Lebak, suararepubliknews.com – Sekitar 40 warga Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten, mendatangi DPRD Lebak dan menggelar aksi di depan kantor Bupati Lebak pada Jumat (26/7/2024). Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap klaim PT Malingping Indah Internasional (MII) atas lahan yang telah mereka garap secara turun temurun sejak tahun 1970.
Tuntutan Warga yang Tak Digubris
Para warga Desa Sukatani berharap mendapat perlindungan dan perhatian dari anggota DPRD dan pejabat Pemda Lebak. Namun, menurut H Romli, perwakilan warga, tidak ada satupun anggota dewan dan pejabat yang menemui mereka. “Kami kesini (DPRD dan Kantor Bupati) minta perlindungan, tapi tidak ada satupun anggota dewan dan pejabat Pemda yang menemui. Prihatin pak kami sebagai rakyat datang ke rumah wakil rakyat, tapi tidak ada satupun anggota dewan yang menemui kami,” ujar H Romli di Gedung DPRD Lebak, Jumat (26/7/2024).
Pemanggilan Warga oleh Polres Lebak
Romli juga mengungkapkan bahwa warga Desa Sukatani telah dipanggil oleh Polres Lebak pada jam 13.00 WIB. Hal ini terjadi karena ada laporan dari pihak PT MII terhadap beberapa warga desa tersebut.
Sikap DPRD Lebak
Sebelumnya, anggota DPRD Lebak dari Fraksi PPP, Musa Weliansyah, mengaku prihatin atas pemanggilan warga Desa Sukatani oleh Polres Lebak. Menurutnya, pemanggilan ini dilakukan karena warga tidak memiliki izin dari PT MII yang mengklaim sebagai pemilik izin Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan tersebut. Musa menjelaskan bahwa lahan tersebut telah digarap oleh warga secara turun temurun sejak 40 tahun lalu, jauh sebelum izin HGB terbit.
Dasar Hukum yang Mendukung Warga
Musa menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Telantar, tanah yang telah dikuasai oleh masyarakat dan menjadi perkampungan selama 20 tahun dapat dikuasai oleh masyarakat. “Lahan itu sudah puluhan tahun diterlantarkan. Dan saya minta Pj Bupati segera turun tangan untuk membantu warga,” ujar Musa.
Tuntutan Pembatalan HGB
Musa juga mengungkapkan bahwa HGB PT MII atas lahan seluas 115 hektar dengan Nomor 149/HGB/BPN/1993 tersebut seharusnya dicabut karena lahan tersebut telah diterlantarkan. “Baru sekitar tahun 2023/2024 seolah-olah lahan tersebut ada kegiatan pertanian. Padahal izinnya sendiri adalah HGB,” kata caleg PPP DPRD Banten terpilih ini.
Seruan untuk Penegak Hukum
Musa meminta agar Polres Lebak tidak ceroboh dalam menangani persoalan ini dan menghindari kesan sebagai penegak hukum titipan pengusaha. “Jangan sampai ada kesan penegak hukum titipan pengusaha?” katanya.
Advokasi dan Pengawalan Masalah
Musa juga berjanji akan mengadvokasi seluruh petani penggarap tersebut dan mengawal persoalan ini hingga ke Kementerian ATR. “Insya Allah saya akan advokasi seluruh petani penggarap tersebut, dan akan mengawal persoalan ini hingga ke Kementerian ATR, karena banyak sekali kejanggalan yang seharusnya HGB PT MII dicabut,” pungkasnya. (Iwan H)










