaan dan Jaga Kamtibmas Menjelang Pilkada 2024
Patroli Harkamtibmas Sat Brimob Polda Jabar untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Nanang Laporkan Siska dan Eko Wahyudi Ke Polres Tulungagung
Pengawasan Vaksin Merah Putih Diawasi Lebih Ketat
Polda Maluku Dan Polresta Ambon Gelar Baksos Di Negeri Hulaliu

Contact Us