Home / Tak Berkategori

Rabu, 21 Agustus 2024 - 23:05 WIB

Ketua Umum Faksi Lebak Ikut Bicara Terkait Putusan MK

Ketua Umum Fasilitas Akademik dan Kantara Simpul Indonesia (FAKSI) Komisariat Daerah (KOMDA Lebak) Asma Sutisna, S.Pd.,

Ketua Umum Fasilitas Akademik dan Kantara Simpul Indonesia (FAKSI) Komisariat Daerah (KOMDA Lebak) Asma Sutisna, S.Pd.,

Lebak, suararepubliknews.com – Perlu kita ketahui Mahkamah Konstitusi sudah mengabulkan sebagian permohonan Putusan dari partai Buruh dan Partai Gelora dengan amar putusan MK no 60/PUU/XXII/2024 tepatnya pada hari Selasa (20/08/2024).

Dalam putusan tersebut minimal calon kepala daerah berumur 30 tahun dan dari Parpol pengusung calon tidak harus 20 persen dari jumlah kursi DPRD .

Saat di temui di tempat aktifitasnya Ketua Umum Fasilitas Akademik dan Kantara Simpul Indonesia (FAKSI) Komisariat Daerah (KOMDA Lebak) Asma Sutisna, S.Pd., mengatakan kepada awak media “Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kekuatan hukum final dan mengikat, artinya tidak dapat diganggu gugat dan harus dijalankan oleh semua pihak. Karena itu, putusan MK tidak bisa dikaji dan di analisis atau diubah dengan menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) atau mekanisme lainnya,ucapnya. Rabu (21/08/2024)

A.Sutisna menambahkan dalam pembicaraannya” “Namun, jika putusan MK berdampak luas dan dianggap memerlukan penyesuaian lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan, pemerintah atau DPR dapat meresponnya dengan cara atau mekanisme harus di tempuh: yaitu Membuat Undang-Undang Baru DPR bersama pemerintah dapat membuat atau mengamendemen undang-undang yang relevan untuk menyesuaikan atau menindaklanjuti putusan MK. Namun, perubahan ini harus tetap sejalan dengan putusan MK.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)*: Perpu dapat dikeluarkan oleh presiden dalam situasi darurat atau mendesak, tetapi Perpu ini tidak boleh bertentangan dengan putusan MK. Perpu dapat mengatur hal-hal yang belum diatur atau sebagai respons terhadap implikasi dari putusan MK, namun substansi dari putusan MK itu sendiri tetap harus dihormati.

Revisi Peraturan Pelaksana Pemerintah bisa menerbitkan atau merevisi peraturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) untuk menyesuaikan regulasi yang lebih teknis dengan putusan MK.

Penyusunan Aturan Baru Apabila putusan MK mengakibatkan kekosongan hukum atau memerlukan aturan baru, maka DPR atau pemerintah dapat menyusun peraturan baru yang sesuai.

Intinya, putusan MK tidak bisa diabaikan atau dianalisis ulang melalui Perpu atau mekanisme lain. Upaya untuk menyesuaikan peraturan pemerintah yang ada atau membuat peraturan baru harus tetap mematuhi putusan MK yang telah dikeluarkan.Pungkasnya. (Iwan H)

Share :

Baca Juga

Dorong Semangat Baru di Tubuh TNI, 6 Jabatan Strategis Diserahterimakan
Dinyatakan Bersalah atas Semua Tuduhan, Donald Trump Jadi Presiden AS Pertama yang Dihukum Karena Kejahatan
Peresmian Kampung Restorative Justice Didukung DPRD Kota Tangerang
KEPALA DESA TEGAL KUNIR LOR & SEGENAP JAJARAN
Partai Demokrat Kab. Bandung Rayakan HUT ke-23: Komitmen H.Asep Ikhsan untuk Melanjutkan Bedas Jilid 2
Pemkot Cimahi Sosialisasikan Program P2WKSS

Maluku

Kapolda Maluku Perkuat Kemitraan Strategis dengan Media: Tekankan Peran Pemberitaan  “Harus Sejuk, Jangan Biarkan Hoaks Kuasai Ruang Publik”
Wabup Humbahas Terima Kunjungan Perkumpulan Pers Daerah Indonesia (PPDI) DPC Humbahas

Contact Us