Kelompok P3A di Kecamatan Kasemen, Kota Serang, menyampaikan kekecewaan atas kebijakan distribusi bantuan rehabilitasi irigasi oleh Balai. Langkah ini diikuti oleh permintaan audit kepada Kejaksaan Tinggi Banten terkait dugaan manipulasi data
Serang, suararepubliknews.com – Kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di Kecamatan Kasemen, Kota Serang, yang terdiri dari P3A MAPDTA, P3A GUNA BERSAMA, P3A BUMI JAYA, dan P3A SUMBER WARAS, secara resmi mengirimkan surat pengaduan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Senin, 11 November 2024. Surat ini berisi keluhan dan kekecewaan mendalam atas kebijakan Balai yang dianggap tidak memihak kepada kelompok P3A Reguler, yang telah lama menantikan bantuan rehabilitasi jaringan irigasi.
Keluhan Atas Kebijakan Balai: Harapan yang Tak Kunjung Terwujud
Junaedi, perwakilan dari P3A yang menyampaikan pengaduan tersebut, mengungkapkan bahwa sejak tahun 2021, mereka belum menerima bantuan pembangunan rehabilitasi irigasi. Bantuan ini sangat diperlukan untuk meningkatkan fungsi dan kondisi jaringan irigasi yang ada serta memperluas cakupan layanan irigasi di wilayah mereka, yang vital untuk mendukung pertanian lokal dan mengadaptasi perubahan lingkungan.
“Kami telah mengajukan permohonan bantuan setiap tahun, mengikuti semua prosedur yang ditetapkan oleh Balai Besar, namun kenyataannya bantuan lebih sering diberikan kepada proyek-proyek aspirasi daripada P3A Reguler,” keluh Junaedi.
Menurut Junaedi, kondisi ini mengkhawatirkan karena banyak lahan yang seharusnya dikelola oleh P3A Reguler justru dibangun melalui jalur aspirasi. Hal ini berpotensi mengakibatkan ketidakadilan dalam alokasi bantuan dan merugikan kelompok P3A yang telah mengikuti prosedur sesuai peraturan.
Tinjauan Hukum dan Potensi Pelanggaran
Dugaan penyelewengan dalam alokasi bantuan irigasi ini menyiratkan adanya kemungkinan pelanggaran regulasi dan tata kelola. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat dikategorikan sebagai tindakan korupsi. Selain itu, adanya dugaan manipulasi data pengajuan bantuan, seperti yang diungkapkan oleh DJ. Syahrial Deny, Direktur Eksekutif Front Pemantau Kriminalitas, dapat mengarah pada pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
“Kami menemukan indikasi manipulasi data dalam pengajuan bantuan tersebut. Oleh karena itu, kami akan mengirimkan surat resmi kepada Kejaksaan Tinggi Banten untuk mengaudit dan memeriksa potensi pelanggaran dalam proses ini,” tegas Syahrial Deny.
Langkah Selanjutnya: Upaya Hukum dan Audit Transparansi
P3A Kecamatan Kasemen berharap surat pengaduan ini mendapatkan perhatian serius dari Kementerian PUPR, khususnya Direktur Jenderal Sumber Daya Air, untuk segera melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Mereka juga mendesak agar proses alokasi bantuan dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel, sesuai dengan prinsip-prinsip good governance yang diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Lebih lanjut, langkah audit yang diusulkan oleh Front Pemantau Kriminalitas bertujuan memastikan bahwa alokasi dana bantuan rehabilitasi irigasi berjalan sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku, serta mencegah praktik korupsi yang dapat merugikan petani dan masyarakat setempat. Dengan adanya audit ini, diharapkan terbuka kemungkinan untuk mengoreksi kebijakan yang merugikan kelompok P3A Reguler dan mengembalikan keadilan dalam distribusi bantuan.
Harapan Transparansi dan Pemerataan
Surat pengaduan ini menjadi simbol perjuangan kelompok P3A dalam mempertahankan hak mereka dan mengupayakan alokasi bantuan yang adil. Mereka berharap, dengan keterlibatan Kementerian PUPR dan audit oleh Kejaksaan Tinggi Banten, kebenaran dapat ditegakkan dan bantuan rehabilitasi irigasi dapat diberikan kepada pihak yang berhak, mendukung pembangunan pertanian yang berkelanjutan di wilayah Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Pewarta: Sainan
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024