Home / Tak Berkategori

Sabtu, 30 November 2024 - 08:43 WIB

Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minimum Nasional 2025, Pekerja Dapat Angin Segar

Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) tahun 2025 sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun 2024

Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) tahun 2025 sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun 2024

Upah minimum nasional naik 6,5 persen, pekerja harapkan kebijakan pro-buruh di tengah tuntutan ekonomi yang kian menantang

Jakarta, suararepubliknews.com – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) tahun 2025 sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun 2024. Langkah ini diambil setelah mempertimbangkan masukan dari Kementerian Ketenagakerjaan dan dialog dengan pimpinan buruh.

“Dalam rapat bersama, Menteri Ketenagakerjaan awalnya mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen. Namun, setelah mendengar aspirasi dari pimpinan buruh, kami putuskan untuk meningkatkan rata-rata UMN sebesar 6,5 persen,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (29/11).

Sebagai gambaran, UMN tahun 2024 berada di angka rata-rata Rp3.113.359. Sementara itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2024 tercatat sebesar Rp5.067.381.

Buruh Tuntut Kenaikan UMP hingga 20 Persen

Namun, keputusan pemerintah ini masih menuai tanggapan dari berbagai pihak. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat, menyatakan keprihatinannya terkait belum ditetapkannya UMP tahun 2025 secara resmi. Ia mendesak pemerintah agar UMP 2025 dinaikkan sebesar 20 persen sekaligus menurunkan harga Sembilan Bahan Pokok (Sembako) sebesar 20 persen.

“Sejak tahun 2020 hingga 2024, rata-rata kenaikan UMP hanya 3 persen per tahun, bahkan pernah di bawah angka inflasi. Angka 20 persen ini kami nilai wajar untuk memulihkan daya beli masyarakat yang telah melemah dalam beberapa tahun terakhir akibat kebijakan upah murah,” tegas Mirah, Rabu (20/11).

Dampak Ekonomi dari Kenaikan Upah

Mirah juga menilai kenaikan UMP sebesar 20 persen akan memberikan manfaat luas, termasuk meningkatkan daya beli masyarakat, memperkuat roda ekonomi, dan mendongkrak produktivitas pekerja. Ia menjelaskan bahwa ketika daya beli meningkat, permintaan terhadap barang dan jasa dari usaha kecil, menengah, hingga besar akan turut meningkat, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi sesuai target pemerintah.

“Momentum kenaikan upah ini juga penting karena menjelang Hari Raya Keagamaan, masyarakat membutuhkan daya beli yang lebih kuat. Jika diterapkan, kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi seluruh sektor ekonomi,” pungkas Mirah.

Langkah pemerintah untuk meningkatkan UMN menjadi sorotan, terutama bagaimana kebijakan ini akan direspon oleh dunia usaha dan dampaknya terhadap perekonomian nasional.

Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

HUT Ke-78 Kodam III/Siliwangi: Enduro Race Piala Pangdam III/Slw

Maluku

Polres MBD Serahkan Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan ke JPU
TNI Berkomitmen Berdayakan Industri Pertahanan Dalam Negeri

Tangerang Raya

Galian Tanah Ilegal Sindangsono Terus Menggila — Diduga Ada Pembiaran, Hukum Seolah Tak Berlaku!
Bank Banten Jalin Kerja Sama Dengan PHRI Provinsi Banten Dalam Mengelola Hotel dan Restoran
Patroli Malam Hari Diintensifkan Polsek Sumber Untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Cegah Kriminalitas
Kapolres Lebak Dampingi Wakapolda Banten Sambut Kunker KASAD  ke Lebak Gedong
Pj Bupati Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022 dan Dua Raperda Inisiatif

Contact Us