Indikasi Manipulasi Tender: LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Temukan Pelanggaran pada Beberapa Proyek Pendidikan di Kabupaten Tangerang
Tangerang, suararepubliknews.com – Dugaan persekongkolan dalam pelaksanaan tender proyek fisik Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang untuk Tahun Anggaran 2024 semakin mencuat, setelah sejumlah kejanggalan ditemukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI). Berdasarkan hasil investigasi LSM KCBI, terdapat indikasi bahwa beberapa paket tender hanya sebatas formalitas, dengan pemenang yang diduga sudah ditentukan sejak awal.
Proyek Pendidikan Bermasalah: Penataan Halaman dan Pembangunan Ruang Kelas Baru Diwarnai Dugaan Persekongkolan
Dalam temuannya, LSM KCBI menyoroti beberapa proyek penting di lingkungan pendidikan Kabupaten Tangerang. Di antaranya adalah proyek Penataan Halaman SMPN 2 Kresek, Pembangunan Ruang Kelas Baru di TKN Mekar Sari, dan Rehabilitasi Ruang Kelas di SMPN 3 Kemiri. Berdasarkan hasil investigasi, LSM KCBI menemukan bahwa sejumlah perusahaan yang memenangkan tender justru menggunakan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang telah tidak berlaku, bahkan ada yang sudah dicabut.
Sertifikat Badan Usaha Tidak Berlaku: Kejanggalan yang Mengarah pada Dugaan Pelanggaran Aturan
Wakil Ketua Umum LSM KCBI, Irwandi, mengungkapkan keprihatinannya terhadap pelaksanaan tender ini yang dinilai sarat indikasi persekongkolan. “Menurut kami, pemenang tender sudah diketahui sebelum pengumuman resmi. Ada perusahaan yang menggunakan SBU yang habis masa berlakunya, atau bahkan sudah dicabut, tetapi tetap menjadi pemenang tender,” tegas Irwandi. Kejanggalan ini menjadi dasar bagi LSM KCBI untuk mempertanyakan integritas dan transparansi proses tender di Kabupaten Tangerang.
Tanggapan dari LPSE Kabupaten Tangerang: Klarifikasi Resmi Masih Ditunggu
Saat dikonfirmasi mengenai temuan ini, Fajuri, selaku Kasubag LPSE Kabupaten Tangerang, mengakui bahwa dirinya belum membaca surat terkait laporan dari LSM KCBI. Ia berjanji akan memberikan tanggapan secara tertulis setelah mempelajari laporan tersebut. “Seharusnya, perusahaan dengan SBU yang tidak berlaku memang tidak memenuhi syarat untuk menjadi pemenang tender,” ujar Fajuri, mengindikasikan adanya pelanggaran prosedur dalam proses tender yang dilaporkan.
Menunggu Klarifikasi dari Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ): LSM KCBI Akan Terus Memantau
Saat ini, LSM KCBI masih menunggu klarifikasi resmi dari Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Tangerang terkait temuan mereka. “Kami akan terus menunggu jawaban dan klarifikasi dari pihak terkait. Hal ini penting agar kecurangan semacam ini tidak terus berlanjut dan proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Tangerang dapat berjalan dengan transparan dan sesuai dengan aturan,” tutup Irwandi.
Dugaan persekongkolan dalam pelaksanaan tender proyek pendidikan ini menambah daftar panjang masalah terkait proses pengadaan barang dan jasa di sektor publik. Jika benar terbukti ada kecurangan, maka hal ini bisa mencederai upaya pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Tangerang. (Rosita)