Home / Tak Berkategori

Senin, 17 November 2025 - 19:49 WIB

Polresta Cirebon Ungkap 12 Kasus Narkoba Selama November 2025, 15 Tersangka Diamankan

Cirebon, SRN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap qw kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode November 2025. Sebanyak 15 tersangka telah diamankan dari hasil pengungkapan tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, menyampaikan bahwa dari 12 kasus yang terungkap terdiri dari 6 kasus peredaran sabu-sabu, 3 kasus peredaran ganja kering, 2 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin, dan 1 kasus peredaran tembakau sintetis.

“Total ada 15 tersangka yang kami amankan, terdiri dari 7 tersangka kasus sabu-sabu, 3 tersangka kasus ganja kering, 4 tersangka kasus obat-obatan keras, dan 1 tersangka kasus peredaran tembakau sintetis” ujar Kombes Pol. Sumarni dalam konferensi pers, Senin (17/11/2025).

Ia mengatakan, kasus-kasus tersebut tersebar di 10 kecamatan di wilayah Kabupaten Cirebon dan satu kecamatan di Kota Cirebon. Modus transaksi yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari transaksi langsung, sistem bayar di tempat (COD), hingga lainnya.

Dari hasil pengungkapan 12 kasus tersebut, petugas Polresta Cirebon berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya Sabu-sabu 24,16 gram, 1.153 gram ganja kering, 1.477 butir obat keras terbatas, dan tembakau sintetis sebanyak 7,14 gram.

Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai jenis pelanggaran mereka. Tersangka peredaran narkotika jenis sabu-sabu, ganja kering, dan tembakau sintetis dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp13 miliar.

Sementara itu, tersangka peredaran obat keras tanpa izin dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

“Kami memastikan akan terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polresta Cirebon guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.( Dhet ).

 

Share :

Baca Juga

Maluku

Polda Maluku Silaturahmi Kamtibmas di Desa Wokam dan Karangguli Kepulauan Aru
BKMT Muba Tingkatkan Pengetahuan Kaum Wanita dalam Penyelenggaraan Jenazah
Oknum Polisi Terlibat Peredaran Sabu-Sabu: Polda Maluku Tak Tebang Pilih dalam Pemberantasan Narkoba

Maluku

TNI-Polri Bersatu Pulihkan Hunuth: Semangat Gotong Royong Warnai Kerja Bakti Pasca Kebakaran

Jawa Barat

Polresta Cirebon Amankan Dua Pelaku Spesialis Pencurian Kendaraan Bermotor
Festival ‘Malam Tahun Baru 2023′ Pemprov DKI akan Melibatkan 110 UMKM
Lewat Inovasi Bunda Asuh, Pemkab Muba Sabet Penghargaan Tingkat Provinsi Pj Bupati Sandi Fahlepi Hadiri Musrenbang RKPD Sumsel Tahun 2025
Eksekutif – Legislatif Setujui Jadwal Pembahasan LKPJ dan Rencana Kerja DPRD Muba

Contact Us