Kerjasama Ini Diharapkan Mampu Mengatasi Kendala Pembayaran Retribusi di Pasar Rakyat Humbahas dan Mendorong Tercapainya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten
Doloksanggul, suararepubliknews.com – Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) melalui Dinas Koperasi Perdagangan dan Tenaga Kerja (Kopenaker) resmi menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbahas, dalam upaya menangani masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan nota kesepakatan berlangsung pada Rabu (11/9) di Kantor Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Doloksanggul.
Acara tersebut dihadiri oleh beberapa pejabat penting, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Chiristison Rudianto Marbun, M.Pd, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Martogi Purba, MT, Kadis Kopenaker Nurliza Pasaribu, Kabag Hukum Syah Rizal Simamora, serta Kepala Kejari Humbahas, Dr Noordien Kusumanegara, beserta jajarannya.
Sekda Humbahas Sampaikan Apresiasi dan Harapan Besar pada Kejari untuk Percepatan PAD
Sekda Chiristison Rudianto Marbun menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada Kejari Humbahas atas jalinan kerjasama ini. Ia berharap kolaborasi ini dapat membantu Dinas Kopenaker dalam menjalankan tanggung jawab di bidang perdagangan, terutama dalam pengelolaan 13 pasar rakyat yang tersebar di 10 kecamatan.

“Kerjasama ini sangat kami harapkan untuk dapat memberikan bantuan hukum yang mendukung tercapainya Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus menciptakan tertib administrasi di lingkungan pasar rakyat. Dengan begitu, para pedagang dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman,” ujar Chiristison.
Kadis Kopenaker Ungkap Kendala Retribusi yang Menghambat Tercapainya Target PAD
Kepala Dinas Kopenaker, Nurliza Pasaribu, juga menjelaskan bahwa terdapat banyak kendala terkait pembayaran retribusi di pasar rakyat. Beberapa pedagang bahkan masih belum membayar retribusi hingga tahun 2023, yang berdampak pada tidak tercapainya target PAD.
“Kami sudah memberikan surat peringatan dan bahkan turun langsung ke pasar, tetapi hasilnya belum signifikan. Dengan adanya kerjasama ini, kami berharap Kejari dapat memberikan perlindungan dan pendampingan hukum agar pemungutan retribusi bisa lebih efektif,” ungkap Nurliza.
Kajari Humbahas Tegaskan Pentingnya Pembayaran Retribusi sebagai Kewajiban Hukum
Kepala Kejari Humbahas, Dr Noordien Kusumanegara, menekankan bahwa pembayaran retribusi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pedagang. Kejari, sebagai Jaksa Pengacara Negara, siap memberikan dukungan hukum dalam penegakan dan pertimbangan hukum, serta pelayanan kepada masyarakat.
“Kami ingin memastikan Kabupaten Humbang Hasundutan dibangun dengan kepatuhan pada aturan dan peraturan yang berlaku. Dengan terciptanya ketertiban, diharapkan akan membawa kemajuan bagi Kabupaten ini,” jelas Noordien.
Kerjasama ini diharapkan mampu menjadi solusi konkret dalam meningkatkan efektivitas pemungutan retribusi dan menciptakan stabilitas ekonomi melalui pengelolaan pasar yang lebih tertib dan teratur.
(Adelman Sianturi/DS)










