Home / Hukum

Minggu, 8 Mei 2022 - 07:47 WIB

Polisi Bngkar 9 Kontainer Bisnis Ilegal Diduga Milik Briptu Hasbudi

Suararepubliknews.com – Jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil mengungkap sejumlah bisnis ilegal yang selama ini sudah dijalankan Briptu Hasbudi.

Dari hasil penyelidikan terbongkar, selain menjalankan bisnis tambang emas ilegal, Briptu Hasbudi turut menjalankan bisnis ilegal pakaian bekas. Bisnis pakaian bekas asal Malaysia tersebut diselundupkan Briptu Hasbudi dengan cara mengubah manifest pengiriman barang.

Saat ini, polisi masih fokus menggeledah sebanyak 17 kontainer milik Briptu Hasbudi yang berada di Pelabuhan Malundung Tarakan. Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltara AKBP Hendy Febrianto Kurniawan mengungkapkan tindaklanjut penyelidikan dengan cara menggeledah isi ketujuh belas kontainer itu dilakukan lantaran pihaknya masih mencari adanya dugaan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu. “Saat melakukan penyelidikan di rumah HSB (Hasbudi), kami menemukan petunjuk catatan adanya manifest pengiriman kontainer yang tidak sesuai dengan isinya,” beber AKBP Hendy saat dikonfirmasi JPNN.com, Sabtu (7/5).

Mulanya, Ditkrimsus Polda kaltara menemukan data manifest kontainer berisikan rumput laut. Setelah digeledah, kontainer itu berisikan baju bekas asal Malaysia.

“Jadi kami melakukan pengecekan lagi, mulanya hanya ada empat kontainer, tetapi berkembang menjadi 17 kontainer. Baju bekas Ini asalnya dari Malaysia,” bebernya.

AKBP Hendy mengungkapkan pihaknya mendapatkan informasi ada penyelundupan narkoba di balik tumpukan baju di dalam 17 kontainer tersebut. “Oleh karena itu, kami masih fokus lakukan pengecekan karena ada informasi bahwa di dalam baju bekas itu ada diselipkan narkoba,” terangnya. Terkait bisnis gelap Briptu Hasbudi, sejauh ini Polda Kaltara sudah membongkar sebanyak sembilan kontainer berisikan pakaian bekas. Dalam rangkaian penyelidikan ini, Ditkrimsus Polda Kaltara menurunkan dua anjing K-9 milik Bea Cukai dan Polda Kaltim guna mengendus keberadaan narkoba. “Kami masih fokus mengecek kontainer berisikan pakaian bekas. Totalnya kan ada 17 kontainer, kemarin sudah kami periksa itu 7 kontainer. Hari ini masih mau fokus buka 10 kontainer, tetapi baru dua yang sudah dicek. Jadi suda 9 kontainer dibuka,” terangnya. Dari kesembilan kontainer yang telah selesai digeledah petugas belum menemukan adanya narkoba. “Sejauh ini belum ada (narkoba), tetapi masih berlangsung pencariannya. Pencariannya ini masih menggunakan anjing K-9. Kami terima bantuan satu anjing K-9 dari Polda Kaltim dan Bea Cukai. Ada dua anjing K-9,” bebernya.

Baca Juga  Tim Advokat MD-GPdI Bersama Jajaran Polres Metro Kota Tangerang Tinjau Lokasi Ruko G 10  Mahkota Mas

Meskipun belum menemukan barang bukti berupa narkoba, namun pihaknya sudah menemukan tindak pidana lain, yakni penyeludupan daging di dalam catatan keuangan dan transaksi milik Briptu Hasbudi. “Berdasarkan catatan juga, dia sudah jalani itu sudah tiga tahun yang lalu, dan berdasarkan alat petunjuk yang lain dagingnya itu daging ilegal,” ungkapnya. Atas pelanggaran yang diperbuatnya, Briptu Hasbudi bakal dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari pelanggaran UU Perdagangan, UU Perlindungan Konsumen, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang. “Semuanya itu terkait dengan temuan dari catatan transaksi dan data-data temuan analisis aliran dana,” ucapnya.

Sementara terkait dengan kasus tambang ilegal, polisi sudah menetapkan 5 tersangka, termasuk Hasbudi. Namun, AKBP Hendy menyebut satu tersangka lainnya melarikan diri atas arahan Hasbudi. “Terkait ilegal minning, sudah dinaikkan ke tahap penyelidikan per 1 Mei 2022, dan menahan 4 orang dan mentepkan tersangka 5 orang. Namun, satu M alias A melarikan diri. Melarikan diri ini atas petunjuk HSB,” ujarnya.

Mengenai kasus tambang emas ilegal, Briptu Hasbudi dikenakan pasal 158 Juncto 161 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara. “Selain tambang ilegal, terangka disangkakan pemalsuan dokumen dari manifest rumput laut, serta disangkakan Undang-undang Perdagangan dan Tindak Pidana Pencucian uang dalam kasus penemuan 17 kontainer baju bekas,” pungkasnya.( red )

Share :

Baca Juga

Hukum

Penanganan Kasus Yayasan Pendidikan Islam ALMU’IN Polres Metro Kota Tangerang, hampir se Tahun Berjalan Dalam Berkas ?

Hukum

Merek Oil Terkenal Yang Diduga Dipalsukan Di Uwung Jaya Kota Tangerang Terbongkar

Hukum

Refleksi Kinerja Mahkamah Agung RI Awal Tahun 2023 Secara Daring,Ingin Kembalikan Kepercayaan Publik

Hukum

MOBIL BOX YANG di MODIFIKSI Melansir SOLAR SUBSIDI dari  SPBU SPBU Nomor 34-11707  untuk Ditimbun

Daerah

Surat Permohonan Informasi Diabaikan, LMB Layangkan Nota Keberatan Terhadap Sejumlah Kades di Lebak Banten

Hukum

Jaksa Agung: Penunjukan Pejabat Melalui Proses Panjang, Mulai dari Rekam Jejak Sampai Evaluasi Kinerja

Hukum

Komjen Boy Rafli Amar Meminta Maaf Terkait Polemik Data BNPT Soal 198 Pesantren  Terafiliasi Jaringan Terorisme.

Hukum

“Penghentian Proses Hukum Arteria Dahlan Terkait Dugaan Ujaran Kebencian, Fahrizal S. Siagian : Itu Tindakan Cerdas Polri”

Contact Us