Home / Tak Berkategori

Selasa, 26 November 2024 - 15:43 WIB

Ketua Bawaslu Humbahas Tegaskan Tidak Ada Ancaman Diskualifikasi untuk Paslon Nomor 3

Ketua Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Henri Wesly Pasaribu

Ketua Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Henri Wesly Pasaribu

Henri Wesly Pasaribu Klarifikasi Informasi yang Beredar Terkait Kasus Dugaan Money Politik

Humbahas, suararepubliknews.com – Ketua Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Henri Wesly Pasaribu, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menyatakan pasangan calon (Paslon) nomor 3, Dr. Oloan Paniaran Nababan SH MH – Junita Rebeka Marbun, terancam didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada.

Pernyataan ini disampaikan Henri untuk meluruskan informasi yang beredar setelah konferensi pers di Kantor Bawaslu bersama Tim Centra Gakumdu pada Senin (25/11/2024) malam.

Tidak Ada Pernyataan Diskualifikasi

Henri menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut, tidak satu pun pihak dari Bawaslu atau Centra Gakumdu menyebutkan Paslon nomor 3 terancam didiskualifikasi terkait kasus dugaan money politik yang saat ini sedang dalam penyidikan.

“Kami tidak pernah menyatakan adanya ancaman diskualifikasi. Proses penyidikan masih berlangsung, dan keputusan apa pun akan bergantung pada bukti-bukti yang ditemukan. Jadi informasi itu tidak benar,” ujar Henri kepada wartawan, Selasa (26/11/2024).

Dugaan Keterlibatan Belum Terbukti

Henri juga membantah tudingan bahwa pihaknya menyebut tiga tersangka yang berinisial RN, AP, dan RH sebagai bagian dari tim sukses Paslon nomor 3.

“Memang saat penggeledahan ditemukan gambar atau stiker Paslon nomor 3, tetapi itu belum cukup untuk memastikan apakah mereka benar-benar bagian dari tim sukses. Ini masih dalam tahap penyidikan dan perlu pendalaman lebih lanjut,” jelasnya.

Menurut Henri, kasus ini masih membutuhkan proses panjang untuk memastikan keterkaitan para tersangka dengan dugaan money politik.

“Jika ada bukti kuat, maka akan ditindaklanjuti sesuai aturan. Tapi itu tidak langsung mengarah ke diskualifikasi. Ada tahapan dan prosedur yang harus diikuti,” tegasnya.

Berita Tidak Akurat

Henri juga mengungkapkan bahwa wartawan yang menyebarkan berita dengan judul provokatif “Oloan – Rebeka Didiskualifikasi, 3 Orang Diduga Timnya OTT Money Politik Ratusan Juta” tidak hadir dalam konferensi pers tersebut.

“Oknum wartawan berinisial CS yang menyebarkan berita itu tidak hadir di pertemuan kami. Jadi, keakuratan beritanya patut dipertanyakan,” imbuhnya.

Henri meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak valid dan mengedepankan verifikasi sebelum menyebarkannya.

Proses Masih Berjalan

Henri menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum. Ia juga berharap masyarakat tetap tenang dan menunggu hasil resmi dari penyelidikan.

“Kami berkomitmen menjaga integritas Pilkada, dan segala keputusan nantinya akan diambil berdasarkan bukti yang valid,” pungkasnya.

Pewarta: Demak Siburian
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Sinergi TNI-Polri Jaga Pleno Waelata Aman dan Lancar: Bukti Nyata Dedikasi Demokrasi
Perpat Karimun dan Pemuda Pancasila Karimun Mendukung Alfamart dan Indomaret Masuk Kabupaten Karimun
Kapolda Maluku Pimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Mantap Praja 2024

Muba

Diduga Ada Manipulasi Dana Anggaran Proyek Perbaikan Jembatan Penghubung Antara Desa Sp5 Kecamatan Plakat Tinggi Dan Desa Sp6 Kecamatan Plakat Tinggi Muba,
SDM Polri Raih ISO 9001:2015, Komitmen Tingkatkan Kualitas Rekrutmen Anggota
Ahli Waris Riin Bin Samen Menuntut Ibu DL Sitorus Dan Pengembang Perumahan Palem Ganda Asri PT Sabar Ganda, Membayar Ganti Untung

Muba

Muba Pemkab Muba Ingatkan Warga Waspada Cuaca Ekstrem

Jawa Barat

Halalbihalal GMI, Wakil Wali Kota Tekankan Peran Strategis Muslimat dalam Pembangunan Sosial

Contact Us