Home / Tak Berkategori

Selasa, 29 Oktober 2024 - 05:50 WIB

Terjerat Pinjaman Online, Mahasiswa Gunadarma Jadi Korban Teman Sendiri

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

Skandal Pinjaman Online Menjerat Mahasiswa, Tersangka Gunakan Data Teman untuk Memenuhi Kebutuhan Pribadi – Kasus di Depok Ini Mengungkap Sisi Gelap Pergaulan Kampus

Depok, suararepubliknews.com – Kasus pinjaman online (pinjol) yang menjerat mahasiswa Universitas Gunadarma kembali mencuat. Sekelompok mahasiswa mendapati diri mereka terlilit utang setelah data pribadi mereka disalahgunakan oleh rekan sekampus berinisial IM. Kasus ini terungkap ketika para korban, yang masih sesama teman di kampus, memberanikan diri melaporkan insiden ini. Mereka mengaku tertipu oleh IM yang menggunakan data pribadi mereka untuk mengajukan pinjaman online, tanpa sepengetahuan dan persetujuan para korban.

Modus Licik Tersangka: Memanfaatkan Kepercayaan Teman Sekelas

Menurut salah satu korban, Farikh, IM yang dikenal sebagai teman sekelas dan mahasiswa berprestasi awalnya meminta data pribadinya untuk keperluan proyek digital. Kepercayaan yang terbentuk karena kedekatan tersebut membuat Farikh tanpa ragu memberikan data pribadinya. “Awalnya, dia minta data untuk kerja sama proyek digital. Saya percaya karena dia sering bantu saya di kuliah,” ungkap Farikh.

Namun, kebaikan hati Farikh justru dimanfaatkan oleh IM untuk mengajukan pinjaman senilai Rp2 juta dengan dalih memerlukan data baru untuk survei proyek. Meski IM sempat berjanji akan membayar cicilan pinjaman tersebut, ia akhirnya tidak memenuhi komitmen tersebut, hingga Farikh harus menanggung sendiri beban utang pinjaman.

Korban Lain Mengalami Kerugian Serupa

Sejalan dengan nasib Farikh, Tomi, mahasiswa lain yang juga menjadi korban, menceritakan pengalaman serupa. Pada Mei 2024, IM menawarinya dana program kampus dengan janji fee Rp300 ribu dari pencairan sebesar Rp5.420.000. Awalnya, Tomi tidak menaruh curiga karena IM mengaku bekerja sama dengan pihak kampus dan Google. “Saya kira aman karena terkait proyek kampus. Namun, setelah dicek, ternyata itu hanyalah tipu muslihat,” kata Tomi.

Setiap bulan, para korban harus membayar cicilan pinjol senilai Rp500 ribu untuk melunasi utang yang dibuat oleh IM. Beban ini tidak hanya memengaruhi kondisi keuangan mereka tetapi juga hubungan dengan keluarga yang turut merasa kecewa dan marah akibat perbuatan IM.

Kuasa Hukum: Korban Semakin Bertambah

Kuasa hukum para korban, Taty Wahyuni Oesman, menyatakan bahwa hingga kini, jumlah korban terus bertambah, dan kerugian yang dialami diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. “Saat ini, sudah ada 10 mahasiswa yang melaporkan kasus serupa, dan jumlah kerugian masing-masing korban bervariasi antara Rp2 juta hingga Rp20 juta,” ujar Taty.

Taty juga menyebutkan bahwa IM diduga terlibat dalam judi online, yang memicu kebutuhan tersangka akan uang pinjaman dalam jumlah besar. “Ada informasi bahwa tersangka terlilit utang judi online, dan beberapa orang juga datang ke rumahnya untuk menagih utang,” tambah Taty.

Tindakan Hukum di Ambang Pintu

Para korban kini menunggu itikad baik dari IM untuk menyelesaikan masalah ini. Jika IM tetap tidak menunjukkan tanggung jawab atas perbuatannya, Taty menyatakan akan melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum.

Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Maluku

Sambil Tersenyum, Kapolda Maluku Temui Masa Aksi Demo Dari UIN AM. Sangaji Ambon
Polda Maluku Gelar Pembinaan Pencegahan Radikalisme dan Intoleransi untuk Personel
Rakorlog TNI TA.2023 Untuk Bangun Komunikasi Antara Staf Logistik TNI
Safari Ramadan 1446 H, Bupati Serang Ajak Masyarakat Tingkatkan Ibadah

Maluku

Kapolda Maluku Pimpin Anev Mingguan, Tekankan Profesionalisme dan Respons Cepat Hadapi Konflik

Banten

Raperda APBD Kabupaten Serang TA 2026 Ditetapkan.
Kapolres Buru Kunjungi Polsek Bata Bual, Tekankan Evaluasi Kinerja dan Program Penghijauan
Jerman dan Skotlandia Siap Bertarung di Euro 2024: Kombinasi Pemain Muda dan Veteran

Contact Us