Home / Hukum

Rabu, 9 Februari 2022 - 19:02 WIB

“Penghentian Proses Hukum Arteria Dahlan Terkait Dugaan Ujaran Kebencian, Fahrizal S. Siagian : Itu Tindakan Cerdas Polri”

Medan, Suararepubliknews.com – Kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan berhenti di tingkat penyelidikan.

Jajaran Polda Metro Jaya tidak melanjutkan penyelidikan kasus tersebut karena sebagai anggota DPR, Arteria Dahlan memiliki hak imunitas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Arteria selaku anggota dewan dilindungi UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Menurut Peneliti Hukum Fakultas Hukum UISU Medan, Fahrizal S.Siagian menilai selain hak imunitas tersebut, secara yuridis Pejabat Negara yang menggunakan bahasa daerah dalam rapat atau meeting tentu telah melanggar Peraturan Presiden Republik Indonesia No.63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Pejabat Negara atau seluruh Penyelenggara Negara harus memahami Perpres  No. 63 Tahun 2019 yakni Pasal 27 Ayat (1) yang mengamanatkan Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia. Kemudian Ayat (2) yang mengamanatkan Forum yang bersifat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan forum yang berskala antar daerah dan berdampak nasional.

Selain itu, di dalam Pasal 28 Ayat (1) berbunyi Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta.

Menurut Fahrizal, dari penjelasan diatas sudah jelas larangan menggunakan bahasa daerah dalam agenda resmi pemerintahan, sehingga sudah sepantasnya Pejabat Negara menggunakan bahasa nasional dalam agenda formal. Demikian ucap Fahrizal ketika dijumpai di biro Fakultas Hukum UISU Lantai I, jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (09/02/22).

Tidak hanya itu, Fahrizal juga mengingatkan kembali Polisi di Era kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sangat menjunjung tinggi professionalitas dalam menjalankan tugas.

Baca Juga  Prasetio Edi: APBD DKI Rp 560 M Digunakan Bayar Fee Formula E

Bahwa penghentian proses hukum pada tahap penyelidikan merupakan wujud tindakan cerdas sebagai implementasi Polri Presisi. Demikian tuturnya.

Sejalan dengan Fahrizal, Pakar Hukum Tata Negara Dr. Margarito Kamis, S.H.,M.H. menyampaikan apresiasi atas keputusan yang diambil oleh Polda Metro Jaya tersebut.

Karena itu, Margarito menyatakan tindakan kepolisian menghentikan penyelidikan dan atau penyidikan kasus Arteria sudah benar dalam semua aspek.

“Saya menghargai keputusan polisi itu sebagai sikap profesional. Bagus, karena sudah seharusnya begitu,” pungkasnya.( red )

Tag: berita Indonesiaberita Indonesia terkiniberita Indonesia terupdateberita Indonesia trendingberita Indonesia viralBerita nasionalberita terbaruberita terkiniberita terupdateberita trendingberita viral, hukum

Share :

Baca Juga

Hukum

Polisi Bngkar 9 Kontainer Bisnis Ilegal Diduga Milik Briptu Hasbudi

Hukum

Angelina Sondakh Menangis saat keluar dari Penjara

Hukum

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup di PN Jakarta Selatan

Hukum

Firli : Peranserta Pers Dalam Pemberantasan Korusi “ Top Isu”

Hukum

Majelis Hakim PN Tangerang : Surat Jawaban Pihak KJPP Mushopah Mono Igfirly Mirip Proposal Dalam Sidang Gugatan Ganti Rugi Pengadaan Tanah Dinas PUPR Kota Tangerang

Hukum

Densus Anti Teror Siap Siaga Tanggapi Seruan Jihad

Hukum

 Presiden: KPK Sudah Punya Fakta dan Bukti, Penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe

Finansial

Lahan Pemberian Presiden Jokowi Dialihkan, Warga Pluit Jakarta Utara Minta Keadilan

Contact Us