Home / Tak Berkategori

Kamis, 27 Juli 2023 - 12:54 WIB

Pj Bupati Apriyadi Boyong Kades di Muba Belajar Kelola Dana Desa dengan BPK RI Ciptakan Kesejahteraan Desa di Muba Lebih Baik

Pj Bupati Apriyadi Bersama Kepala BPK RI Perwakilan Sumsel Andri Yogama SE MM Ak

MUBA, Suararepubliknews.com- Ratusan Perangkat Desa atau Kepala Desa di Kabupaten Muba, Kamis (27/7/2023) diboyong Pj Bupati Apriyadi Mahmud belajar mengelola keuangan Dana Desa langsung dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumsel di Opproom Pemkab Muba.

Dalam kesempatan tersebut dihadiri langsung Kepala BPK RI Perwakilan Sumsel Andri Yogama SE MM Ak CSFA dan Anggota DPR RI Komisi XI Fauzi Amro MSi pada rangkaian Sosialisasi dengan Tema “Optimalisasi Peran, Tugas

dan Fungsi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa”.

“Kita berharap agar pengelolaan Dana Desa di Muba semakin lebih baik transparan dan akuntabel serta berdampak langsung ke masyarakat pedesaan,” ucap Pj Bupati Apriyadi Mahmud.

Mantan Kades Pematang Palas ini merinci, Kabupaten Muba dalam upaya meningkatkan kesejahteraan desa tidak hanya mengandalkan anggaran Dana Desa dari Pemerintah pusat dalam hal ini APBD, tetapi Pemkab Muba juga mengalokasikan Dana Desa melalui APBD.

“Kalau kita estimasi di Kabupaten Muba ini tiap desa itu mendapatkan Rp2 Miliar. Nah, untuk itulah dengan anggaran yang besar ini ke depan agar lebih baik lagi dikelola di tiap tiap desa agar bermanfaat untuk kemajuan desa di Muba,” urainya.

Anggota DPR RI Komisi XI, Fauzi Amro, mengaku saat ini legislatif telah menggodok peraturan untuk kenaikan Dana Desa di Tahun Anggaran 2024.

“Direncanakan di Tahun Anggaran 2024 melalui APBD Dana Desa di tiap desa akan dialokasikan Rp2 Miliar,” bebernya.

Ia mengingatkan, agar perangkat desa atau Kepala Desa benar-benar dalam pengelolaan dana desa.

“Dikelola secara benar dan berdampak untuk kesejahteraan desa, agar terhindar dari tindakan korupsi dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, di dalam aturan baru sudah diajukan periodesisasi Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun. “Jalankan amanah warga desa dengan baik dan ciptakan kondusifitas di desa masing-masing,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sumsel Andri Yogama SE MM Ak CSFA, menjelaskan BPK RI bertugas melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

“Dana Desa merupakan salah satu yang bersumber dari keuangan negara, tentu dalam pengelolaannya diawasi oleh BPK RI,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel menjadi harapan semua pihak. “Saat ini di Kabupaten Muba untuk tindaklanjut pengelolaan keuangan negara sudah sangat bagus. Ini harus dipertahankan dan terus ditingkatkan,” pungkasnya.( Marta )

Share :

Baca Juga

Pengisian BBM Bio Solar SPBU dengan Kode Seri 34-15148.Secara Ilegal Marak Di Wilayah Hukum Polres Metro Tangerang.
Pj Bupati H Apriyadi Terima Audiensi Jajaran SKK Migas Sumbagsel
Terkait Dugaan Mark up Komimfo Kepri Penyidik Wajib Menyampaikan Hasilnya Ke Publik
Babinsa Desa Namlea Ajak Kepala Pasar Tertibkan Para Pedagang
Pemerintah Kota Cimahi Gelar Sosialisasi Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Genduri Masal ‘Takir Plonthang’ Meriahkan Bulan Suro di Tulungagung
Pj Bupati Sandi Fahlepi Pastikan Layanan Publik Berjalan Dengan Baik
Upacara Pengibaran Sang Merah Putih di Gasibu: Gubernur Jabar Bersama Kapolda dan Forkopimda Kobarkan Semangat Juang Pahlawan di HUT RI Ke-79

Contact Us