Home / Tak Berkategori

Minggu, 13 Oktober 2024 - 16:45 WIB

Tak Sampai 24 Jam, Polisi Amankan 6 Pelaku Penganiaya Silawane di Seram Bagian Barat

Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Manipa, di bawah Polres Seram Bagian Barat (SBB), bergerak cepat mengamankan enam terduga pelaku penganiayaan terhadap Muhammad Akbar Silawane (28), perangkat desa Masawoi, Kecamatan Kepulauan Manipa, Kabupaten Seram Bagian Barat

Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Manipa, di bawah Polres Seram Bagian Barat (SBB), bergerak cepat mengamankan enam terduga pelaku penganiayaan terhadap Muhammad Akbar Silawane (28), perangkat desa Masawoi, Kecamatan Kepulauan Manipa, Kabupaten Seram Bagian Barat

Kekerasan Akibat Kesalahpahaman dalam Penyambutan Walihaha di Desa Tomalehu Barat

Seram Bagian Barat, suararepubliknews.com – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Manipa, di bawah Polres Seram Bagian Barat (SBB), bergerak cepat mengamankan enam terduga pelaku penganiayaan terhadap Muhammad Akbar Silawane (28), perangkat desa Masawoi, Kecamatan Kepulauan Manipa, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Menurut Kapolsek Manipa, Ipda Edwin Richardo Mangare, kejadian penganiayaan tersebut berlangsung di Desa Tomalehu Barat, pada Jumat (11/10/2024), sekitar pukul 15.00 WIT, saat korban menghadiri acara penyambutan Walihaha Hekalima Henaluaka di depan Masjid Ar-Rahman. Penganiayaan terjadi di depan rumah Tamrin Kotalima, saksi dalam insiden ini.

Pelaku Terkait Kekesalan di Acara Adat yang Memicu Konflik

Ipda Mangare menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula dari ketidakpuasan para terduga pelaku yang merasa tidak diterima secara adat saat penyambutan Walihaha. Para pelaku yang diamankan adalah CL alias Cide (59), ST alias Saleh (63), ST alias Sarjan (34), AE alias Asis (21), AS alias Aril (24), dan IT alias Im, yang masih di bawah umur.

Kapolsek mengungkapkan bahwa korban menderita luka serius, termasuk sobekan di pelipis kanan yang memerlukan tiga jahitan, bengkak di dahi, serta memar di hidung. Merasa tidak puas dengan tindakan kekerasan yang dialaminya, Silawane melaporkan kejadian ini ke Polsek Manipa.

Aparat Bergerak Cepat Amankan Para Pelaku Sebelum 24 Jam

Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian bergerak cepat. “Tiga dari para terduga pelaku langsung kami amankan di lokasi, sementara tiga lainnya menyerahkan diri,” jelas Kapolsek Mangare.

Para pelaku kini telah dibawa ke Mapolres SBB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 170 juncto 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Himbauan Kapolsek: Percayakan Proses Hukum kepada Aparat

Kapolsek Mangare menekankan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas segala bentuk perbuatan melawan hukum tanpa pandang bulu. “Masyarakat jangan mudah terprovokasi. Serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Saat ini, situasi keamanan di Manipa terkendali,” pungkasnya.

Pewarta: Dhet
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Camat Kecamatan Cigemblong Lantik PJ Kepala Desa Wangunjaya
Persekutuan Gereja Indonesia Mendukung Memutus Rantai Kekerasan Dan Pelanggaran HAM di Papua
Pj. Walikota Cimahi Buka Kontes Ayam Pelung Gema Lokananta Ii Tingkat Kota/Kabupaten
Setdakab Humbahas Segera Intervensi Stunting  Di Humbahas
Zero Waste School Program Meningkatkan Kesadaran Siswa Terhadap Lingkungan Di Sekolah
Kolaborasi Pemkab Humbahas dan Kejari untuk Peningkatan PAD Melalui Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Banten

DPMPTSP Kabupaten Serang Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Terdampak Banjir di Carenang.
Olresta Cirebon Gelar Patroli KRYD Dilanjutkan Patroli Sahur

Contact Us