Home / Tak Berkategori

Minggu, 1 Desember 2024 - 21:55 WIB

Aksi Penolakan Warga 4 Desa di Lebak terhadap Rencana Pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu

Ratusan warga dari empat desa di dua kecamatan, yakni Kecamatan Cileles dan Kecamatan Cikulur, menggelar aksi penolakan terhadap rencana pemerintah mendirikan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di wilayah mereka

Ratusan warga dari empat desa di dua kecamatan, yakni Kecamatan Cileles dan Kecamatan Cikulur, menggelar aksi penolakan terhadap rencana pemerintah mendirikan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di wilayah mereka

Dampak Lingkungan Jadi Kekhawatiran Utama, DPRD Siap Kawal Aspirasi Warga

Lebak, suararepubliknews.com – Ratusan warga dari empat desa di dua kecamatan, yakni Kecamatan Cileles dan Kecamatan Cikulur, menggelar aksi penolakan terhadap rencana pemerintah mendirikan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di wilayah mereka. Aksi ini digelar di Desa Gumuruh, Kecamatan Cileles, pada Minggu (01/12/2024), dengan dihadiri tokoh masyarakat, organisasi masyarakat (ormas), LSM, serta Anggota DPRD Lebak dari Fraksi Partai NasDem Komisi I, Desi Herdiana Safitri.

Warga Khawatirkan Dampak Pencemaran Lingkungan

Empat desa yang terlibat dalam aksi ini adalah Desa Daroyon, Desa Pasir Gintung, Desa Muara Dua, dan Desa Gumuruh. Warga menyatakan penolakan keras atas pembangunan TPST di lahan Perhutani karena dinilai dapat mencemari lingkungan. Limbah yang dihasilkan dikhawatirkan meresap ke dalam tanah dan mencemari sumur-sumur warga yang selama ini menjadi sumber utama kebutuhan air bersih untuk minum, mencuci, dan aktivitas lainnya.

TPST yang direncanakan tersebut akan mencakup area seluas ratusan hektare dan dirancang untuk pengolahan sampah se-Provinsi Banten. Namun, lokasinya yang berdekatan dengan pemukiman warga menjadi alasan utama penolakan. Warga menilai keberadaan TPST ini akan berdampak buruk terhadap kualitas hidup mereka.

Dukungan DPRD dan Komitmen Menjaga Lingkungan

Dalam dialog yang dilakukan saat aksi, Anggota DPRD Lebak, Desi Herdiana Safitri, berjanji untuk mengawal aspirasi warga dan memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan instansi terkait. Desi menyatakan pentingnya mendengar dan mempertimbangkan kekhawatiran masyarakat terkait dampak buruk pembangunan TPST tersebut.

“Tentu selaku wakil rakyat, saya akan mendampingi masyarakat dan memfasilitasi agar tuntutan masyarakat bisa mendapat tanggapan dari pihak instansi atau dinas terkait. Kami juga harus memastikan dampak buruknya dapat diminimalisir atau bahkan dihindari sepenuhnya,” kata Desi.

Ia juga menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan jajaran Komisi I untuk membahas tuntutan warga dan mengagendakan RDP yang melibatkan pemerintah kabupaten dan provinsi.

“Sebagai wakil rakyat, kami harus tanggap terhadap aspirasi mereka. Saya akan memanggil instansi terkait di tingkat kabupaten maupun provinsi untuk hadir pada agenda RDP nanti,” tegasnya.

Keluhan Warga dan Kritik Terhadap Sosialisasi

Ronald, salah satu perwakilan warga, menegaskan bahwa penolakan ini dilakukan demi melindungi hak masyarakat terhadap lingkungan yang sehat. Ia menilai, lokasi TPST yang berdekatan dengan Sungai Cipeuteuy dan pemukiman warga sangat berisiko bagi kesehatan dan kehidupan warga sekitar.

“Kenapa kami menolak? Karena pengolahan sampah ini berdekatan dengan Sungai Cipeuteuy yang digunakan banyak masyarakat, dan terlebih lagi lokasinya berdampingan dengan pemukiman warga. Dampaknya jelas buruk bagi kami,” ujar Ronald.

Ia juga menyayangkan kurangnya sosialisasi dari pihak desa mengenai dampak positif dan negatif dari rencana pembangunan tersebut. “Yang lebih membuat kami kecewa, tidak adanya sosialisasi kepada masyarakat. Jadi, bagaimana kami bisa paham?” keluhnya.

Desakan dari Aktivis dan Ormas

Seorang aktivis dari LSM GMBI, yang dikenal dengan nama King Naga, juga menyoroti pentingnya pemerintah untuk segera menanggapi kekhawatiran warga. Ia mendesak instansi terkait di tingkat kabupaten maupun provinsi untuk mendengar dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

“Saya tegaskan sekali lagi kepada dinas terkait, baik di lingkungan Kabupaten Lebak maupun Provinsi Banten, agar segera mendengar dan memenuhi hak masyarakat. Ini jelas hak mereka, dan aspirasi ini tidak boleh diabaikan,” tegas King Naga.

Warga dan para pendukung aksi berharap agar pemerintah segera mempertimbangkan ulang rencana pembangunan TPST ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Pewarta: Iwan H
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

Gencar Berantas Peredaran Obat Keras Ilegal, Satres Narkoba Polresta Cirebon Ringkus Tiga Pengedar Dalam Semalam
Desa Bailangu lolos seleksi masuk urutan 50 Desa Cantik Se-Indonesia
Usep Setiana,Bacaleg DPRD Lebak Dapil 5 Kunjungi Korban Kebakaran di Desa Senanghati
Kepedulian Sosial Oloan P. Nababan: Sumbangan Pribadi dan Peran Aktif dalam Pembangunan Gedung Sekolah Minggu serta Rumah Dinas Pendeta di Gereja HKBP Sihite Doloksanggul
Togu M Lumbangaol Ketua DPD II KNPI Humbahas Periode 2023-2026
Ketua APDESI Kecamatan Mauk Mahpudin Ham Kipang, Apresiasi Pembangunan PIK
Waasrenum Panglima TNI Ikuti Rapat Rekonsiliasi Terpadu Bidang Perencanaan, Logistik dan Keuangan
Wakil Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan SH MH Hadiri PTBI di Medan

Contact Us