Home / Tak Berkategori

Sabtu, 30 November 2024 - 08:43 WIB

Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minimum Nasional 2025, Pekerja Dapat Angin Segar

Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) tahun 2025 sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun 2024

Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) tahun 2025 sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun 2024

Upah minimum nasional naik 6,5 persen, pekerja harapkan kebijakan pro-buruh di tengah tuntutan ekonomi yang kian menantang

Jakarta, suararepubliknews.com – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) tahun 2025 sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun 2024. Langkah ini diambil setelah mempertimbangkan masukan dari Kementerian Ketenagakerjaan dan dialog dengan pimpinan buruh.

“Dalam rapat bersama, Menteri Ketenagakerjaan awalnya mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen. Namun, setelah mendengar aspirasi dari pimpinan buruh, kami putuskan untuk meningkatkan rata-rata UMN sebesar 6,5 persen,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (29/11).

Sebagai gambaran, UMN tahun 2024 berada di angka rata-rata Rp3.113.359. Sementara itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2024 tercatat sebesar Rp5.067.381.

Buruh Tuntut Kenaikan UMP hingga 20 Persen

Namun, keputusan pemerintah ini masih menuai tanggapan dari berbagai pihak. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat, menyatakan keprihatinannya terkait belum ditetapkannya UMP tahun 2025 secara resmi. Ia mendesak pemerintah agar UMP 2025 dinaikkan sebesar 20 persen sekaligus menurunkan harga Sembilan Bahan Pokok (Sembako) sebesar 20 persen.

“Sejak tahun 2020 hingga 2024, rata-rata kenaikan UMP hanya 3 persen per tahun, bahkan pernah di bawah angka inflasi. Angka 20 persen ini kami nilai wajar untuk memulihkan daya beli masyarakat yang telah melemah dalam beberapa tahun terakhir akibat kebijakan upah murah,” tegas Mirah, Rabu (20/11).

Dampak Ekonomi dari Kenaikan Upah

Mirah juga menilai kenaikan UMP sebesar 20 persen akan memberikan manfaat luas, termasuk meningkatkan daya beli masyarakat, memperkuat roda ekonomi, dan mendongkrak produktivitas pekerja. Ia menjelaskan bahwa ketika daya beli meningkat, permintaan terhadap barang dan jasa dari usaha kecil, menengah, hingga besar akan turut meningkat, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi sesuai target pemerintah.

“Momentum kenaikan upah ini juga penting karena menjelang Hari Raya Keagamaan, masyarakat membutuhkan daya beli yang lebih kuat. Jika diterapkan, kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi seluruh sektor ekonomi,” pungkas Mirah.

Langkah pemerintah untuk meningkatkan UMN menjadi sorotan, terutama bagaimana kebijakan ini akan direspon oleh dunia usaha dan dampaknya terhadap perekonomian nasional.

Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Prediksi Bill Gates 25 Tahun Lalu Mulai Terwujud: Revolusi Teknologi yang Mengubah Kehidupan Manusia

Maluku

Terima Kunjungan Tim Supervisi SSDM Polri, Karo SDM Polda Maluku Harap Peningkatan Kemampuan Personel Hadapi Massa Pensiun

Jawa Barat

Polresta Cirebon Gelar Upacara Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Cakrabuana Peringati Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025

Tangerang Raya

KLARIFIKASI Bappeda Kota Tangerang: Perkuat Transformasi Birokrasi dan Pastikan Tata Kelola BUMD Sesuai Aturan

Banten

Tertinggal dalam Keterbatasan: Kisah Keluarga Ahmad yang Belum Mendapatkan Bantuan Sosial
TAMBANG PASIR TULUNGAGUNG DAN ONANI KEBIJAKANNYA

Banten

Disporapar Kabupaten Serang Gelar Pelatihan Digitalisasi Pemasaran Produk
Proyek  Pengurukan Perum Elit,Yang Di sponsori PT KIM,Tidak Mengindahkan Keselamtan Masyarakat Kecil.

Contact Us