Pencapaian Kejaksaan dalam Meraih Kepercayaan Publik hingga Mencapai 74,7% Tidak Boleh Tercoreng oleh Kesalahan Internal, Tegas Jaksa Agung Burhanuddin dalam Pembekalan PPPJ Angkatan 81, Tahun 2024
Jakarta, suararepubliknews.com – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, dengan tegas menyampaikan kepada seluruh insan Adhyaksa bahwa selama lima tahun terakhir, Kejaksaan telah berhasil membangun kepercayaan publik sebagai lembaga penegak hukum paling kredibel. Hal ini dibuktikan dengan pencapaian posisi pertama dalam survei terakhir dengan nilai kepercayaan 74,7%. Jaksa Agung memberikan peringatan keras agar pencapaian tersebut tidak dinodai oleh tindakan penyimpangan atau kesalahan dalam menjalankan tugas.
“Jangan kalian nodai pencapaian itu dengan segala bentuk penyimpangan atau kesalahan dalam bertugas. Tak akan saya toleransi dan akan saya tindak tegas!” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan nada tegas saat memberikan ceramah dan pembekalan kepada Siswa Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXI (81) Gelombang I Tahun 2024, di Aula Sasana Adhi Karyya Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI pada Senin (9/9/2024).
Penekanan Jiwa Korsa dan Pentingnya Soliditas dalam Organisasi Kejaksaan
Jaksa Agung yang didampingi oleh Kepala Badan Diklat (Kabadiklat) Kejaksaan RI, Rudi Margono, menggarisbawahi pentingnya nilai jiwa korsa dalam organisasi. Jiwa korsa dalam konteks ini, dijelaskan sebagai solidaritas dan soliditas yang diarahkan untuk memperkuat institusi dengan selalu berlandaskan pada kebenaran dan kebaikan. Burhanuddin memperingatkan bahwa solidaritas yang disalahgunakan untuk melakukan penyimpangan tidak dapat diterima.
Menurut Jaksa Agung, banyak tugas yang akan dihadapi oleh para jaksa bersifat kolektif atau bekerja dalam tim. Keberhasilan dalam melaksanakan tugas sangat bergantung pada soliditas dalam tim tersebut.
Kewenangan Baru dalam UU Kejaksaan yang Memperkuat Posisi Institusi Kejaksaan
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung juga menjelaskan tiga kewenangan yang telah diatur dalam perubahan Undang-Undang Kejaksaan. Tiga kewenangan ini diyakini akan semakin memperkuat kedudukan Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang tangguh di masa depan. Pertama, kewenangan terkait pelaksanaan pemulihan aset, yang mencakup kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset. Kewenangan ini telah diatur secara yuridis dalam Pasal 30A UU Kejaksaan.
Kedua, penyelenggaraan Pusat Kesehatan Yustisial yang legitimasi hukumnya diatur dalam Pasal 30C huruf a. Kewenangan ini memungkinkan Kejaksaan untuk membangun infrastruktur kesehatan, termasuk rumah sakit dan fasilitas penunjang lainnya.
Ketiga, pengaturan mengenai jaksa yang dapat berkarya di level internasional, baik di perwakilan Kejaksaan di luar negeri maupun di organisasi internasional. Hal ini diatur dalam Pasal 11A UU Kejaksaan.
Peringatan Tegas untuk Menghindari Penyimpangan Internal
Di akhir ceramahnya, Jaksa Agung memberikan perumpamaan bahwa Kejaksaan adalah ibarat kapal yang berlayar di lautan, di mana seluruh jaksa merupakan anak buah kapal dan dirinya sebagai nakhoda. Setiap langkah dan keputusan dalam pelayaran kapal tersebut sepenuhnya mengikuti arahan nakhoda.
“Een en ondelbaar (satu dan tidak terpisahkan) adalah prinsip yang harus dipegang. Mulai dari keseragaman berpikir hingga pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan. Saya tidak butuh jaksa yang berlawanan dengan arah kebijakan institusi!” tegas Burhanuddin.
Pesan ini disampaikan dengan lantang sebagai peringatan bagi para calon jaksa yang mengikuti program PPPJ. Jika ada jaksa yang merasa lebih pintar atau ingin menentang kebijakan institusi, maka Jaksa Agung meminta dengan tegas agar mereka mundur secara ksatria.
Jaksa PRIMA: Standar Minimum Karakter Seorang Jaksa
Dengan tema “Jaksa PRIMA,” ceramah yang dihadiri oleh 349 calon jaksa ini menekankan lima nilai karakter utama yang harus dimiliki oleh setiap jaksa: Profesional, Responsif, Integritas, berMoral, dan Andal.
- PROFESIONAL: Kemampuan untuk melaksanakan tugas dengan pengetahuan dan analisis yuridis yang memadai.
- RESPONSIF: Kemampuan untuk memiliki rasa krisis dan hati nurani dalam setiap tindakan yang diambil.
- INTEGRITAS: Konsistensi dengan prinsip etika dan moral serta bertanggung jawab atas setiap amanah.
- berMORAL: Senantiasa melakukan tindakan yang terpuji dan bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, dan institusi.
- ANDAL: Kepercayaan masyarakat dalam menjalankan tugas dan kewenangan penegakan hukum yang adil.
Dengan mengedepankan nilai-nilai ini, Jaksa Agung yakin bahwa Kejaksaan RI akan terus berada di garis depan dalam penegakan hukum yang jujur dan bertanggung jawab. (Mzr/Stg)











