Karimun, SRN – Markas Cabang Laskar Merah Putih (MACAB LMP) Karimun Menyoroti persoalan aktivitas penambangan pasir laut ilegal diperairan laut Karimun yang berlokasi di Pulau Babi Kelurahan Sungai Pasir Kecamatan Meral Kabupaten Karimun yang ditangkap Oleh Polairud Polda Kepri pada Rabu (1/5/24) kemarin sekitar pukul 11.00 WIB.
Ketua MACAB LMP Karimun, Muhammad Iqbal, S.H mengatakan, mendukung langkah Polda Kepri dalam menindak tegas aktivitas diperairan laut Karimun di Pulau Babi Kabupaten Karimun dalam penambangan pasir laut ilegal, padahal kita sudah baca dari beberapa media dari permasalah ini sudah diberikan surat pemberhentian untuk tidak melakukan aktivitas penambangan pasir laut oleh pihak terkait Dinas ESDM Kepri untuk tidak melakukan aktivitas apapun untuk penambangan pasir laut diperairan laut Karimun Propinsi Kepri dari 1 April 2024 dan akhirnya ditangkap Polairud pada 1 Mei 2024 jadi pemberitahuan itu sudah 1 bulan lalu.”ujar Iqbal. Kamis, (2/5/24).
Lanjutnya, ya kita dari Ormas LMP tetap terus memantau dari perkembangan yang dilakukan Polda Kepri atas penangkapan dari 3 kapal penambangan pasir laut dan kapal isap pasir laut diperairan laut Karimun yang ditangkap oleh Polda Kepri kemarin. nantinya kalau diperlukan kita pun akan menyurati Kapolda Kepri dari Ormas LMP, untuk terus diproses sampai tuntas dan kita berharap Polda Kepri bisa mengecek kembali siapa-siapa saja yang melakukan aktivitas penambangan pasir laut diperairan laut Karimun yang kita dengar dilapangan ada sebagian yang punya izin penambangan pasir laut ini, apakah betul-betul lengkap dari syarat-syarat izin untuk melakukan penambangan pasir laut yang dikeluarkan oleh Pihak Dinas ESDM Kepri karena mereka pasti ada data akurat dari IPR (Izin Pertambangan Rakyat) ini.
Kalau terdapat indikasi tidak lengkap dari syarat-syarat dari IPR ini pasti ada permainan dari orang dalam pihak ESDM karena kita tahu membuat IPR ini bukan gampang untuk mengelola pulau yang akan dikelola untuk penambangan pasir laut, karena perlu melengkapi beberapa syarat yang telah diatur pasal 1 angka 10 UU No 3/2020, diatur dalam Pasal 1 angka 35 PP 96/2021 dan diatur dalam Pasal 62 ayat (1) PP 96/2021.”ungkapnya Iqbal.
Kita sebagai Ormas LMP mendukung penuh baik itu instansi vertikal dan instansi non vertikal dan Instansi horizontal, karena sesuai aturan AD/ART kita sebagai kontrol sosial untuk kemajuan suatu daerah. Maka dari permasalah ini kita mengapresiasi pihak penegak hukum atas kenerja dan begitu pula dari instansi pemerintah.
Maka dari itu, Ormas LMP tetap akan menjadi kontrol sosial dari berbagai aspek permasalahan yang terjadi diwilayah Karimun atau diluar Karimun yang tidak mematuhi aturan yang berlaku disuatu daerah yang menjadikan kepentingan diri sendiri atau buat orang lain.”tutup Iqbal.
RD