Dalam operasi besar di wilayah Cirebon, jajaran Satresnarkoba Polresta Cirebon mengungkap kasus-kasus peredaran narkoba dan obat keras terbatas (OKT) yang meresahkan masyarakat. Sebanyak 17 orang tersangka berhasil ditangkap dengan barang bukti narkoba yang cukup signifikan
Bandung, suararepubliknews.com – Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap sebanyak 13 kasus peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Cirebon selama periode Oktober 2024. Operasi intensif ini menyasar berbagai jenis narkoba, termasuk sabu-sabu, ganja kering, tembakau sintetis, dan obat keras terbatas (OKT). Dari operasi ini, polisi mengamankan 17 tersangka yang memiliki latar belakang profesi beragam, mulai dari pengangguran, wiraswasta, pedagang, hingga buruh.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, menyampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Cirebon pada Kamis, 31 Oktober 2024, bahwa hasil operasi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Cirebon.
“Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 13 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, di mana seluruh tersangka adalah pengedar narkoba maupun OKT,” ujar Kombes Pol Sumarni.
Rincian Barang Bukti dan Kasus yang Diungkap
Dalam operasi ini, Polresta Cirebon menyita sejumlah barang bukti dengan total 41,27 gram sabu-sabu, 12,23 gram ganja kering, 99,53 gram tembakau sintetis, dan 5.070 butir obat keras terbatas. Kasus-kasus yang berhasil diungkap terdiri dari 5 kasus peredaran sabu-sabu, 1 kasus ganja kering, 2 kasus tembakau sintetis, serta 5 kasus OKT.
“Seluruh kasus yang diungkap menunjukkan adanya jaringan pengedar yang aktif di berbagai wilayah di Kabupaten Cirebon, dan kami bertekad untuk terus menindak jaringan-jaringan ini,” ujar Kombes Sumarni.
Pasal Hukum yang Dikenakan pada Para Tersangka
Para tersangka peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu dijerat dengan Pasal 112 jo Pasal 114 jo Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, para pelaku diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, tersangka penyalahgunaan ganja kering dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU yang sama dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.

Adapun pelaku yang terlibat dalam peredaran tembakau sintetis juga diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika. Untuk tersangka yang terbukti mengedarkan obat keras terbatas (OKT), mereka dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, yang memuat ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun.
Ajakan Polresta Cirebon untuk Peran Aktif Masyarakat
Kombes Pol Sumarni menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba. Ia mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan segala bentuk tindak kejahatan narkoba melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon. Selain itu, masyarakat juga bisa menggunakan layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110. Kombes Pol Sumarni memastikan bahwa setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian.

“Kami tidak akan berhenti dalam upaya memberantas kasus peredaran narkoba yang sangat meresahkan masyarakat. Layanan pengaduan yang kami buka adalah bagian dari upaya kami untuk melibatkan masyarakat dalam menjaga wilayahnya dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Dengan pengungkapan ini, Polresta Cirebon berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari pengaruh buruk narkoba. Partisipasi aktif dari masyarakat serta tindakan tegas dari pihak kepolisian menjadi langkah penting dalam mewujudkan masyarakat Kabupaten Cirebon yang sehat dan sejahtera.
Sumber: Bid Humas Polda Jabar
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024










