Home / Maluku

Kamis, 17 September 2026 - 08:07 WIB

Soroti Lonjakan Harta Rp15,31 Miliar, IMM Desak KPK Lakukan Audit Substantif LHKPN Hendrik Lewerissa

AMBON, SuaraRepublikNews.com– Polemik mengenai keterbukaan informasi “Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)””Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa” terus bergulir panas. Sorotan publik memuncak setelah ditemukannya selisih angka yang sangat mencolok pada LHKPN milik Hendrik Lewerissa antara masa pencalonan dengan awal masa jabatannya.

“LONJAKAN HARTA RP15,31 MILIAR”

Berdasarkan data resmi LHKPN “Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)” yang dikutip dari Antara News:
1.Saat pendaftaran Cagub, 28 Agustus 2024″periode 2023: Total kekayaan “Rp2.094.460.006″ dengan 7 unit tanah dan bangunan.
2.Laporan Khusus Awal Menjabat, 23 November 2025” usai dilantik: Total kekayaan “Rp17.406.211.690” dengan aset tanah dan bangunan bertambah menjadi 12 unit.

Terjadi “lonjakan harta sebesar Rp15,31 Miliar” dalam kurun waktu singkat. Hal ini memicu kritik luas dari masyarakat sipil, terlebih di tengah kondisi “APBD Provinsi Maluku yang dinilai sedang mengalami defisit berat”.

“ALIBI “TERGESA-GESA” DAN TUDINGAN HOAX”

Menanggapi keprihatinan publik, Gubernur Maluku “Hendrik Lewerissa” memberikan hak jawab. Ia menyatakan perbedaan angka dipicu oleh proses pengisian awal yang dilakukan secara tergesa-gesa sehingga beberapa aset belum sempat dicantumkan.

Di samping itu, muncul pula narasi dari pihak Gubernur yang menuding para pengkritik dan masyarakat yang menyebarkan fenomena ini ke publik sedang menyebarkan “berita bohong (hoax)”.

“IMM: JAWAB DENGAN KETERBUKAAN, BUKAN TUDUHAN”

Sikap tersebut menuai reaksi keras dari “Ketua Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Ambon, Mujahidin Buano”.

Menurut Mujahidin, tudingan hoax terhadap kritik yang didasarkan pada dokumen publik resmi KPK adalah bentuk pembelaan diri yang tidak tepat dan keliru.

“Sebagai seorang kepala daerah dan mantan Anggota Legislatif, Hendrik Lewerissa seharusnya tidak bernyali ciut dalam menghadapi kontrol sosial masyarakat. Gubernur harus merespons secara gentlemen dan terbuka. Jika memang berniat transparan, buka secara menyeluruh rekam jejak histori LHKPN milik beliau sejak masih menjabat sebagai Anggota DPR RI hingga saat ini,” tegas “Mujahidin Buano*.

Baca Juga  Hadiri Sidang ke-39 Sinode GPM, Kapolda Maluku: Bawalah Nilai-nilai Kebaikan dan Cinta Kasih di Tanah Maluku

Ia menilai langkah itu penting agar asal-usul harta kekayaan dapat diketahui secara terang benderang oleh publik Maluku, alih-alih melempar tuduhan hoax kepada warga yang menjalankan fungsi pengawasan.

“PAYUNG HUKUM LHKPN”

Kewajiban pelaporan kekayaan pejabat negara diatur dalam “UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang KKN”. Pasal 5 angka 2 dan 3 mewajibkan setiap Penyelenggara Negara melapor secara jujur, benar, dan transparan.

Dalam hukum administrasi publik, alasan “tergesa-gesa” tidak memiliki legitimasi untuk membenarkan ketidakakuratan data. Berdasarkan”UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah’, kepala daerah yang melanggar kewajiban dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pemberhentian oleh Mendagri, selain sanksi moral berupa pengumuman ketidakpatuhan oleh KPK.
“DESAK KPK AUDIT SUBSTANTIF”

Mujahidin Buano mendorong “KPK RI” segera melakukan “Pemeriksaan Substantif (Auditing)” atas alibi “tergesa-gesa” tersebut. KPK diminta menguji rekam jejak transaksi keuangan, tanggal sertifikasi aset, dan dokumen asal-usul penambahan harta Rp15,31 Miliar.

“Apabila dalam proses audit substantif Hendrik Lewerissa tidak mampu membuktikan legalitas historis kepemilikan aset tersebut secara sah (unexplained wealth), alibi ketergesaan harus ditolak demi hukum,” tegasnya.

KPK didesak tidak ragu meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan Gubernur sebagai tersangka apabila terdapat dugaan penyembunyian aset, gratifikasi, suap, atau “TPPU”.

Untuk memastikan penanganan transparan, Mujahidin menyatakan dirinya bersama tim siap berangkat ke Jakarta untuk menindaklanjuti langsung kejanggalan LHKPN ini ke markas KPK RI.

Ia juga menyerukan dukungan dari aktivis, mahasiswa, praktisi hukum, dan seluruh elemen masyarakat untuk bersatu padu mengawal kasus ini sampai tuntas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemprov Maluku belum memberikan keterangan lanjutan terkait desakan audit tersebut.( Dhet ).

Share :

Baca Juga

Maluku

Perempuan di Ambon Resmi Ditahan Polisi Usai Aniaya Tetangga dengan Parang

Maluku

Polda Maluku Ajak Siswa SMA Negeri 2 Ambon Jadi Pelopor Kamtibmas

Maluku

Kolaborasi dengan Warga, Polairud Maluku Angkut 15 Kg Sampah Plastik di Soahuku

Maluku

Kasdam XV/Pattimura Pimpin Sidang Parade Caba PK TNI AD Gelombang I TA 2026

Maluku

Momen Penuh Keakraban: Kapolda Maluku dan Ketua Bhayangkari Bermain Ukulele Bersama Anak-Anak SD Negeri Rutong

Maluku

Tinjau Polsek Sirimau, Kapolda Maluku Tegaskan Pentingnya Pelayanan Humanis dan Profesionalisme Polri

Maluku

Aparat Gabungan Kendalikan Gangguan Keamanan di Perbatasan Negeri Hitu–Morella, Situasi Berangsur Kondusif

Maluku

Dua Anggota Polda Maluku Harumkan Nama Indonesia

Contact Us