Home / Buru

Rabu, 15 Desember 2021 - 19:31 WIB

PERUSAKAN HUTAN MAGROVE DI KABUPATEN BURU CV:MASRAH INDAH DIDUGA MENABRAK ATURAN

Maluku(Pulau Buru)SuaraRepublikNews.co.-MAGROVE merupakan suatu tempat yang bergerak akibat adanya pembentukan tanah lumpur dan daratan secara terus menerus sehingga secara perlahan berubah menjadi semi daratan. Hutan mangrove atau yang sering disebut sebagai hutan bakau merupakan hutan yang terletak di pinggiran atau di daerah pesisir pantai.Hutan mangrove merupakan hutan yang khas karena memiliki jenis tumbuhan yang hanya bisa hidup di kawasan hutan yang merupakan daerah perbatasan antara daratan dan lautan.

Namun Hal Tersebut Sangat di Sayangkan CV:Masrah indah.Pengusaha yang saat ini Berdiam Diri Di Desa Wainetat Kecamatan Waiapo Kabupaten Buru ituTelah Melakukan Usaha budidaya Ikan Air Tawar Dengan luas Lahan Mencapai 500 hektar,diduga kebal Hukum Ironisnya telah melakukan perusakan lingkungan dan penabangan jutaan pepohonan Mangrove yang dulunya ditanami sejuta pohon lewat program pemeritah kini telah dibabat habis oleh Cv:Masrah inda.untuk membuat tambak ikan air tawar.

Berdasarkan Informasi yang di himpun Oleh Tim Media melalui Konfirmasi pada beberapa Instansi Pemerintah ,Menjelaskan bahwa CV .MASRA INDAH didalam Ijinnya Tertera jumlah luas areal usahanya 4 x 50 Meter keterangan ini di sampaikan oleh Kabid perijinan dinas KP3MD Kabupaten Buru kepada Tim media , Senin ,13/12/21 .Selain itu Ia menjelaskan kalo Ijin dari CV MASRA INDAH Saat ini telah di Perpanjang .Jelas
Kabaid perijinan KP3MD.

.Namun ketika Tim media
Menyinggung luas areal 4 x 50,Meter apakah itu Luas Pisik Usahanya Kabid katakan Bukan itu luas kantor CV,MASRA INDAH kantornya .Katanya. .

Cv:Masrah saat di Komfirmasi oleh tim media mengatakan saat ini lahan yang di gunakan untuk budidaya tersebut seluas 200hektar, lantas CV:masrah saat di singgung mengenai ijin AMDAL.” Ia juga menjelaskan bahwa ia hanya memiliki ijin UKL-UPL,Sementara lahan seluas 200hektar itu suda harus memiliki ijin AMDAL.

Baca Juga  Polda Maluku Giatkan Pemberantasan Judi dan Pinjaman Online di Kalangan Anggota

“Sementara pernyataan yang bermeterai 6000 itu harus di langar oleh CV:masrah sendiri,Dinas lingkungan saat di temui pada (13/desember2021)menyampaikan ijin CV:masrah itu akan di cabut karena telah menyalay aturan yang mana telah di tetapkan lewat surat pernyataan tersebut.

Disisi lain Hutan mangrove mampu menjadi pelindung dari berbagai bencana seperti tsunami hingga bisa mengurangi korban jiwa dan harta benda. Ketika tsunami datang, mangrove bisa menahan dan memecah gelombang pasang.

Pepohonan Manggrove sebagai tempat perkembangan biota perairan. dari berbagai riset diketahui kalau mangrove sehat, biota di perairan makin banyak. Sebaliknya, kalau mangrove rusak menyebabkan kerusakan biota perairan seperti ikan, udang dan kepiting.

Beberapa undang-undang yang mengatur mengenai hutan mangrove antara lain UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataaan Ruang, UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

perlindungan yang kuat terdapat dalam Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah menempatkan hutan bakau sebagai Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Pasal 1 angka 4) dan terdapat ancaman pidana terhadap penebangan dan perusakan hutan mangrove di pesisir.

Pelaku perusakan terhadap mangrove tersebut diancam dengan Pidana Pasal 73 ayat (1) huruf b dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

pemerintah menegaskan kewenangan pengelolaan hutan mangrove sebagai kewenangan dari KKP dalam hal sumber daya pesisir, menghentikan alih fungsi atau konversi hutan mangrove menjadi perkebunan kelapa sawit atau pertambakan budidaya, dan menindak pelaku konversi hutan bakau yang merusak ekosistem pesisir.

Baca Juga  Tiang Alif Bertulisan Lafaz-Allah Terbuat dari Emas Seberat 3 kG Milik Mesjid Al-Huda Desa KAIELY Raib Dibawa Kabur Pencuri

(Tim jurnal Maluku)

Share :

Baca Juga

Buru

Polwan Buru Rayakan HUT ke-76 dengan Bakti Sosial: AKBP Sulastri Pimpin Aksi Inspiratif di Pesantren

Buru

Wakil Gubernur hadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam Rangka Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon

Buru

C KIP: Keterbukaan Informasi Publik Bisa Mendukung Stabilitas Sektor Kamtibmas

Buru

Oknum Polisi Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Kini Suda Ditahan Dan Diproses Hukum.

Buru

Kapolda Maluku Mendapat Kunjungan dari Wakil Ketua LPSK RI.

Buru

Dua Anggota Polri Harumkan Indonesia Lewat Timnas U-23

Buru

Kapolda Maluku Bentuk Tim Penyidik Gabungan untuk Tuntaskan Kasus Ambon Plaza

Buru

Berita Menarik bagi ASN, Karena Akan DiBagun 40 Unit Rumah Bagi ASN Di Namlea (Kabupaten Buru)

Contact Us