Home / Tak Berkategori

Minggu, 2 Februari 2025 - 20:29 WIB

Pemkab Lebak Buka Peluang Warung Kecil Jadi Pangkalan Resmi Gas Elpiji 3 Kg

Lebak.Suara Republik News. – Pemerintah Kabupaten Lebak membuka peluang bagi warung kecil untuk menjadi pangkalan resmi gas elpiji 3 kg. Hal ini bertujuan untuk mempermudah distribusi gas bersubsidi agar lebih merata dan mudah diakses oleh masyarakat.

Diketahui, Pemerintah Pusat telah menetapkan bahwa gas elpiji 3 kilogram tidak lagi dijual di pengecer per 1 Februari 2025. Menanggapi hal tersebut, Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lebak, Yani mengatakan bahwa pemilik warung kecil atau pengecer bisa mendaftar sebagai pangkalan, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

“Jadi bukan melarang, ini bertujuan agar gas tepat sasaran dan tidak ada permainan harga yang memberatkan masyarakat,” kata Yani kepada wartawan, Minggu (2/2/2025).

“Kemudian bukan langka juga hanya sedang penyesuaian aturan atau pembatasan distribusi sementara, semoga tidak lama,” terangnya.

Bagi yang ingin menjadi pangkalan gas resmi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
  2. Mendapatkan surat rekomendasi dari kelurahan setempat.
  3. Menyiapkan stok awal minimal 5-10 tabung untuk memudahkan pengantaran dari agen.
  4. Melengkapi fasilitas pendukung seperti:

– Alat Pemadam Api Ringan (APAR) untuk keamanan.

– Timbangan dengan kapasitas minimal 20 kg agar berat gas sesuai ketentuan.

– Papan nama pangkalan sebagai tanda identitas resmi.

“Kami akan mendorong agar proses menjadi pengkalan mudah dan tidak sulit,” tutup Yani.

Pemerintah Kabupaten Lebak juga berharap bahwa dengan membuka peluang bagi warung kecil untuk menjadi pangkalan resmi, dapat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat dan mempermudah aksesibilitas gas elpiji 3 kg bagi masyarakat.

“Kami berharap bahwa kebijakan ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempermudah aksesibilitas gas elpiji 3 kg bagi masyarakat,” kata Bupati Lebak, dalam keterangan resminya.(Iwan H)

Share :

Baca Juga

Pemkab Muba Salurkan Bantuan Sosial Kepada Panti Asuhan dan LKS
Sosialisasi Pemberantasan Narkoba di Tulungagung: Langkah Nyata Menuju Generasi Bersih Narkoba
2 Orang Siswi SMK Negeri 1 Doloksanggul Lulus PTN Jalur SNBP 2023
Diduga Kuat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Saat Dikonfirmasi Awak Media  Via Chatting WhatsApp Memilih Diam Seribu Bahasa
Terdakwa Komisioner KPU Wonosobo Riswahyu Raharjo, Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara Oleh JPU Kejari Wonosobo
Bila Tuntutan tidak Di Respon PT Fajar Baizury &  Broethers, Masyarakat Babah Rot Tadu Raya Ancam Lakukan Demo
Gudang Laundry di Jalan Sawah Dalam, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, Diduga Tak Berizin Memicu Gejolak  Masyarakat
Prestasi Internasional: Polwan Polda Maluku Tembus Final dan Raih Perak di Thailand

Contact Us