Home / Tak Berkategori

Kamis, 25 Agustus 2022 - 07:33 WIB

Sema Tangerang Unjuk Rasa, Pengacara Anggota DPRD Kota Tangerang Angkat Bicara

Suararepubliknews, Kota Tangerang – Sentral Mahasiswa Tangerang melakukan unjuk rasa di depan  gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang diikuti segelintir massa yang menamakan diri Sema Tangerang dengan tuntutan mendesak mundur salah satu Anggota DPRD Kota Tangerang, dan meminta pihak kepolisian untuk menindaklanjuti dengan tegas Anggota DPRD kota Tangerang tersebut  (Rabu 24/8/2022).

Advokat Basuki, SH, MM, MH. Selaku Kuasa Hukum dari Epa Emilia Anggota DPRD kota Tangerang angkat bicara dirinya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh adik-adik Mahasiswa dengan mendesak agar dalam supremasi Hukum di Indonesia menjadi panglimanya keadilan, akan tetapi yang sangat disayangkan adalah meraka tidak mendalami substansi persoalan yang terjadi sehingga ini membangun kesan yang berbeda dan terkesan ada titipan kata Basuki.

Dalam hal ini menurutnya banyak hal yang menjadi pertanyaan dengan ada nya aksi tersebut, pertama kop surat pemberitahuan aksi tidak di sertai alamat sekretariat dan tidak ada no kontak person ya jadi mohon maaf terkesan seperti selebaran gelap, kedua untuk substansi kasus justru kayak ada yang aneh! Kenapa Epa Emilia seorang wanita yang lemah kok dilaporkan  dugaan Penganiayaan dan Pengeroyokan Ujarnya.

Lebih lanjut Basuki menjelaskan justru dirinya mempertanyakan atas kerugian yang di derita kliennya tentang kerjasama yang dianggap wanprestasi tersebut dan laporan nya ke Polda Metro Jaya dengan 3 nomor surat STTLP/B/6243/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, STTLP/B/6244/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, dan STTLP/B/6245/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, ini sudah sejuah mana sebab di dalam laporan tersebut juga ada salah satu Anggota DPRD kota Tangerang yang menjadi terlapor, tambahnya.

Karena disini yang di bawa bawa nama lembaga DPRD Kota Tangerang serta Partai PDI Perjuangan ikut di cemarkan, kliennya pun meminta kepadanya agar meminta maaf pada lembaga dan partai. Sebab kliennya merasa sudah dianiaya, rugi uang, rugi waktu, pikiran dan tenaga malah diisukan terbalik dengan mencemarkan nama baik nya.maka “Ini sama saja kliennya sudah ditipu ketika minta pertanggung jawaban malah diserang dan dikeroyok dan ketika yang mengeroyok kalah dan tidak bisa mempertanggung jawabkan malah mereka minta perlindungan hukum kan ini aneh.” Tutupnya.
(Margareth)

Share :

Baca Juga

KAMPUNG PANCASILA DI WILAYAH KORAMIL-11/GOMO.
Mengatasi Kantuk di Pagi Hari: Kenali Penyebab dan Solusinya
Diduga Jadi Korban tabrak Lari,Seorang Wanita Asal Cijaku Tewas Mengenaskan
Ketua DPC Partai Hanura Cimahi Euis Isop Romaya Ikuti Pendidikan Politik  “Sambut Kemenangan 2024”

Maluku

Brimob Maluku Bersama Pemuda Bula Bersihkan Lingkungan TPU Islam
Muba Contoh Sukses Pemberdayaan SDM Lokal Sektor Migas
Antusiasme Masyarakat Kp.Kubang Badak Hadiri Peresmian Jembatan Hati JH-10.
Terdakwa Komisioner KPU Wonosobo Riswahyu Raharjo, Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara Oleh JPU Kejari Wonosobo

Contact Us