Home / Tak Berkategori

Kamis, 27 Juli 2023 - 12:54 WIB

Pj Bupati Apriyadi Boyong Kades di Muba Belajar Kelola Dana Desa dengan BPK RI Ciptakan Kesejahteraan Desa di Muba Lebih Baik

Pj Bupati Apriyadi Bersama Kepala BPK RI Perwakilan Sumsel Andri Yogama SE MM Ak

MUBA, Suararepubliknews.com- Ratusan Perangkat Desa atau Kepala Desa di Kabupaten Muba, Kamis (27/7/2023) diboyong Pj Bupati Apriyadi Mahmud belajar mengelola keuangan Dana Desa langsung dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumsel di Opproom Pemkab Muba.

Dalam kesempatan tersebut dihadiri langsung Kepala BPK RI Perwakilan Sumsel Andri Yogama SE MM Ak CSFA dan Anggota DPR RI Komisi XI Fauzi Amro MSi pada rangkaian Sosialisasi dengan Tema “Optimalisasi Peran, Tugas

dan Fungsi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa”.

“Kita berharap agar pengelolaan Dana Desa di Muba semakin lebih baik transparan dan akuntabel serta berdampak langsung ke masyarakat pedesaan,” ucap Pj Bupati Apriyadi Mahmud.

Mantan Kades Pematang Palas ini merinci, Kabupaten Muba dalam upaya meningkatkan kesejahteraan desa tidak hanya mengandalkan anggaran Dana Desa dari Pemerintah pusat dalam hal ini APBD, tetapi Pemkab Muba juga mengalokasikan Dana Desa melalui APBD.

“Kalau kita estimasi di Kabupaten Muba ini tiap desa itu mendapatkan Rp2 Miliar. Nah, untuk itulah dengan anggaran yang besar ini ke depan agar lebih baik lagi dikelola di tiap tiap desa agar bermanfaat untuk kemajuan desa di Muba,” urainya.

Anggota DPR RI Komisi XI, Fauzi Amro, mengaku saat ini legislatif telah menggodok peraturan untuk kenaikan Dana Desa di Tahun Anggaran 2024.

“Direncanakan di Tahun Anggaran 2024 melalui APBD Dana Desa di tiap desa akan dialokasikan Rp2 Miliar,” bebernya.

Ia mengingatkan, agar perangkat desa atau Kepala Desa benar-benar dalam pengelolaan dana desa.

“Dikelola secara benar dan berdampak untuk kesejahteraan desa, agar terhindar dari tindakan korupsi dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, di dalam aturan baru sudah diajukan periodesisasi Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun. “Jalankan amanah warga desa dengan baik dan ciptakan kondusifitas di desa masing-masing,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sumsel Andri Yogama SE MM Ak CSFA, menjelaskan BPK RI bertugas melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

“Dana Desa merupakan salah satu yang bersumber dari keuangan negara, tentu dalam pengelolaannya diawasi oleh BPK RI,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel menjadi harapan semua pihak. “Saat ini di Kabupaten Muba untuk tindaklanjut pengelolaan keuangan negara sudah sangat bagus. Ini harus dipertahankan dan terus ditingkatkan,” pungkasnya.( Marta )

Share :

Baca Juga

Pushubad dan Jajaran Komlekad Gelar Donor Darah Serentak di HUT ke-79
Peristiwa-Peristiwa Besar Dan Penting Hari Ini Tanggal 29 Mei Di Indonesia dan Dunia
KPU Rekrut 3 Juta Lebih Anggota KPPS untuk Pilkada Serentak 2024: Tahapan dan Jadwal Lengkap
Kabinet Prabowo-Gibran Hampir Rampung: Siap Diumumkan pada 20 Oktober 2024
Penyisihan Turnamen Sepak Bola Sumpah Pemuda Cup 1 U-17 Putri Dan U-17 Cup II Putra  Kembali Digelar
Petro Muba Bagikan Dividen Capai Rp3 Miliar
Prediksi Laga Liechtenstein vs San Marino: Duel Penentuan di UEFA Nations League

Banten

Pawai Budaya dan MTQ ke-41: Meriahkan Hari Jadi ke-197 Kabupaten Lebak

Contact Us