Home / Jakarta / TNI/Polri

Selasa, 2 September 2025 - 10:09 WIB

Divpropam Polri Tetapkan Pelanggaran Berat dan Sedang Bagi 7 Personel Brimob dalam Kasus Meninggalnya Ojol

Jakarta, SRN  – Divisi Propam Polri menetapkan tujuh personel Brimob terlibat pelanggaran dalam kasus meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025. Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan sementara terhadap para personel usai insiden rantis Brimob yang melindas korban saat kericuhan aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR RI.

Dari hasil pemeriksaan, Divpropam Polri mengklasifikasikan pelanggaran menjadi dua kategori, yakni pelanggaran berat dan pelanggaran sedang.

Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto, menjelaskan bahwa dua personel, Kompol K dan Bripka R, ditetapkan melanggar pelanggaran berat karena berperan langsung sebagai pengemudi dan pendamping di kursi depan kendaraan taktis.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, dua personel kami tetapkan melakukan pelanggaran berat karena memiliki peran langsung dalam insiden tersebut. Sementara lima personel lainnya dijerat pelanggaran sedang karena berstatus sebagai penumpang di dalam kendaraan,” ujar Brigjen Agus saat Konferensi Pers, Senin (1/9/2025).

Lima personel yang dikenakan pelanggaran sedang adalah Briptu D, Aipda M, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J. Mereka dinilai tidak memiliki kendali atas laju kendaraan, tetapi tetap berkewajiban mematuhi prosedur operasional di lapangan.

Brigjen Agus menegaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan. Ia memastikan Polri akan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, baik melalui sidang kode etik maupun proses pidana jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.

“Polri berkomitmen memproses kasus ini secara transparan dan profesional. Sidang kode etik untuk perkara pelanggaran berat dijadwalkan pada Rabu, 3 September 2025, sementara untuk pelanggaran sedang akan digelar pada Kamis, 4 September 2025,” jelasnya.

Selain itu, Divpropam Polri juga telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap seluruh personel terkait pada Selasa, 2 September 2025, sebelum sidang etik dimulai.

Baca Juga  Pangkoops Udara II Pimpin Ziarah Rombongan dalam rangka HUT ke-79 TNI AU

Brigjen Agus menambahkan, pihaknya membuka akses bagi Kompolnas dan Komnas HAM untuk memantau jalannya proses pemeriksaan sebagai bentuk akuntabilitas Polri kepada publik.

“Kami ingin memastikan kepada masyarakat bahwa seluruh proses dijalankan sesuai ketentuan. Tidak ada yang ditutupi, dan kami membuka ruang pengawasan bagi lembaga terkait untuk menjamin transparansi,” tegasnya.( Dhet ).

Share :

Baca Juga

Jakarta

Prabowo Rehabilitasi Dua Guru ASN yang Kena Pecat dari Luwu Utara, Sulawesi

TNI/Polri

Panglima TNI Hadiri Taklimat Awal Tahun 2026 Presiden RI di Hambalang

Jakarta

Makan Malam Bersama, Kapolri Beri Motivasi Pasukan Pengamanan DPR/MPR RI

Maluku

Polri dan Kepolisian Hong Kong Tingkatkan Kerja Sama Perlindungan Perempuan dan Anak

Jakarta

Komisi III Apresiasi Polri yang Tangkap 6 Orang yang Terlibat di Grup FB ‘Fantasi Sedarah’

TNI/Polri

Satgas Ops Damai Cartenz 2026 Amankan Peresmian Gereja di Kiwirok, Wujudkan Ibadah Aman dan Penuh Kedamaian

Jakarta

Kembalinya Sang ‘Crazy Rich’: Dinamika di Balik Pemulihan Jabatan Ahmad Sahroni

TNI/Polri

Polri dan Kementerian PPPA kunjungi anak korban tanpa asal usul di RS Polri, pastikan pemulihan medis dan psikologis berjalan optimal

Contact Us