Home / Tak Berkategori

Rabu, 24 Mei 2023 - 07:44 WIB

Pabrik NSI, Terkesan Elergi dan Menghalang -halangi Tugas Jurnalis, Ironisnya Pejabat Tutup Mata

Lokasi Pabrik NSI diresmikan Mentri Perindrustrian RI, Agus gumiang Kartasasmita, di wilayah perbatasan Anyer,dan Cilegon 23/5/23.

Cilegon.Suara Republik,News pabrik NSI   Nippon Shokubai Indonesia yang dalam waktu dekat akan melebarkan sayapnya di wilayah kota Cilegon dan kabuten serang,yang di wilayah perbatasan Anyer,dan Cilegon 23/5/23.

PT NSI dengan Acara

Peresmian.i,III Project

yang di hadiri  Mentri Perindrustrian RI, Agus gumiang Kartasasmita,Walikota Cilegon Heldy Agustian,Camat Ciwandan,H.Agus Aryadi,Lurah Gunung Sugih H Rustam Efendi dan pejabat  stkeholder  lainya,namun ada yang di sayangkan,kenapa harus ada pelarangan Liputan ke Rekan rekan Jurnalis.

Saat di konfirmasi dengan awak Media Suara Republik,News saat datang ke scurity kita di arahkan untuk Laporan dulu ke Pos Scrty 1,dengan alasan Melapor dulu,lanjut..

Saat datang ke Pos scurity 1,ketemu dengan salah satu Scurity dan mencoba menghubungi pihak management perusahaan,saat itu awak media konfirmasi,ijin saya di arahkan ke sini katanya suruh melapor dulu,saat itulah dari pihak perusahaan,yang konon di HT,jelas  mengatakan: pokonya kalau tidak undang resmi dari perusahaan,kami tidak mengijinkan masuk,siapa  pun itu,media atau pers,kata oknum scurity sinis,

Awak media lokasi pabrik tidak diperbolehkan scurity meliput saat peresmian pabrik di wilayah perbatasan Anyer,dan Cilegon 23/5/23.

Menindaklanjuti oknum Scurty PT NSI yang menghalangi tugas Jurnalis untuk Waka Lapbas,Rahmat sujana mengatakan:kami sebagai rekanan dan mitra dengan Perusahaan2 siapa pun,berharap ke pihak NSI dan mitra bisns.,jadi kan lah kita Mitra bukan musuh,dan yang lebih ironis nya kenapa kita di halang halangi sebagai kontrol sosial ,apalagi Media sebagai rekanan yang menjunjung kode etik,juga di lindungi undang undang,kenapa harus terjadi miss komunikasi kaya gini.aneh nya lagi kita pun tidak di undang dan kaya penonton aja,tegas Waka Lapbas.

Menambahkan terkait peliputan yang terkesan melarang rekan pers,ketua dari Lembaga Lipanham prov.Banten Bang Joy angkat bicara: seharusnya pers itu teman dan Mitra dengan kepemerintahan dan swasta ,siapa aja itu,kita independen,Netral dan menjunjung kode etik,kalau sampe ada Larangan meliput,itu melanggar undang undang Pers  ayat 40 tahun 1999,yang jelas kena pasal Pidana kurungun 2 tahun dan Dendan 500 jt rupiah,

Itu sudah jelas,dan kami memohon pihak Kepolisian RI melihat dan mendengar agar Rekan pers bisa d hargai sebagaiman Provesi pers,itu Mitra,tegas Bng Joy

Humas NSI saat di konfirmasi dengan bayphone dan Chat dengan Wa,sampai berita ini di terbitkan tidak ada jawaban,apalagi mu tlpn balik,tapi yang lebih ironis nya lagi pejabat  banyak yang terkesan tutup mata,elias Cuex.

Holid/team

Share :

Baca Juga

Real Madrid Kembali ke Jalur Kemenangan, Osasuna Dihajar 4-0 di Santiago Bernabeu
Oknum Polisi Nakal Disidang Etik Oleh Komisi Kode Etik Polri Nias
Pentingnya Menjaga Hidrasi Tubuh dengan Jadwal Minum Air Putih yang Baik

Susunan Redaksi

Agustinus
Gandeng elemen Mahasiswa, Kapolresta Cirebon Berikan Penyuluhan kepada Siswa SMK Muhammadiyah Lemahabang
Ketua Macab Laskar Merah Putih Menyoroti Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg di Kabupaten Karimun
Personel Polsek Air Buaya dan Pemdes Wamlana Renovasi Rumah Warga Yang Tidak Layak Huni
Pj. WALI KOTA CIMAHI BESERTA FORKOPIMDA MONITORING PERSIAPAN PEMILU 2024

Contact Us