Home / Tak Berkategori

Rabu, 21 Agustus 2024 - 23:05 WIB

Ketua Umum Faksi Lebak Ikut Bicara Terkait Putusan MK

Ketua Umum Fasilitas Akademik dan Kantara Simpul Indonesia (FAKSI) Komisariat Daerah (KOMDA Lebak) Asma Sutisna, S.Pd.,

Ketua Umum Fasilitas Akademik dan Kantara Simpul Indonesia (FAKSI) Komisariat Daerah (KOMDA Lebak) Asma Sutisna, S.Pd.,

Lebak, suararepubliknews.com – Perlu kita ketahui Mahkamah Konstitusi sudah mengabulkan sebagian permohonan Putusan dari partai Buruh dan Partai Gelora dengan amar putusan MK no 60/PUU/XXII/2024 tepatnya pada hari Selasa (20/08/2024).

Dalam putusan tersebut minimal calon kepala daerah berumur 30 tahun dan dari Parpol pengusung calon tidak harus 20 persen dari jumlah kursi DPRD .

Saat di temui di tempat aktifitasnya Ketua Umum Fasilitas Akademik dan Kantara Simpul Indonesia (FAKSI) Komisariat Daerah (KOMDA Lebak) Asma Sutisna, S.Pd., mengatakan kepada awak media “Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kekuatan hukum final dan mengikat, artinya tidak dapat diganggu gugat dan harus dijalankan oleh semua pihak. Karena itu, putusan MK tidak bisa dikaji dan di analisis atau diubah dengan menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) atau mekanisme lainnya,ucapnya. Rabu (21/08/2024)

A.Sutisna menambahkan dalam pembicaraannya” “Namun, jika putusan MK berdampak luas dan dianggap memerlukan penyesuaian lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan, pemerintah atau DPR dapat meresponnya dengan cara atau mekanisme harus di tempuh: yaitu Membuat Undang-Undang Baru DPR bersama pemerintah dapat membuat atau mengamendemen undang-undang yang relevan untuk menyesuaikan atau menindaklanjuti putusan MK. Namun, perubahan ini harus tetap sejalan dengan putusan MK.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)*: Perpu dapat dikeluarkan oleh presiden dalam situasi darurat atau mendesak, tetapi Perpu ini tidak boleh bertentangan dengan putusan MK. Perpu dapat mengatur hal-hal yang belum diatur atau sebagai respons terhadap implikasi dari putusan MK, namun substansi dari putusan MK itu sendiri tetap harus dihormati.

Revisi Peraturan Pelaksana Pemerintah bisa menerbitkan atau merevisi peraturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) untuk menyesuaikan regulasi yang lebih teknis dengan putusan MK.

Penyusunan Aturan Baru Apabila putusan MK mengakibatkan kekosongan hukum atau memerlukan aturan baru, maka DPR atau pemerintah dapat menyusun peraturan baru yang sesuai.

Intinya, putusan MK tidak bisa diabaikan atau dianalisis ulang melalui Perpu atau mekanisme lain. Upaya untuk menyesuaikan peraturan pemerintah yang ada atau membuat peraturan baru harus tetap mematuhi putusan MK yang telah dikeluarkan.Pungkasnya. (Iwan H)

Share :

Baca Juga

Prediksi Tottenham Hotspur vs Manchester City: Tekad Spurs Akhiri Paceklik Trofi di Hadapan Juara Bertahan
TPPS Humbahas Dan Lintas Sektoral Berkomitmen Melakukan Percepatan Penurunan Stunting

Jawa Barat

15-5-25 Grand Opening, D8 Pool, Cafe Paminggir, Seni Ketangkasan Domba Garut PAMIDANGAN REKSA PRATAMA.

Maluku

Gelar KRYD Polda Maluku Bersama Polsek KPYS Amankan Ratus Liter Miras di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon
Pemilu 2024,KPU Lebak tetapkan DPT 1.048.643 Jiwa.
Kodim 0601/Pandeglang Bersama Pemuda Panca Marga (PPM) Tanam Pohon Mangrove di pesisir pantai Panimbang

Maluku

Jelang HUT ke-70 Lalu Lintas Bhayangkara, Ditlantas Polda Maluku Salurkan Bantuan Sembako
Korem 063/SGJ, Kodim 0620/Kabupaten Cirebon, hingga KPAID Kabupaten Cirebon Beri Kejutan Hati Bhayangkara ke-77 ke Kapolresta Cirebon

Contact Us