Cirebon, suararepubliknews.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 21 kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu dan obat keras terbatas (OKT) di wilayah Kabupaten Cirebon selama periode Juni – Juli 2024. Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 26 tersangka berhasil diamankan oleh petugas.
Pengungkapan Kasus dan Penangkapan Tersangka
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, menjelaskan bahwa seluruh kasus tersebut terungkap melalui upaya intensif dan pengawasan ketat di berbagai wilayah di Kabupaten Cirebon. “Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 21 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan OKT,” kata Kombes Pol Sumarni dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (8/8/2024).
Para tersangka dalam kasus OKT yang diamankan antara lain KS (30), DS (27), N (37), HF (28), H (39), E (26), RH (27), EAP (23), RA (30), S (33), K (31), BG (22), dan SA (27). Sementara itu, tersangka dalam kasus peredaran gelap sabu-sabu meliputi FS (24), A (22), MS (44), AS (48), M (40), FH (37), NO (33), DR (37), ASA (48), BP (40), I (39), DJ (39), dan S (43).
Barang Bukti dan Lokasi Pengungkapan
Dari pengungkapan kasus-kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1054,98 gram sabu-sabu dan 10.800 butir OKT. Selain itu, turut diamankan 3.600 botol minuman keras (miras) pabrikan, 5.210 botol ciu, dan 1.199 liter tuak.
Kasus-kasus tersebut diungkap di beberapa wilayah, seperti Kecamatan Karangwareng, Weru, Dukupuntang, Greged, Babakan, Gempol, Lemahabang, Beber, Plumbon, Klangenan, Arjawinangun, Sumber, Panguragan, Pabuaran, dan Gebang.
Profesi Para Tersangka Beragam
Kombes Pol Sumarni mengungkapkan bahwa para tersangka yang diamankan memiliki profesi yang beragam, mulai dari pengangguran hingga pedagang. Namun, seluruhnya terlibat dalam peredaran gelap narkoba maupun OKT.
“Seluruh kasus yang diungkap dan tersangka yang diamankan juga merupakan pengedar narkoba maupun OKT. Dari hasil pemeriksaan diketahui profesi sehari-hari para tersangka berbeda-beda, seperti pengangguran, pedagang, dan lainnya,” jelasnya.
Hukuman Berat Menanti Tersangka
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Imbauan kepada Masyarakat
Kapolresta Cirebon juga menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Ia mengajak masyarakat Kabupaten Cirebon untuk berperan aktif melaporkan setiap dugaan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon.
“Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila menemukan atau melihat terjadinya tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti,” pungkas Kombes Pol Sumarni.










