Home / Tangerang Raya

Selasa, 31 Mei 2022 - 10:31 WIB

2 Orang Pengedar Narkoba Jenis Sabu Diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel

Suararepubliknews, Tangerang Selatan– Satuan Reserse Narkoba PolresTangerang Selatan berhasil meringkus dan amankan dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu inisial MF dan MOF, 24 Mei 2022 dan tanggal 25 Mei 2022 di Wilayah Pekan Baru Riau, Senin (30/05/2022).

Dalam Konfrensi Pers Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu, S.I.K ., M.H yang didampingi Waka Polres dan Kasat  Narkoba Tangsel menjelaskan keawak media, barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2.49 (dua koma empat puluh sembilan) Gram dan 6 (enam) bungkus Plastik Teh Cina Merek Guanyinwang didalamnya terdapat bungkusan plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 6.328 (enam ribu tiga ratus dua puluh delapan) Gram.

“Kita tangkap di Pekanbaru Riau, MF dan MOF beserta barang bukti sabu-sabu di dalam tas ransel dan 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan total berat brutto keseluruhan barang bukti sebesar 6.330.49 (enam ribu tiga ratus tiga puluh koma empat puluh sembilan) Gram,” Ujar Kapolres.

Hal itu dikatakan Kapolres berawal dari informasi masyarakat Tangerang Selatan, bahwa adanya rencana pengiriman narkotika jenis sabu dari wilayah Pekanbaru Riau ke wilayah Polres Tangerang Selatan, selanjutnya tim yang dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan berupaya melakukan Pencegahan dengan melakukan Pengejaran ke wilayah Pekanbaru Riau dan berhasil menangkap tersangka MF di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di JI. Garuda Ujung Tengkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan, dan Kecamatan Damal, Kota Pekanbaru Riau.

Kemudian dilakukan Interogasi terhadap tersangka M.F terkait kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya berdasarkan informasi dari tersangka M.F dirinya masih menyimpan 6 (enam) bungkus Plastik Teh Cina Merek Guanyinwang yang didalamnya terdapat bungkusan plastik bening berisikan narkotika jenis sabu di rumah Kontrakan tersangka M.O.F yang beralamatkan di Jl. Umban Sari Atas, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

Baca Juga  Pengisian BBM Bio Solar SPBU dengan Kode Seri 34-15148.Secara Ilegal Marak Di Wilayah Hukum Polres Metro Tangerang.

Selanjutnya tim menuju rumah kontrakan tersebut dan tim berhasil mengamankan 1 tersangka MOF dengan barang bukti 6 (enam) bungkus Plastik Teh Cina Merek Guanyinwang didalamnya terdapat bungkusan plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 6.328 (enam ribu tiga ratus dua puluh delapan) Gram di dalam sebuah Tas Ransel warna Hitam. Kemudian berdasarkan Keterangan para tersangka bahwa narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan di kirim ke Wllayah Polres tangerang Selatan, Maupun DKI Jakarta dan Sekitarmya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tangsel mengatakan, para tersangka mengaku barang bukti tersebut dapat dikonsumsi oleh 33.330.000 (tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh ribu) orang pemakai narkotika jenis sabu. Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6.330.49 (enam ribu tiga ratus tiga puluh koma empat puluh sembilan) Gram. Setara dengan seharga Rp. 9.330.000.000,- (sembilan milyar tiga ratus tiga puluh juta rupiah). Dalam hal ini, Polisi berhasil menyelamatkan 33.330.000 (tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh ribu) jiwa pemakai narkotika jenIs sabu.

“Untuk jaringan ini, Sat Narkoba Polres Tangsel  masih melakukan pengejaran terhadap pemasok narkotIka jenis sabu dan narkotika jenis lainnya, serta tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut,” ujar Kasat Narkoba Polres Tangsel, Amantha.

Tersangka dikenakan Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman Pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

(Margaretha)

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Diduga Ilegal, Tower Telekomunikasi di Jalan Maulana Hasanudin Diprotes Warga

Tangerang Raya

Terkait Tanah Milik Saenan Tak Kunjung Cair, BPN san BPKD Tuding PUPR Bertanggungjawab

Tangerang Raya

FGSB Berikan Santunan untuk Anak Yatim di Sekretariat Pemuda Cirewed

Tangerang Raya

Jelang Pemilu 2024, Firza Husen Hadir Untuk Masyarakat Kota Tangerang

Tangerang Raya

Kekalahan Tim Volly Indoor Putra Kota Tangerang wajar, ini kata Pengamat Olahraga

Tangerang Raya

Tender Miliaran Rupiah di Disbudpar Kota Tangerang,  Diduga Pesanan “Pengantin”

Tangerang Raya

Anggota DPR RI Ananta: BUMN Harus Berperan Aktif Pulihkan Ekonomi Nasional

Tangerang Raya

Partai Gerindra Hari Sabtu 13 Mei 2023 Mendaftar ke KPU Kota Tangerang

Contact Us