MEDAN, Suararepubliknews – Pemberitaan kelanjutan dari pemberitaan sebelumnya serta laporan resmi yang dilayangkan oleh Team LSM INDEPENDENT SOCIAL CONTROL, Media SUARAREPUBLIKNEWS.COM, TIPIKOR dan PENGURUS DPD GIBRAN CENTER kepada pihak pemerintahan Deliserdang, instansi terkait dan APH masih belum ada penindakan hukum terhadap pelaku pelaksana penembokan dengan tanpa ijin resmi.
Tembok Setan yang didirikan oleh masyarakat Peman telah banyak melanggar peraturan hukum yang ada di negara RI kita ini dimana ;
-. Pendirian Tembok tepat dibahu jalan raya / umum.
-. Tidak adanya izin resmi dari pemerintah setempat.
-. Melanggar UU KIP ( Keterbukaan Informasi Publik ).
-. Tidak adanya plank peringatan/himbauan berhati hati.
-. Pelanggaran Hukum HAM ( Hak Asasi Manusia) secara sengaja.
-. Merugikan khalayak masyarakat.
-. Merugikan Negara dengan Penyempitan akses jalan.
-. Menutup akses drainage saluran air yang menyebabkan banjir.
Rudi Munthe sebagai Team Leader berpendapat bahwa diduga pihak pemerintahan Deliserdang, instansi terkait serta APH telah Masuk angin dan Menutup mata terhadap perbuatan melanggar hukum (PMH).

HARAPAN TEAM
Dengan adanya dugaan kuat persengkokolan antara tiap instansi pemerintahan, Team bermohon kepada pimpinan pusat untuk mengabil sikap tegas dan berkolaborasi dengan instansi pemerintahan Pusat, LEMHANAS, KOMNAS HAM, KPK dan TIPIKOR terjun kelapangan guna menindaklanjutin sesuai hukum yang berlaku di negara kita.
Sudah banyak masyarakat petani yang dirugikan oleh pihak preman Mafia Tanah, baik kerugian materiil, jasmani dan mental psikologinya.
Sember penghasilan / penghidupan para petani kebun sudah dirusak oleh preman yang tidak mempunyai rasa kemanusiaan lagi.
Bagaimana perasaan pemerintah bila melihat masyarakat petani seperti ini, sementara dalam undang undang di negara kita mengatakan bahwa setiap masyarakat/warga negara indonesia berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan penghidupan yang layak ?
Masyarakat berharap agar pemerintah dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan seksama dan dalam waktu yang singkat supaya masyarakat dapat bercocok tanam kembali dan dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari harinya.

Iinilah salah satu kebiadaban premanisme yang sudah diluar batas kemanusiaan dan tidak dapat ditoleransi kembali dimana mereka sudah membatasi kemerdekan hiidup petani kebun. Inikah program swasembada pangan ?
Drs.Maripin Munthe selaku ketua umum LSM Independent social control ikut bersuara supaya pemerintah pusat dengan cepat tanggap mengambil langkah hukum dan menindak tegas semua oknum pemerintahan deli serdang dan oknum instansi pemerintahan terkait lainnya demi menegakkan keadilan bagi para petani.
Semua pemerintahan yang ada di indonesia serta jajarannya harus satu visi dan misi bersama bapak PRESIDEN PRABOWO untuk mewujudkan program ketahanan pangan dan swasembada pangan, bukan ketahanan Rumah mewah pihak pengembang.
Permasalahan ini akan dikawal hingga ada penyelesaian yang konkrit dan seadil adilnya, hingga tercapainya keadilan yang bermartabat bagi para petani atau masyarakat ekonomi lemah lainnya..
Hukum tidak boleh tajam kebawah tapi tumpul ke atas. Negara kita sudah mempunyai undang undang dasar 1945, serta Pancasila sebagai landasan ideologinya.
Dewan perwakilan rakyat juga harus turut serta membantu masyarakat petani guna meendapatkan perlindungan hukum dari Negara.
Host ; Rudi Munthe & Team











