Home / Tak Berkategori

Selasa, 20 Agustus 2024 - 19:33 WIB

Setwan DPRD Kota Cimahi Klarifikasi Terkait Peraturan PP No. 18 Tahun 2017 Setelah Pelantikan Anggota Dewan

Sekretaris DPRD Kota Cimahi, H. Totong Solehudin, memberikan klarifikasi terkait isu yang menjadi perhatian publik

Sekretaris DPRD Kota Cimahi, H. Totong Solehudin, memberikan klarifikasi terkait isu yang menjadi perhatian publik

Kekecewaan Ketua LSM Penjara Andi Halim Ditanggapi oleh H. Totong Solehudin dengan Penjelasan Detail Mengenai Tunjangan Kesejahteraan DPRD

Cimahi, suararepubliknews.com – Menjelang pelantikan anggota DPRD Kota Cimahi periode 2024-2029 yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus 2024 mendatang, Sekretaris DPRD Kota Cimahi, H. Totong Solehudin, memberikan klarifikasi terkait isu yang menjadi perhatian publik. Hal ini terkait dengan kekecewaan yang disampaikan oleh Ketua LSM Penjara, Andi Halim, yang disiarkan melalui media secondnewsupdate.co.id. Andi Halim merasa kecewa karena anggota DPRD yang akan dilantik tidak akan menerima baju kehormatan dan pin kehormatan pada saat pelantikan.

Penjelasan Mengenai Pemberian Pakaian Dinas dan Atribut Kehormatan

H. Totong Solehudin menjelaskan bahwa pemberian pakaian dinas dan atribut kehormatan baru akan dilakukan setelah anggota DPRD yang baru resmi dilantik dan dikukuhkan sebagai anggota. “Pakaian dinas dan atribut merupakan bagian dari tunjangan kesejahteraan bagi pimpinan dan anggota DPRD,” ujar Totong pada Senin (19/8/2024).

Totong menegaskan bahwa tunjangan kesejahteraan berupa pakaian dinas dan atribut akan diberikan setelah mereka sah menjadi anggota DPRD Kota Cimahi. “Pemberian pakaian dinas dan atribut tersebut mengikuti tahapan serta ketentuan yang berlaku, dan hal ini sudah diterapkan pada periode sebelumnya,” tegasnya.

Mengacu pada Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku

Totong juga menambahkan bahwa aturan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, khususnya pasal 155 ayat (2) dan (4), yang menyatakan bahwa keanggotaan DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan Keputusan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Selain itu, Totong mengutip Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang menjelaskan bahwa anggota DPRD kabupaten/kota harus mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri dalam rapat paripurna DPRD.

Dengan penjelasan ini, Totong berharap dapat meluruskan kesalahpahaman yang terjadi dan memberikan kejelasan mengenai prosedur yang berlaku. “Kami berharap semua pihak dapat memahami proses ini sesuai dengan aturan yang ada,” pungkasnya.

(Tim Bagja/Tera)

Share :

Baca Juga

Ahmad Baharudin Paparkan Tentang Usulan Tiga Calon PJ Bupati Tulungagung
Lomba Cipta Lagu dan Fotografi Se-Kawasan Danau Toba Sukses Digelar di Geosite Sipinsur, Humbang Hasundutan
Polisi dan Jamaah Masjid At-Taqwa Ambon Gelar Sholat Ghaib Kepada Tiga Anggota Polri Yang Gugur di Way Kanan
Polsek Depok Gagalkan Tawuran Pelajar di Cirebon: Senjata Tajam Disita

Maluku

Bareskrim Polri Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Atlet Panjat Tebing Pelatnas

Maluku

Polda Maluku Operasi Patuh Salawaku, 26 Pelanggaran Kembali Ditemukan

Susunan Redaksi

Neni Riyanah
Deklarasi Desa Sukasari Sebagai Desa Open Defecation Free (ODF): Upaya Mewujudkan Sanitasi Total di Kecamatan Serang Baru, Bekasi

Contact Us