Home / Tak Berkategori

Kamis, 25 Januari 2024 - 10:25 WIB

Tugas dan Tanggungjawab serta Larangan Saksi TPS Pemilu 2024.

Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang berperan penting dalam pemungutan suara

Lebak,Suara Republik News.- Pemilihan Umum Tinggal menghitung hari Tidak hanya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang berperan penting dalam pemungutan suara. Saksi TPS pemilu juga memiliki andil yang sangat penting pada 14 Februari 2024 Nanti.

Saksi TPS pemilu adalah orang-orang yang dihadirkan oleh peserta pemilu, yaitu partai politik, tim kampanye calon legislatif, dan pasangan capres-cawapres. Tugas utamanya adalah menyaksikan pelaksanaan pemungutan suara.

Berikut adalah penjelasan mengenai saksi TPS pemilu yang di himpun dari Buku Saku Saksi Peserta Pemilu, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019, serta Peraturan KPU Nomor 66 Tahun 2024.

Pengertian Saksi TPS Pemilu
Saksi TPS pemilu adalah saksi yang telah mendapatkan surat mandat tertulis dari tim kampanye atau pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Tugas saksi ini adalah untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum (Pemilu) pada berbagai tingkatan, seperti pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD.

Dengan kata lain, saksi TPS pemilu bertindak sebagai perwakilan atau pengamat yang diutus oleh pihak terkait (tim kampanye atau pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik) untuk mengawasi dan memastikan keberlangsungan proses pemilu secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Para saksi memiliki tanggung jawab untuk melaporkan segala ketidakberesan atau pelanggaran yang mereka saksikan selama proses pemilu.
Syarat Saksi TPS Pemilu
Berikut ini adalah beberapa persyaratan untuk menjadi saksi TPS pemilu.

Saksi harus
1.Seorang Warga Negara Indonesia (WNI).
2.Hadir tepat waktu
Tidak membawa atau mengenakan atribut yang mencitrakan salah satu peserta pemilu
3.Mendapatkan dan menyerahkan surat mandat yang sudah ditandatangani oleh paslon atau tim kampanye tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya, pimpinan parpol tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya, atau calon anggota DPD.
Berikut Tugas Saksi TPS diantaranya.
1.Menghadiri prosesi persiapan, pembukaan TPS, setra pelaksanaan pemungutan suara hingga perhitungan suara di TPS;
2.Mengikuti pemeriksaan kelengkapan pemungutan suara dan perhitungan suara di TPS;
3.Menyaksikan pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS;
4.Meminta penjelasan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan dan perhitungan suara di TPS kepada ketua KPPS;
5.Mengajukan keberatan jika terdapat pelanggaran dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara ke KPPS;
6.Menerima beberapa dokumen, antara lain salinan formulir Model A.3-KPU, Model A.4-KPU dan Model A.DPK-KPU, berita acara pemungutan dan perhitungan suara, serta salinan sertifikat hasil pemungutan suara. Larangan Bagi Saksi TPS diantaranya.
1.Mengintimidasi dan memengaruhi pemilih untuk menentukan pilihannya;
2.Melihat pemilih ketika mencoblos surat suara di dalam bilik suara;
3.Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan serta perhitungan suara maupun mengisi formulir pemungutan suara dan hasil perhitungan suara;
4.Mengganggu KPPS dalam bekerja melaksanakan tugas dan wewenangnya;
5.Mengganggu jalannya pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan suara;
6.Mengenakan atau membawa atribut kampanye yang memuat nomor, nama, foto calon/pasangan calon, simbol/gambar partai politik, atau mengenakan seragam dan/atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung atau menolak peserta pemilu tertentu.
Gaji Saksi TPS Pemilu
Gaji saksi TPS tidak diatur oleh negara layaknya KPPS dan PTPS. Artinya, besaran honorarium atau gaji akan mengikuti keputusan dari masing-masing peserta pemilu, baik pasangan capres-cawapres, calon legislatif, maupun partai politik.
Dikutip dari buku ‘Serial Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019’ oleh Afrimadona dkk, tidak ada bantuan dana untuk membiayai saksi peserta pemilu. Beban biaya untuk saksi ditanggung oleh caleg.

(IH)

Editor:Enjelina

Share :

Baca Juga

Tulungagung

Musdes Sosialisasi & Pembentukan Panitia Pengisian BPD Tahun 2026 oleh Pemdes Ngepoh

Maluku

Tim SAR Gabungan di Tual Berhasil Evakuasi Longboat Mati Mesin Berpenumpang 17 Orang dengan Selamat

Buru

Optimalisasi Sistem Pemasyarakatan, Warga Binaan Lapas Namlea Diberikan Program Bebas Bersyarat

Maluku

Bedah Buku “Alter Ego Listyo Sigit Presisi”, Kalemdiklat Polri: Reformasi adalah Proses Berkelanjutan dalam Demokrasi
Segini Tarif Angkutan Lebaran 2024 di Terminal  Tipe A Lebak, Menjelang Lebaran.

Tapanuli Raya

Pemkab Humbang Hasundutan Laksanakan Kunjungan Sosial ke Keluarga Korban Tenggelam di Desa Sipituhuta
Kisah Heroik: Tiga Anggota Polri di Maluku Tengah Tempuh Perjalanan Ekstrem Demi Pemilu Damai
Bupati Humbahas Buka Sosialisasi Sistem Aplikasi Progress Report Pengendalian Pembangunan

Contact Us