Home / Tak Berkategori

Kamis, 30 Maret 2023 - 07:12 WIB

Pemilik Pembuangan Sampah Ilegal Jadi Terdakwa

Pengadilan Negeri Tangerang tempat  Subur diadili  pemilik tempat pembuangan  sampah ilegal berlokasi di wilayah rawa   kucing kecamatan Neglasari kota Tangerang .       

Tangerang, Suararepubliknews.com – Subur pemilik tempat pembuangan  sampah ilegal yang berlokasi di wilayah rawa   kucing kecamatan Neglasari kota Tangerang        

     masuk dalam persidangan Pengadilan Negeri Tangerang  .

Terdakwa di jerat dalam pasal 99 KUHP tentang lingkungan hidup  karena menggunakan tanah yang bukan miliknya untuk tempat pembuangan sampah yang dia kelola di pinggiran daerah aliran sungai ( DAS) kali Cisadane  sehingga menimbulkan aroma tidak sedap / bau bagi warga sekitar lokasi .

       TPS yang sudah ada sejak  tahun 2014 ini di jadikan untuk menampung sampah bukan hanya dari kota Tangerang akan tetapi juga dari luar kota Tangerang .

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum  Fatah ( Kasubsi) dari Kejari kota Tangerang menghadirkan 9 orang saksi terdiri dari Lingkungan hidup , satpol PP , mantan lurah , dinas kebersihan dan pelapor dari sebuah lembaga swadaya masyarakat ( LSM) dll.

Keterangan eks lurah    yang  menjabat di wilayah tersebut  tahun 2017 mendapat laporan dari masyarakat sekitar sudah mengeluhkan keadaan itu sejak lama namun takut untuk menindak lanjuti karena terdakwa subur juga sebagai Rukun Warga ( RW) di tempat mereka .

Beda dengan keterang an saksi dari lingkungan hidup .

Sebenarnya sudah sejak lama mengingatkan terdakwa untuk menutup tempat penampungan sampah tersebut tapi terdakwa tidak mengindahkannya .

       Setelah mendengar keterangan saksi saksi yang pada umumnya hampir sama  termasuk saksi endang yang ada di tempat itu sehari hari untuk mengais rejeki dari  sampah  yang bisa di manfaatkan mengatakan truck truck yang di gunakan untuk pengangkutan sampah bukanlah milik pemerintah ( tidak ber flat merah) tapi milik terdakwa subur dan Ber flat hitam

Sidang di pimpin Ketua Majelis Hakim Arif Budi cahyono dan di bantu dua anggotanya

Setelah mendengar keterangan dari saksi saksi yang di hadirkan JPU  berjumlah puluhan orang , saatnya hari ini terdakwa untuk di periksa .

Mendengar keterangan terdakwa , beberapa pertanyaan yang di ajukan oleh Majelis Hakim dan juga Jaksa Penuntut Umum ,  terdakwa hanya meng iyakan saja .

Dan yang terakhir dalam pemeriksaan ini didapat keterangan bahwa terdakwa mempekerjakan 15 karyawan dan dilanjutkan 1 Minggu kemudian untuk mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum .

Tio .

Share :

Baca Juga

Pemuda Desa Sangiang Sambut HUT RI ke-79 dengan Antusias: Gotong Royong dan Lomba Kampung Bersih

Tangerang Raya

SIM SAMIN Hadir di Car Free Day Puspemkab Tangerang, Warga Antusias Perpanjang SIM di Hari Libur
Prediksi Belarus vs Luksemburg: Pertarungan untuk Mencapai Puncak di Liga C Grup 3
Grand Opening Adira Finance Sobat Expo 2022 Berbagai Merek Mobil Ditampilkan Di Centra Park Mall Jakarta Barat

Tangerang Raya

Tabir Kematian Karyawan Donat di Cibodas, Polisi Evakuasi Jenazah ke RSUD Tangerang
Prabowo Terbitkan Perpres 202/2024 Tentang Pembentukan DPN
Nilai Uang Ganti Rugi Jalan Looping Benda Terkesan Ngawur, Akhirnya PUPR Kota Tangerang Menjadi Tergugat Di PN Tangerang
PJ Walikota Cimahi, Beri Sanksi Tegas Bagi ASN Cimahi Yang Tidak Ikuti Apel Pertama Setelah Lebaran 2024.

Contact Us