Kapolres Lebak AKBP Suyono Ungkap Fakta Menegangkan dalam Kasus Kekerasan di Depan DPRD Kabupaten Lebak yang Berujung Kematian Anggota Satpol PP
Lebak, suararepubliknews.com – Pada Sabtu (12/10/2024), Kapolres Lebak, AKBP Suyono, SIK, menggelar konferensi pers di Lobi Mapolres Lebak terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana kekerasan yang terjadi saat aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kabupaten Lebak, Banten. Aksi ini menyebabkan seorang anggota Satpol PP Kabupaten Lebak, Yadi Suryadi, meninggal dunia akibat cedera fatal yang dialaminya saat menjalankan tugas pengamanan.
Kronologi Aksi Kerusuhan yang Berujung Kematian
Pada Senin (23/9/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, aksi unjuk rasa di depan DPRD Lebak berlangsung tegang. Dalam insiden ini, kekerasan terbuka dilakukan oleh para demonstran yang mengakibatkan kecelakaan fatal, di mana korban Yadi Suryadi, anggota Satpol PP, tertimpa pagar gerbang utama gedung DPRD. Peristiwa ini memicu tindakan cepat dari pihak kepolisian untuk mengusut tuntas pelaku-pelaku yang terlibat.
Kapolres Lebak AKBP Suyono Tegas Perintahkan Pengusutan Tuntas
Kapolres Lebak, AKBP Suyono, menyampaikan bahwa pihaknya menindaklanjuti instruksi Kapolda Banten untuk segera mengusut kasus ini. “Kami langsung memerintahkan Kasat Reskrim Polres Lebak untuk segera menuntaskan kasus yang menyebabkan meninggalnya anggota Satpol PP Yadi Suryadi,” ujar Suyono.

Dua Tersangka Ditangkap: Koordinator Aksi dan Pendemo yang Mendorong Pagar
Dalam pengungkapan kasus ini, Sat Reskrim Polres Lebak berhasil menetapkan dua tersangka, yaitu RK (23), yang bertindak sebagai koordinator aksi, dan MN (37), salah satu pendemo yang secara langsung mendorong pagar gerbang hingga menyebabkan insiden maut tersebut. “Barang bukti yang berhasil kami amankan antara lain rekaman video aksi demo, baju dinas Satpol PP yang dikenakan korban, serta beberapa barang milik tersangka,” tambah Suyono.
Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi termasuk sebuah flashdisk yang berisi rekaman video saat aksi berlangsung, baju dinas milik korban, handphone, dan jaket bomber yang digunakan oleh tersangka. Para tersangka akan dihadapkan dengan berbagai pasal berat, termasuk Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 170 ayat (3) KUH-Pidana yang masing-masing membawa ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Langkah Hukum dan Proses Penyidikan Lebih Lanjut
Penyidikan kasus ini terus berlangsung dengan penanganan serius oleh Polres Lebak. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga tuntas, memastikan bahwa setiap pelaku bertanggung jawab atas tindakannya.
Pewarta: Iwan H
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024










