Proses Hukum Belum Usai, Pemkot Tangerang Tetap Lanjutkan Pemagaran: Sorotan Kuasa Hukum dan BPAN-RI
Tangerang, suararepubliknews.com – Kontroversi terkait pemagaran lahan ahli waris Lie Pie Goan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang terus bergulir di ranah publik. Fakta demi fakta mulai terkuak terkait lahan di Jalan Primeter Utara, Selapang Jaya, Kec. Neglasari tersebut, dan tindakan Dispora dianggap melangkahi proses hukum yang masih berjalan. Kasus ini kian menyita perhatian, menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan.
Dispora Klaim Kepemilikan Lahan dan Sertifikasi Tanah Milik Pemkot Tangerang
Dalam investigasi mendalam yang dilakukan oleh wartawan, terungkap bahwa pihak Dispora Kota Tangerang telah mengklaim lahan tersebut sebagai milik Pemkot Tangerang, dengan dasar sertifikat tanah yang sudah terdaftar. Pernyataan ini disampaikan oleh Irman, staf ahli Dispora, dan didukung oleh surat pengajuan pengukuran yang diajukan Pemkot Tangerang kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 12 Agustus 2022, dengan Nomor 005/8767. Hal ini menguatkan posisi pemerintah dalam sengketa tersebut.
Namun, meskipun proses hukum masih berjalan di Unit Harda Polres Metro Kota Tangerang, Kadis Dispora bersama Satpol PP telah memagari lahan tersebut. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya tindakan yang tidak sesuai prosedur hukum.
Anggaran Fantastis untuk Pembangunan Proyek Sarana Motor Cross
Selain klaim kepemilikan, fakta lain yang mencuat adalah adanya proyek pembangunan sarana olahraga oleh Dispora Kota Tangerang di lahan yang bersengketa. Proyek ini melibatkan anggaran sebesar Rp.1.411.712.000 yang dikeluarkan untuk program pengembangan sarana motor cross, dengan CV. INDO CONTRACTOR sebagai pelaksana proyek. Masa pengerjaan ditetapkan selama 130 hari dan dimulai pada 13 Juli 2024.
Proyek ini, meski seharusnya menjadi bagian dari peningkatan sarana olahraga, justru mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak karena dibangun di atas lahan yang masih berstatus sengketa. Tindakan ini memperkuat dugaan bahwa Dispora bertindak terburu-buru tanpa menunggu keputusan hukum.
Sejarah Panjang Sengketa: Dari Gugatan 2019 hingga Perseteruan 2024
Persoalan sengketa lahan ini bukan masalah baru. Pada tahun 2019, Pemkot Tangerang pernah digugat oleh penggarap lahan, namun gugatan tersebut dinyatakan NO oleh pengadilan. Kemudian pada tahun 2024, keluarga Yusuf Cs mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Negeri Tangerang, namun hingga saat ini belum ada putusan resmi. Di tengah proses hukum yang belum selesai, Dispora tetap melakukan pemagaran, yang dianggap melanggar hak-hak ahli waris.
Jacsany, kuasa hukum Merny Arif, mengecam keras tindakan pemagaran tersebut. Menurutnya, tindakan ini tidak hanya mengabaikan proses hukum yang tengah berjalan, tetapi juga menunjukkan arogansi dari pihak Dispora dan Pemkot Tangerang. Jacsany menegaskan bahwa tanah seluas 10 hektare itu adalah hak adat yang dilindungi undang-undang, dan setiap upaya pengambilalihan tanpa putusan hukum yang sah berpotensi memicu konflik.
Tudingan Mafia Tanah dan Persekongkolan Jahat
Kuat dugaan adanya keterlibatan mafia tanah dalam kasus ini. Jacsany menduga ada oknum pejabat yang berafiliasi dengan mafia untuk merampas hak atas tanah tersebut. Ia mengungkapkan bahwa laporan terkait pemalsuan dokumen atas nama AY sudah diajukan ke Polres Metro Tangerang Kota pada 8 Juli 2024 dengan nomor laporan LP/B/741/VII/2024. Dugaan pemalsuan ini melibatkan dokumen tanah yang dianggap tidak sah dan kini dalam penyelidikan dengan tuduhan melanggar Pasal 263 KUHP serta UU No. 1 Tahun 1946.
Jacsany menambahkan, pihaknya telah mengajukan pemblokiran dana consinyasi sebesar Rp. 25.071.545.419 di Pengadilan Negeri Tangerang terkait pembebasan lahan untuk pembangunan Runway 3 Bandara Soekarno-Hatta. Meski demikian, tindakan Dispora yang memagari lahan tanpa menunggu putusan pengadilan, dianggap sebagai bentuk perampasan hak secara sepihak.
Sorotan BPAN-RI: Proyek Sarana Motor Cross Perlu Transparansi AMDAL
Ir. Guzermon, perwakilan dari Badan Peneliti Aset Negara (BPAN-RI), turut angkat bicara terkait proyek pembangunan sarana motor cross oleh Dispora. Menurutnya, proyek tersebut harus dipertanyakan dari segi izin dan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Salah satu hal yang disoroti Guzermon adalah dampak lalu lintas serta dampak lingkungan dari proyek ini yang berpotensi merugikan masyarakat setempat jika tidak diperhitungkan dengan baik.
Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi sorotan berbagai kalangan, termasuk aktivis hukum dan masyarakat luas. Tindakan Dispora yang dianggap melangkahi proses hukum serta dugaan keterlibatan mafia tanah menjadi isu yang semakin memanas di wilayah Tangerang. Pengelolaan tanah di wilayah perkotaan harus dilakukan dengan mengedepankan asas keadilan, dan kasus ini bisa menjadi preseden buruk jika tidak diselesaikan dengan baik.
Pewarta: S Manahan T
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024











