Foto ahmad baharudin anggota DPRD TULUNGAGUNG
Tulungagung, Suararepubliknews.com – Gerakan mahasiswa yang tertuang dalam aksi di depan kantor DPRD Kabupaten Tulungagung tentang usulan Pj Bupati Kabupaten Tulungagung untuk mengisi kekosongan jabatan pimpinan kabupaten setelah habis masa jabatan bupati terpilih mendapat banyak tanggapan dari Masyarakat, 10/08/2023.
Tak luput salah satu anggota dewan terpilih yang juga merupakan Ketua Partai Kabupaten Tulungagung Ahmad Baharudin berkenan memberi tanggapan ketika ditemui di kediamannya (09/08/2023).
“Usulan 3 nama yang telah dikirimkan ke kemendagri sudah sesuai surat perintah dari gubernur jawa timur tentang pengisian pj bupati selepas masa jabatan bupati terpilih 25 september 2023 nanti.Dasar penentuan usulan nama tersebut sesuai peraturan Permendagri no 4 tahun 2023,dari ketiga nama tersebut masih harus melalui banyak tahapan karena dalam peraturan tersebut sudah dijelaskan bahwa selain 3 orang usulan dari kabupaten masih ada usulan dari kemendagri sebanyak 3 orang dan dari pemerintah propinsi sebanyak 3 orang juga.Untuk proses selanjutnya dalam aturan tersebut juga sudah dijelaskan ketika 9 nama tersebut menjadi 3 nama adalah merupakan wewenang kemendagri setelah melalui proses verifikasi yang hasilnya akan diserahkan ke tim selanjutnya yang terdiri dari kementerian sekretaris negara,kementerian pemberdayaan aparatur negara,sekretaris kabinet,badan kepegawaian negara,badan intelijen negara dan kementerian atau lembaga lain yang sesuai dengan kebutuhan.Untuk kementerian atau lembaga lain sesuai kebutuhan masih dijabarkan lagi dengan menggandeng dari KPK,PPATK,BPK,kejaksaan agar nantinya orang yang diusulkan benar-benar tidak tersangkut permasalahan dengan lembaga tersebut.Barulah hasilnya nanti akan diserahkan kepada presiden untuk dipilih setelah itu hasilnya akan kembali diserahkan ke kemendagri untuk dibuatkan surat keputusan siapa yang berhak menduduki jabatan pj bupati di kabupaten tulungagung”,jelas baharudin.
Lebih lanjut baharudin juga menjelaskan tentang keterkaitan penunjukan pj bupati bahwa anggota dewan yang terpilih hanya sebatas memberikan usulan.
“Kewenangan kami hanya sebatas mengusulkan terpilih ataupun tidak usulan dari kabupaten tulungagung bukan lagi wewenang kami,usulan tersebut bisa saja terpilih bisa juga tidak”,lanjut baharudin.
Tahapan dalam penentuan 3 nama yang diusulkan dari kabupaten tulungagung sempat juga disuarakan dalam aksi kemarin dikarenakan tidak transparan kepada publik juga diTegaskan oleh beliau.”Sebenarnya tentang 3 nama tersebut tidak perlu diparipurnakan dalam rapat dprd karena sebelumnya kami sudah bertemu dengan para ketua fraksi yang mengusulkan 3 nama tersebut sekaligus bertemu langsung dengan para kandidat dan dilanjutkan dengan rapat oleh ketua pimpinan dprd dengan para ketua fraksi yang hasilnya memutuskan agus kuncoro,jumadi,sukadji yang diusulkan dari kabupaten tulungagung”,Tegas baharudin.
Sedikit pesan juga diungkapkan diakhir pernyataannya agar tidak terjadi salah pemahaman di masyarakat terutama tentang usulan pj bupati tulungagung.
“Kami mohon bagi masyarakat baik secara perseorangan maupun lembaga khususnya yang menyikapi terkait usulan pj bupati bisa memahami peraturan yang berlaku,kinerja kami selaku anggota dprd kabupaten tulungagung juga sesuai aturan yang ada selebihnya bukan wewenang kita selaku anggota dewan”,pungkas baharudin…… Yl/Yps/Kbt











