Home / Tak Berkategori

Sabtu, 28 September 2024 - 06:19 WIB

Kuasa Hukum Sebut Penunjukan Bonnie Triyana Sebagai Caleg DPR Gantikan Tia Rahmania Direkayasa, Bukti Manipulasi Terlihat Jelas

Kuasa hukum Tia Rahmania, mantan calon legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan, Jupryanto Purba, menuding bahwa penunjukan Bonnie Triyana sebagai anggota DPR terpilih yang menggantikan kliennya merupakan hasil rekayasa yang terencana

Kuasa hukum Tia Rahmania, mantan calon legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan, Jupryanto Purba, menuding bahwa penunjukan Bonnie Triyana sebagai anggota DPR terpilih yang menggantikan kliennya merupakan hasil rekayasa yang terencana

Jupryanto Purba Sebut Pengumuman Bonnie Sebagai Caleg Terpilih Sudah Direncanakan Sebelum Keputusan Mahkamah Partai, Ditambah Tuduhan Penggelembungan Suara Tia Rahmania yang Dinilai Tidak Berdasar

Jakarta, suararepubliknews.com – Kuasa hukum Tia Rahmania, mantan calon legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan, Jupryanto Purba, menuding bahwa penunjukan Bonnie Triyana sebagai anggota DPR terpilih yang menggantikan kliennya merupakan hasil rekayasa yang terencana. Menurut Jupryanto, rekayasa tersebut terlihat jelas dari pernyataan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang mengumumkan pada Juni 2024 bahwa Bonnie terpilih sebagai anggota DPR, meskipun putusan Mahkamah PDI Perjuangan terkait penggelembungan suara oleh Tia baru disampaikan tiga bulan kemudian, yaitu pada September 2024.

Jupryanto mengungkapkan bahwa pernyataan Hasto yang mendahului putusan resmi Mahkamah Partai ini menjadi bukti bahwa keputusan tersebut sudah direncanakan sejak jauh hari. Dalam pernyataan yang diunggah di YouTube pada 5 Juni 2024, Hasto mengumumkan bahwa Bonnie akan menjadi anggota DPR, meskipun pada saat itu Mahkamah Partai belum mengeluarkan putusannya mengenai tuduhan penggelembungan suara yang dilakukan oleh Tia di daerah pemilihan Banten I.

Keputusan Mendahului Putusan Resmi Mahkamah Partai: Indikasi Manipulasi Terhadap Penggantian Caleg DPR dari PDI Perjuangan

Jupryanto menegaskan bahwa pada saat pengumuman Hasto, Tia sebenarnya adalah caleg dengan jumlah suara terbanyak di Banten I, namun pada akhirnya melalui keputusan Mahkamah Partai, Tia dipecat dan statusnya sebagai caleg DPR terpilih dibatalkan. Mahkamah Partai mengklaim bahwa Tia telah menggelembungkan suara dalam Pemilu 2024. Menurut Jupryanto, pernyataan Hasto Kristiyanto di bulan Juni jelas menunjukkan bahwa ada rencana untuk menggantikan Tia dengan Bonnie jauh sebelum Mahkamah Partai memberikan keputusan resminya pada 3 September 2024.

“Statement dari Pak Hasto sebagai Sekjen PDI Perjuangan menyampaikan bahwa Bonnie sudah terpilih sebagai anggota DPR pada 5 Juni, padahal Mahkamah Partai baru mengeluarkan putusannya pada 3 September. Ini menunjukkan ada upaya untuk mendahului putusan resmi yang belum keluar,” jelas Jupryanto.

Tia Rahmania Tidak Pernah Menerima Surat Pemecatan Resmi, Tetapi KPU Sudah Mengganti Namanya dengan Bonnie Triyana

Selain itu, Jupryanto juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Tia belum menerima surat pemecatan secara resmi dari PDI Perjuangan. Namun demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah lebih dulu membatalkan status Tia sebagai caleg terpilih dan menggantikannya dengan Bonnie Triyana. Menurut Jupryanto, ini adalah langkah yang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, terutama terkait dengan pemecatan seorang caleg terpilih.

Tudingan Penggelembungan Suara yang Janggal dan Cacat Prosedur: Kasus Tia Rahmania Perlu Ditinjau Ulang

Jupryanto juga kembali menegaskan bahwa tuduhan penggelembungan suara yang dilayangkan kepada Tia Rahmania sangat janggal dan cacat prosedur. Dalam amar putusan Mahkamah Partai disebutkan bahwa Tia telah menggelembungkan suara hingga mencapai 1.600 suara. Namun, menurut Jupryanto, tuduhan ini tidak didasarkan pada bukti yang kuat, bahkan Bawaslu sebelumnya telah menyatakan bahwa tidak ada cukup bukti yang menunjukkan keterlibatan Tia dalam manipulasi rekapitulasi hasil perhitungan suara, baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten.

“Jika kita lihat dalam undang-undang partai politik, Pasal 32 dan 33, partai tidak memiliki wewenang untuk menyatakan seorang caleg melakukan kejahatan seperti penggelembungan suara. Mahkamah Partai tidak berhak melakukan hal tersebut, apalagi tanpa bukti yang kuat,” ujar Jupryanto.

Konsultasi dengan Bareskrim Polri: Tia Rahmania Melawan dengan Langkah Hukum untuk Mengembalikan Nama Baiknya

Menghadapi tuduhan penggelembungan suara dan pemecatan yang dinilai tidak prosedural, Tia Rahmania tidak tinggal diam. Selain menggugat PDI Perjuangan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tia juga berkonsultasi dengan Bareskrim Polri terkait rencana pelaporan pencemaran nama baik yang dialaminya. Jupryanto menyebut bahwa langkah hukum ini dilakukan agar Tia bisa memulihkan nama baiknya dan melawan tuduhan yang dinilai tidak berdasar tersebut.

Namun, hingga saat ini, pihak Bareskrim Polri menyarankan agar Tia menunggu hingga proses gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memperoleh putusan yang sah. Proses hukum ini akan menjadi penentu bagi langkah-langkah selanjutnya dalam menangani kasus pencemaran nama baik yang dialami Tia.

Pewarta: Iwan H
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

TNI/Polri

Panglima TNI Resmikan Gedung Jenderal Soedirman Paspampres
Kapolda Maluku Buka Puasa Bersama PJU dan Awak Media
Juwita Wulandari Resmi Ditunjuk Sebagai Ketua DPRD Lebak Periode 2024-2029: Penunjukan Oleh DPP PDIP Picu Reaksi Kader
Setelah Keliling ke 15 Pembinaan Rakon dan Rakor TP PKK Muba Rampung
Hampir Dua Minggu Di Guyur Hujan Banyak Kubangan Air di Jalan Berlubang,Pengendara Harus Hati – hati

Maluku

Hari Ke-11 Operasi Patuh Salawaku Masih Ditemukan 35 Pelanggaran Lalulintas
Penemuan Menakjubkan ‘Perseverance’: Bongkahan Misterius ‘Atoko Point’ di Mars Mengungkap Rahasia Planet Merah
Tak Puas!!!!Pengaduan  Lanjut ke Pusat

Contact Us