MALUKU,SRN – Langkah Pemerintah Provinsi Maluku memasang patok dan menetapkan titik koordinat bagi 10 pemegang IPR koperasi di kawasan Kaku Lea Bumi/Gunung Botak bukan hanya tergesa-gesa, tetapi juga berpotensi memicu konflik serius. Pemerintah seolah lupa bahwa penyelesaian lahan antara ahli waris dan koperasi belum selesai. Memaksakan pemasangan patok dalam situasi seperti ini bukan tindakan administratif yang netral—ini adalah keputusan yang secara langsung membenturkan dua pihak yang seharusnya difasilitasi untuk berdialog, bukan dipaksa berhadapan.
Ahli waris memiliki hak historis dan kultural atas tanah leluhur mereka. Mereka tidak membutuhkan garis koordinat; mereka membutuhkan kepastian hak yang diakui oleh pemerintah dan dihormati oleh koperasi. Sementara itu, koperasi memang memegang IPR secara legal, tetapi legalitas administratif tidak otomatis berarti penerimaan sosial di mata masyarakat adat. Legitimasi mereka tetap bergantung pada kesepakatan yang sah dan bermartabat dengan para pemilik hak ulayat.
Ketika pemerintah memasang patok sebelum urusan hak tanah tuntas, pemerintah bukan lagi mediator—melainkan pihak yang memperkeruh keadaan. Setiap patok yang dipancang di tanah yang masih disengketakan adalah simbol keberpihakan yang bisa menyulut ketegangan, bahkan konflik terbuka. Pemerintah harus memahami bahwa di wilayah adat, garis koordinat bukan sekadar angka di peta; ia membawa konsekuensi sosial, kultural, dan emosional bagi komunitas lokal.
Kewenangan pemerintah untuk menata ruang fisik tidak boleh dijadikan alasan mengabaikan mekanisme penyelesaian lahan secara adat. Penyelesaian sengketa lahan adat membutuhkan empati, penghormatan terhadap sejarah, serta komitmen untuk melibatkan pemilik hak dalam setiap keputusan. Jika pemerintah benar ingin menciptakan ruang investasi yang sehat, mereka harus memastikan bahwa setiap langkah pembangunan lahir dari kesepakatan yang adil, bukan dari pemaksaan teknokratis.
Menunda bukan berarti melemahkan pembangunan—justru itu menunjukkan kedewasaan, keberpihakan pada keadilan, dan penghormatan terhadap komunitas adat. Keputusan yang bijak adalah keputusan yang mampu meredam potensi konflik, bukan menciptakannya.
Pembangunan tidak akan berarti apa-apa jika menginjak hak-hak masyarakat adat. Di Gunung Botak, keberhasilan pemerintah tidak diukur dari berapa banyak titik koordinat yang berhasil dipasang, tetapi dari sejauh mana mereka mampu menghadirkan keadilan dan menjaga harmoni antara kepentingan negara, masyarakat adat, dan koperasi. Tanpa itu, setiap patok hanya akan menjadi simbol kegagalan pemerintah dalam menjalankan peran sebagai mediator yang adil.










