Pihak BPN memberi arahan cara pengisian form BPN yang dibagikan kepada warga .
JAKARTA, Maret, Suara Republik News, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) , untuk pertama
kali dilakukan secara serentak bagi semua objek pendafaran tanah yang belum terdaftar di seluruh
Indonesia dalam satu wilayah desa kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian Pemeritah. Untuk
menanggulangi permasalahan tersebut, Pemerintah melalui kementerian ATR/BPN, telah meluncurkan
program prioritas nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ).
Demikian dilakukan di Kelurahan Jati Murni, Kecamatan Pondok Melati RT.06 dan RT07/RW.02,dilakukan pengukuran tanah serentak, tanggal 16, 17 Februari 202
Semua warga yang belum mempunyai Sertifikat, wajib melakukan Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap ( PTSL )dengan membawa berkas 3 (tiga) rangkap , seperti, Surat tanah,patok tanah, Pajak,
SPPT/PBB, copy KTP/KK. Petugas BPN turun ke lokasi melakukan pengukuran dipandu oleh Ketua RT
setempat, bersama pemilik lahan.Jika terdapat selisih pengukuran dengan yang tertera di akta jual beli,
akan di lakukuan pengukuran ulang kembali.. Pada saat pengarahan orang ATR/BPN kepada warga
terkait pengisian form,data masing-masing warga, Penulis menyempatkan diri untuk berbincang
dengan Djoko, Staf BPN yang turun kelapangan, menanyakan, apakan benar, “membuat pernyataan
diatas meterai, harus pindah ke lokasi tanah warisan tersebut berada, 6 bulan sesudah permohonan itu
diajukan (sebagimana keterangan staff BPN Sidikalang-RED)? karena hal tersebut tejadi di BPN
Sidikalang Kabupaten Dairi. Dan pernah dipublikasikan melalui Koran Pemantau Korupsi November 2020.
Journalis SRN baru saja ( November 2020-red ) keluar dari ruangan BPN Sidikalang berbincang dengan
Staf BPN Sitanggang, Sinaga dan Manullang ( dok : ringo).
Djoko Staf BPN Bekasi ini menjawab, Semua Peraturan BPN diseluruh Indonesia sama, belum pernah
dengar seorang warga membuat pernyataan diatas meterai, bersedia kembali ke lokasi warisan itu
berada. Lalu kata dia ratusan orang punya tanah yang sudah bersertifikat tidak perlu membuat surat
pernyataan seperti itu, mereka berdomisili di Jakarta, tanahnya berhetare-hektar di Kalimantan sana
dan ditempat lain tidak pernah pindah ke lokasi tanah miliknya sudah berpuluh – puluh tahun. Barangkali
kata dia peraturan itu sudah tidak berlaku lagi. ( Ring-o)