Home / Tak Berkategori

Selasa, 26 November 2024 - 15:43 WIB

Ketua Bawaslu Humbahas Tegaskan Tidak Ada Ancaman Diskualifikasi untuk Paslon Nomor 3

Ketua Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Henri Wesly Pasaribu

Ketua Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Henri Wesly Pasaribu

Henri Wesly Pasaribu Klarifikasi Informasi yang Beredar Terkait Kasus Dugaan Money Politik

Humbahas, suararepubliknews.com – Ketua Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Henri Wesly Pasaribu, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menyatakan pasangan calon (Paslon) nomor 3, Dr. Oloan Paniaran Nababan SH MH – Junita Rebeka Marbun, terancam didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada.

Pernyataan ini disampaikan Henri untuk meluruskan informasi yang beredar setelah konferensi pers di Kantor Bawaslu bersama Tim Centra Gakumdu pada Senin (25/11/2024) malam.

Tidak Ada Pernyataan Diskualifikasi

Henri menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut, tidak satu pun pihak dari Bawaslu atau Centra Gakumdu menyebutkan Paslon nomor 3 terancam didiskualifikasi terkait kasus dugaan money politik yang saat ini sedang dalam penyidikan.

“Kami tidak pernah menyatakan adanya ancaman diskualifikasi. Proses penyidikan masih berlangsung, dan keputusan apa pun akan bergantung pada bukti-bukti yang ditemukan. Jadi informasi itu tidak benar,” ujar Henri kepada wartawan, Selasa (26/11/2024).

Dugaan Keterlibatan Belum Terbukti

Henri juga membantah tudingan bahwa pihaknya menyebut tiga tersangka yang berinisial RN, AP, dan RH sebagai bagian dari tim sukses Paslon nomor 3.

“Memang saat penggeledahan ditemukan gambar atau stiker Paslon nomor 3, tetapi itu belum cukup untuk memastikan apakah mereka benar-benar bagian dari tim sukses. Ini masih dalam tahap penyidikan dan perlu pendalaman lebih lanjut,” jelasnya.

Menurut Henri, kasus ini masih membutuhkan proses panjang untuk memastikan keterkaitan para tersangka dengan dugaan money politik.

“Jika ada bukti kuat, maka akan ditindaklanjuti sesuai aturan. Tapi itu tidak langsung mengarah ke diskualifikasi. Ada tahapan dan prosedur yang harus diikuti,” tegasnya.

Berita Tidak Akurat

Henri juga mengungkapkan bahwa wartawan yang menyebarkan berita dengan judul provokatif “Oloan – Rebeka Didiskualifikasi, 3 Orang Diduga Timnya OTT Money Politik Ratusan Juta” tidak hadir dalam konferensi pers tersebut.

“Oknum wartawan berinisial CS yang menyebarkan berita itu tidak hadir di pertemuan kami. Jadi, keakuratan beritanya patut dipertanyakan,” imbuhnya.

Henri meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak valid dan mengedepankan verifikasi sebelum menyebarkannya.

Proses Masih Berjalan

Henri menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum. Ia juga berharap masyarakat tetap tenang dan menunggu hasil resmi dari penyelidikan.

“Kami berkomitmen menjaga integritas Pilkada, dan segala keputusan nantinya akan diambil berdasarkan bukti yang valid,” pungkasnya.

Pewarta: Demak Siburian
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Maluku

Bripda Hans Simauw, Personel Dit Samapta Polda Maluku, Berbagi Kasih di Panti Asuhan Maria Mediatrix Ambon

Maluku

Polda Maluku Benarkan Kasus Penganiayaan oleh OTK, Imbau Masyarakat Tahan Diri dan Serahkan Penanganan kepada Kepolisian
Bupati Menghadiri Pengambilan Sumpah Dr Rosdiana Sp.S M.Kes Sebagai Direktur RSUD Muhammad Sani Tahun 2022
Bhabinkamtibmas Polsek Babakan Polresta Cirebon Sambang dan  Himbauan Kamtibmas pada Warga Desa  Binaan
Walikota Heldy Membahasan Sampah Jadikan Pembangkit Listrik  Ramah Lingkungan
Pemcam Lais Gelar Rembuk Stunting, Target Zero Penambahan Kasus
Pramono Anung Dengarkan Keluhan Warga Jakarta: Komitmen Perbaiki Transportasi dan Tangani Premanisme di Tanjung Priok

Jawa Barat

Polresta Cirebon Amankan 2 Pengedar OKT di Kecamatan Plered

Contact Us