Home / Tak Berkategori

Senin, 17 November 2025 - 19:49 WIB

Polresta Cirebon Ungkap 12 Kasus Narkoba Selama November 2025, 15 Tersangka Diamankan

Cirebon, SRN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap qw kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode November 2025. Sebanyak 15 tersangka telah diamankan dari hasil pengungkapan tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, menyampaikan bahwa dari 12 kasus yang terungkap terdiri dari 6 kasus peredaran sabu-sabu, 3 kasus peredaran ganja kering, 2 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin, dan 1 kasus peredaran tembakau sintetis.

“Total ada 15 tersangka yang kami amankan, terdiri dari 7 tersangka kasus sabu-sabu, 3 tersangka kasus ganja kering, 4 tersangka kasus obat-obatan keras, dan 1 tersangka kasus peredaran tembakau sintetis” ujar Kombes Pol. Sumarni dalam konferensi pers, Senin (17/11/2025).

Ia mengatakan, kasus-kasus tersebut tersebar di 10 kecamatan di wilayah Kabupaten Cirebon dan satu kecamatan di Kota Cirebon. Modus transaksi yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari transaksi langsung, sistem bayar di tempat (COD), hingga lainnya.

Dari hasil pengungkapan 12 kasus tersebut, petugas Polresta Cirebon berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya Sabu-sabu 24,16 gram, 1.153 gram ganja kering, 1.477 butir obat keras terbatas, dan tembakau sintetis sebanyak 7,14 gram.

Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai jenis pelanggaran mereka. Tersangka peredaran narkotika jenis sabu-sabu, ganja kering, dan tembakau sintetis dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp13 miliar.

Sementara itu, tersangka peredaran obat keras tanpa izin dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

“Kami memastikan akan terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polresta Cirebon guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.( Dhet ).

 

Share :

Baca Juga

Akademisi Lebak Minta Masyarakat Jaga Persatuan Pasca Pemilu 2024.
Ketua Umum Perhimpunan INTI Lihat Pembelajaran Gasing di Humbang Hasundutan
Optimalisasi Artificial Intelligence untuk Menerapkan Intent Marketing

Maluku

Reformasi Tata Kelola Polri Diperkuat, Polda Maluku Gandeng BNI Bangun Sistem Keuangan Modern
Wakapolresta Bandara  Soekarno Hatta, AKBP Anton Firmanto Pimpin Langsung Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Jaya 2023
Tolak Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun: APDESI Kabupaten Lebak Angkat Bicara, Kami Makin Dihujat Dianggap serakah.

TNI/Polri

Satgas PKH Bongkar Tambang Timah Ilegal, Panglima TNI Turun ke Lokasi
Lewati Macet Panjang Akibat Kecelakaan di Jalan Lintas

Contact Us