Namlea/Kabupaten Buru, suararepubliknews.com – Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (Kordiv HP2H) Bawaslu Kabupaten Buru, Taufik Fanolong, menyampaikan bahwa Bawaslu Buru telah resmi mendirikan Posko Aduan Kawal Hak Pilih. Posko ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang merasa belum terdaftar di Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Serentak 2024.
Pentingnya Pengecekan Daftar Pemilih Sementara (DPS)
Dalam rangka menjaga integritas dan partisipasi pemilih, Bawaslu Buru menghimbau masyarakat untuk segera memeriksa apakah nama mereka sudah terdaftar dalam DPS. Periode pengumuman DPS telah dimulai sejak 18 Agustus 2024 dan akan berlangsung hingga 27 Agustus 2024. Fanolong menekankan pentingnya masyarakat untuk segera melakukan pengecekan di TPS terdekat. “Kami minta kepada masyarakat untuk memeriksa daftar nama-nama pemilih yang sudah ditempel oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap TPS yang ada di desa-desa,” ujar Fanolong.
Mekanisme Pengaduan dan Tindakan Korektif
Bawaslu Buru menyediakan mekanisme pengaduan bagi masyarakat yang namanya belum terdaftar dalam DPS. Masyarakat dapat mengajukan laporan ke Posko Kawal Hak Pilih di kantor Bawaslu Kabupaten Buru, kecamatan, atau Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD). Selain itu, jika terdapat sanggahan atau tanggapan dari masyarakat selama proses penyusunan DPS, Bawaslu akan melakukan perbaikan melalui Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
Fanolong menambahkan bahwa jika dalam DPS yang telah diumumkan oleh PPS terdapat nama-nama warga yang sudah meninggal, tidak memenuhi syarat (TMS), atau sudah menjadi anggota TNI-Polri namun masih terdaftar, maka masyarakat diimbau untuk melaporkannya ke Bawaslu. “Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut agar nama yang tidak memenuhi syarat dapat segera dihapus dari DPS,” tegasnya.
Hasil Penetapan DPS Kabupaten Buru: Jumlah dan Sebaran Pemilih
Penetapan DPS di Kabupaten Buru dilakukan melalui rapat pleno oleh KPU beberapa waktu lalu. Berdasarkan hasil pleno yang disampaikan oleh masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU menetapkan rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten Buru dengan total 95.420 pemilih. Berikut rincian DPS per kecamatan:
- Kecamatan Namlea: 24.507 pemilih
- Kecamatan Waiapo: 9.125 pemilih
- Kecamatan Lolong Guba: 9.643 pemilih
- Kecamatan Wailata: 10.654 pemilih
- Kecamatan Teluk Kaiely: 2.976 pemilih
- Kecamatan Batabual: 6.174 pemilih
- Kecamatan Lilialy: 7.634 pemilih
- Kecamatan Waplau: 8.869 pemilih
- Kecamatan Fenaleisela: 7.872 pemilih
- Kecamatan Airbuaya: 7.966 pemilih
Langkah Proaktif untuk Menjamin Hak Pilih
Bawaslu Kabupaten Buru terus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pemilihan ini. Posko Aduan Kawal Hak Pilih adalah langkah proaktif yang dilakukan Bawaslu untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak pilih dapat terdaftar dan berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2024. Dengan adanya posko ini, Bawaslu Buru berharap masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi dan solusi jika terjadi masalah terkait hak pilih mereka.
Keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan proses pemilu sangat penting untuk menjamin keberlangsungan demokrasi yang bersih dan transparan. “Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Buru untuk menggunakan haknya dan melaporkan jika ada ketidaksesuaian dalam daftar pemilih,” pungkas Fanolong.
(Dhet)











