Home / Tangerang Raya

Senin, 21 April 2025 - 14:58 WIB

Diduga Oknum PNS Kemenhumkamam Tangerang Terlibat Pungli

Suara Republik. Tangerang – Informasi dari masyarakat menyebutkan Oknum PNS  diduga! melakukan pungutan liar (pungli) terhadap warga sebesar dengan berfariasi yang mereka dapat dari pengakuan yang usahanya tertutup pagar . Untuk membongkar pagar oknum kemenhunkam meminta sama  pengusaha  usaha cucian mobil antar Rp 40 – 50 juta untuk membongkar pagar informasi ini di dapat langsung dari pengusaha cucian mobil kesasama pedagan yang satu lokasi yang kena dampak pagar, 21 April 2025.

Masyarakat yang punya usaha tertutup dampak pemagaran lahan kemenhunkam tidak bisa menjalankan usahanya akibat tidak punya uang untuk membuka jalan akses menyogok pegawai oknum kemenhunkam tersebut ujarnya yang tidak mau disebut namanya.

Praktik ini sangat merugikan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap insitusi pemerintah. Minggu 20 April 2025.

Pasal 368 KUHP: Pungli dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. -Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pungli oleh pegawai negeri dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Selain itu, oknum PNS Kemenhunkam juga dapat dikenai sanksi administratif, seperti:

Pemberhentian dari jabatan

Pemberhentian sebagai PNS

Pemerintah dan aparat penegak hukum kami minta terus mengawasi dan menindak tegas terhadap praktik pungli dan korupsi untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.( Rosita.)

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Yunita Mengadukan PT. Graha Surya Arta Pratama ke Polresta Tangerang Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Tangerang Raya

Desa Panongan Gelar Jalan Sehat Semarak HUT RI ke-80

Tangerang Raya

Proyek TMP Seribu Tangsel Rp397 Juta Diduga Asal-Asalan: U-Ditch Miring, Pekerja Abai K3, LSM Desak APH Turun Tangan

Tangerang Raya

HUT Rajeg Ke-81 Tahun Digelar,dengan Tasyakuran,dan berzikir,dan Doa, Kades se-Kecamatan Rajeg Sangat Antusias Mengikuti

Tangerang Raya

Diduga Jadi Tempat Pemalsuan, Gudang di Arcadia Tangerang Diketahui Kemasi Oli Ilegal Berbagai Merek

Tangerang Raya

58 Jamaah NII Faksi MYT Ikrar Setia NKRI

Tangerang Raya

Tanah SDN Pangadegan II Senilai Rp 5,5 Miliar Berhasil Diamankan Setelah 20 Tahun Dikuasai Secara Ilegal

Tangerang Raya

Pemilik Kampus Ternama STIE PPI Citra Raya Pimpin Doa Berharap Kasus Yang Menjerat Ridwan Kamil Segera Selesai

Contact Us