Home / Tak Berkategori

Selasa, 26 November 2024 - 14:24 WIB

Gubernur Bengkulu Ditangkap KPK, Pemerintah dan KPU Hormati Proses Hukum

omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi

omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi

Kasus Hukum Tidak Hentikan Tahapan Pilkada

Bengkulu, suararepubliknews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Langkah hukum ini menimbulkan perhatian luas, termasuk dari pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang menegaskan komitmen mereka untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Pemerintah Hormati Proses Hukum

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, mengungkapkan bahwa pemerintah mendukung sepenuhnya langkah hukum yang diambil oleh KPK. Dalam konferensi pers pada Senin (25/11), pejabat yang akrab disapa BG tersebut menyatakan bahwa teknis penanganan kasus sepenuhnya berada di bawah wewenang KPK.

“Intinya kita harus menghormati langkah-langkah hukum yang dilaksanakan oleh penegak hukum, dalam hal ini adalah KPK. Update dan perkembangan kasusnya ada di KPK,” ujar BG.

BG juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan, dan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta mengikuti perkembangan melalui institusi resmi.

Pilkada Tetap Berjalan

Meski Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terseret kasus hukum, tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tetap dilanjutkan sesuai aturan. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilkada tunduk pada Undang-Undang (UU) Pilkada yang berlaku.

“Secara normatif, jika calon gubernur atau wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi tersangka, bahkan terdakwa, mereka tetap dilantik. Pemberhentian hanya dilakukan apabila yang bersangkutan telah menjadi terpidana berdasarkan keputusan hukum tetap,” terang Afifuddin.

KPU Tekankan Netralitas

Afifuddin juga menegaskan bahwa status hukum calon kepala daerah merupakan domain penegak hukum, bukan KPU. Oleh karena itu, KPU fokus pada pelaksanaan Pilkada yang sesuai dengan prosedur.

“KPU berpatokan pada aturan yang ada. Kami tidak akan masuk ke ranah hukum, karena itu adalah wewenang lembaga terkait,” tegasnya.

Komitmen untuk Demokrasi yang Bersih

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dalam proses demokrasi. Pemerintah dan KPU mengimbau seluruh pihak untuk tetap menghormati hukum dan menjaga suasana kondusif menjelang Pilkada.

Dengan proses hukum yang berjalan dan tahapan Pilkada yang tetap dilanjutkan, masyarakat diharapkan terus mendukung upaya mewujudkan demokrasi yang bersih dan bermartabat.

Pewarta: S Sitompul
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Terus Kendalikan Inflasi, Pemkab Muba Kembali Gelar Operasi Pasar
LPKP2HI Angkat Bicara APH Harus Tegas, Miras Penyebab Keributan Di Cafe HEXA
Kapolresta Cirebon Resmikan Renovasi Gedung Propam Polresta Cirebon
Milad Ke-2 Ormas Jawara Banten Bersatu (JBB) Dimeriahkan di Plaza Lebak: Sorotan Pembangunan dan Kontrol Sosial
90 Emak-Emak di Kabupaten Serang Dilatih Tata Boga: Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Lewat Program TPBIS
Dinkominfo – BPS Muba Gelar Pelatihan Instruktur Desa Cinta statistik
Prediksi Monaco vs Red Star, UEFA Champions League 22 Oktober 2024: Monaco Berusaha Pertahankan Tren Tak Terkalahkan di Kompetisi Eropa
Diperayaan HPN 2024, Pj Wali Kota Tangerang Mengapresiasi Peran Organisasi PWI Dalam Menjaga Kualitas

Contact Us