Jupryanto Purba Sebut Pengumuman Bonnie Sebagai Caleg Terpilih Sudah Direncanakan Sebelum Keputusan Mahkamah Partai, Ditambah Tuduhan Penggelembungan Suara Tia Rahmania yang Dinilai Tidak Berdasar
Jakarta, suararepubliknews.com – Kuasa hukum Tia Rahmania, mantan calon legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan, Jupryanto Purba, menuding bahwa penunjukan Bonnie Triyana sebagai anggota DPR terpilih yang menggantikan kliennya merupakan hasil rekayasa yang terencana. Menurut Jupryanto, rekayasa tersebut terlihat jelas dari pernyataan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang mengumumkan pada Juni 2024 bahwa Bonnie terpilih sebagai anggota DPR, meskipun putusan Mahkamah PDI Perjuangan terkait penggelembungan suara oleh Tia baru disampaikan tiga bulan kemudian, yaitu pada September 2024.
Jupryanto mengungkapkan bahwa pernyataan Hasto yang mendahului putusan resmi Mahkamah Partai ini menjadi bukti bahwa keputusan tersebut sudah direncanakan sejak jauh hari. Dalam pernyataan yang diunggah di YouTube pada 5 Juni 2024, Hasto mengumumkan bahwa Bonnie akan menjadi anggota DPR, meskipun pada saat itu Mahkamah Partai belum mengeluarkan putusannya mengenai tuduhan penggelembungan suara yang dilakukan oleh Tia di daerah pemilihan Banten I.
Keputusan Mendahului Putusan Resmi Mahkamah Partai: Indikasi Manipulasi Terhadap Penggantian Caleg DPR dari PDI Perjuangan
Jupryanto menegaskan bahwa pada saat pengumuman Hasto, Tia sebenarnya adalah caleg dengan jumlah suara terbanyak di Banten I, namun pada akhirnya melalui keputusan Mahkamah Partai, Tia dipecat dan statusnya sebagai caleg DPR terpilih dibatalkan. Mahkamah Partai mengklaim bahwa Tia telah menggelembungkan suara dalam Pemilu 2024. Menurut Jupryanto, pernyataan Hasto Kristiyanto di bulan Juni jelas menunjukkan bahwa ada rencana untuk menggantikan Tia dengan Bonnie jauh sebelum Mahkamah Partai memberikan keputusan resminya pada 3 September 2024.
“Statement dari Pak Hasto sebagai Sekjen PDI Perjuangan menyampaikan bahwa Bonnie sudah terpilih sebagai anggota DPR pada 5 Juni, padahal Mahkamah Partai baru mengeluarkan putusannya pada 3 September. Ini menunjukkan ada upaya untuk mendahului putusan resmi yang belum keluar,” jelas Jupryanto.
Tia Rahmania Tidak Pernah Menerima Surat Pemecatan Resmi, Tetapi KPU Sudah Mengganti Namanya dengan Bonnie Triyana
Selain itu, Jupryanto juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Tia belum menerima surat pemecatan secara resmi dari PDI Perjuangan. Namun demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah lebih dulu membatalkan status Tia sebagai caleg terpilih dan menggantikannya dengan Bonnie Triyana. Menurut Jupryanto, ini adalah langkah yang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, terutama terkait dengan pemecatan seorang caleg terpilih.
Tudingan Penggelembungan Suara yang Janggal dan Cacat Prosedur: Kasus Tia Rahmania Perlu Ditinjau Ulang
Jupryanto juga kembali menegaskan bahwa tuduhan penggelembungan suara yang dilayangkan kepada Tia Rahmania sangat janggal dan cacat prosedur. Dalam amar putusan Mahkamah Partai disebutkan bahwa Tia telah menggelembungkan suara hingga mencapai 1.600 suara. Namun, menurut Jupryanto, tuduhan ini tidak didasarkan pada bukti yang kuat, bahkan Bawaslu sebelumnya telah menyatakan bahwa tidak ada cukup bukti yang menunjukkan keterlibatan Tia dalam manipulasi rekapitulasi hasil perhitungan suara, baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten.
“Jika kita lihat dalam undang-undang partai politik, Pasal 32 dan 33, partai tidak memiliki wewenang untuk menyatakan seorang caleg melakukan kejahatan seperti penggelembungan suara. Mahkamah Partai tidak berhak melakukan hal tersebut, apalagi tanpa bukti yang kuat,” ujar Jupryanto.
Konsultasi dengan Bareskrim Polri: Tia Rahmania Melawan dengan Langkah Hukum untuk Mengembalikan Nama Baiknya
Menghadapi tuduhan penggelembungan suara dan pemecatan yang dinilai tidak prosedural, Tia Rahmania tidak tinggal diam. Selain menggugat PDI Perjuangan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tia juga berkonsultasi dengan Bareskrim Polri terkait rencana pelaporan pencemaran nama baik yang dialaminya. Jupryanto menyebut bahwa langkah hukum ini dilakukan agar Tia bisa memulihkan nama baiknya dan melawan tuduhan yang dinilai tidak berdasar tersebut.
Namun, hingga saat ini, pihak Bareskrim Polri menyarankan agar Tia menunggu hingga proses gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memperoleh putusan yang sah. Proses hukum ini akan menjadi penentu bagi langkah-langkah selanjutnya dalam menangani kasus pencemaran nama baik yang dialami Tia.
Pewarta: Iwan H
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024










