Muhamad Nurul Fajri Terbukti Menggelapkan Mobil Kredit, PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk Alami Kerugian Rp 210 Juta
Tangerang, suararepubliknews.com – Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Muhamad Nurul Fajri, terdakwa dalam kasus penggelapan mobil cicilan. Putusan ini dijatuhkan pada Selasa, 24 September 2024, dan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anna Hertati, SH. Muhamad Nurul Fajri terbukti bersalah karena telah menggelapkan sebuah mobil Toyota Calya, yang merupakan objek jaminan fidusia milik PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk.
Modus Penggelapan: Mobil Dijual ke Pihak Ketiga
Kasus ini bermula saat terdakwa, Muhamad Nurul Fajri, mengajukan kredit mobil kepada PT Mizuho Leasing Indonesia pada Maret 2021 dengan tenor 48 bulan. Ia hanya membayar 6 kali cicilan, setelah itu menunggak pembayaran. Yang memperparah situasi, terdakwa memutuskan untuk memindahtangankan mobil tersebut tanpa izin atau sepengetahuan PT Mizuho. Mobil tersebut diketahui telah digadaikan kepada pihak ketiga dengan nilai hanya Rp 15 juta, jauh dari nilai aslinya.
Ahmad Firdaus, Recovery Officer PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk, mengungkapkan bahwa mobil tersebut telah menunggak cicilan sejak September 2021. “Kami telah memberikan berbagai upaya peringatan kepada Nurul Fajri, namun tidak ada tindak lanjut. Akhirnya, pada Januari 2023, kami melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Tangerang Kota. Setelah penyelidikan, Nurul Fajri ditangkap dan kasusnya diproses secara hukum,” jelas Firdaus.
Jeratan Hukum untuk Penggelapan Jaminan Fidusia
Muhamad Nurul Fajri dihadapkan dengan dua pasal serius dalam persidangan, yakni Pasal 372 KUHP yang mengatur tindak pidana penggelapan, serta Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Kedua pasal ini menegaskan bahwa tindakan terdakwa yang memindahtangankan objek jaminan fidusia tanpa seizin pihak penerima jaminan merupakan pelanggaran hukum serius.
Kerugian Besar bagi PT Mizuho Leasing
Akibat penggelapan ini, PT Mizuho Leasing Indonesia menderita kerugian sekitar Rp 210 juta, yang mencakup nilai mobil dan kerugian operasional terkait proses penagihan. Vonis 1,5 tahun penjara tersebut dijatuhkan setelah melalui beberapa kali persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Firdaus, sebagai perwakilan PT Mizuho Leasing, menekankan pentingnya bagi nasabah untuk tidak memindahtangankan kendaraan yang masih dalam masa kredit tanpa izin resmi dari perusahaan pembiayaan. “Jika nasabah menghadapi kesulitan dalam pembayaran cicilan, kami selalu terbuka untuk berdiskusi dan mencari solusi yang terbaik. Namun tindakan memindahtangankan kendaraan secara ilegal hanya akan merugikan semua pihak, termasuk nasabah sendiri,” ujarnya.
Pesan Penting untuk Para Nasabah
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak yang masih memiliki kewajiban kredit kendaraan. Pihak perusahaan pembiayaan seperti PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk memiliki hak hukum atas objek jaminan fidusia, dan tindakan memindahtangankan aset tersebut tanpa izin akan berujung pada konsekuensi hukum yang berat. (Rosita)