Kesaksian Kunci Kepala Desa Mekarsari: Bukti Perbedaan Blok Lahan Perkuat Argumen Tan Man Hua dalam Sengketa dengan PT. Anugerah Tangerang Indah
Tangerang, suararepubliknews.com – Dalam lanjutan sidang sengketa lahan nomor 135 di Pengadilan Negeri Tangerang, hadir sebagai saksi, Ibu Fadlah, Kepala Desa Mekarsari, memberikan keterangan terkait kepemilikan lahan yang menjadi objek sengketa antara Tan Man Hua (Tergugat I) dan PT. Anugerah Tangerang Indah (Penggugat). Keterangan ini diharapkan dapat menjadi kunci dalam pembuktian kepemilikan tanah yang dipersoalkan.
Kesaksian Kepala Desa: Kronologi Peralihan Hak Atas Tanah
Ibu Fadlah, dalam kapasitasnya sebagai Kepala Desa Mekarsari, menguraikan kronologi peralihan hak atas tanah yang menjadi objek sengketa. Tanah tersebut, menurut keterangannya, awalnya dimiliki oleh almarhum Prengky Muhammad sebelum dialihkan kepada Tan Man Hua pada tahun 2013. Ibu Fadlah menegaskan, sepanjang masa jabatannya, tidak pernah ada keluhan atau laporan terkait sengketa atas tanah ini.

Menurut keterangan saksi, letak tanah milik Tan Man Hua berada di Blok Nomor 70, sementara tanah yang diklaim oleh Penggugat tercatat di Blok Nomor 71. Kedua lokasi ini dipisahkan oleh kavling dan jalan desa, yang menurut saksi, menegaskan bahwa tidak ada tumpang tindih antara kedua lahan tersebut.
Dokumen dan Bukti Penting dalam Sidang
Kuasa hukum Tergugat I, Hendra Gunawan, SH., MH., CLA, mengajukan sejumlah dokumen penting dalam persidangan. Salah satu dokumen kunci yang diajukan adalah surat keterangan dengan Nomor 745/DS.2010.SK/V/2021 yang menjelaskan detail perolehan tanah oleh Tan Man Hua. Selain itu, bukti peta blok Desa Mekarsari tahun 2005 dan Buku Daftar Objek Pajak menunjukkan secara jelas posisi tanah yang dipersoalkan.
Peta Blok 001 Desa Mekarsari secara spesifik menempatkan tanah milik Tan Man Hua di Blok Nomor 70, sementara tanah milik PT. Anugerah Tangerang Indah berada di Blok Nomor 71. Pemisahan ini ditandai dengan adanya kavling-kavling milik warga, yang secara hukum memperkuat argumen bahwa tidak ada tumpang tindih antara kedua tanah tersebut.
Strategi Hukum Penggugat dan Tergugat
Dalam persidangan, kuasa hukum Penggugat menyatakan akan menghadirkan bukti tambahan untuk memperkuat klaim mereka atas kepemilikan lahan. Sementara itu, Tergugat I memanfaatkan bukti tertulis dan kesaksian dari Kepala Desa untuk memperkuat posisi mereka dalam sengketa ini.
Persiapan Sidang Berikutnya
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin, 11 November 2024, dengan agenda pemeriksaan tambahan bukti dari pihak Penggugat. Para pihak diharapkan dapat menghadirkan bukti yang lebih konkret untuk membantu majelis hakim dalam menentukan putusan yang adil dan berdasarkan hukum.
Pewarta: Holid
Editor: Stg
Copyright Ā© suararepubliknews 2024











