Home / Tulungagung

Sabtu, 7 Februari 2026 - 09:36 WIB

Tak Perlu Takut Salah Selama Sanksi Tidak Berlaku Untuk Kroni Tulungagung

Suararepubliknews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) CAKRA secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Tulungagung.
LSM CAKRA yang berkantor di Dusun Bantengan RT 01/RW 05 Desa Mulyosari, Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung, dalam laporan tersebut diwakili langsung oleh Ketua Umum, Totok Yulianto,Tulungagung 07/02/2026..
Laporan ini didasarkan pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Tulungagung Nomor B/53-SP2HP/I/7.4./2026/Reskrim terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung tahun 2024.
Dalam keterangannya totok yulianto menjelaskan ada beberapa hal yang seharusnya ada tindakan khusus yang harus dilakukan oleh pemerintah kabupaten Tulungagung  terhadap kinerja pejabat yang ada disana.
‘khususnya pada poin 3 huruf m, penyelidik mengungkap adanya beberapa kali perubahan penggunaan anggaran APBD Tahun Anggaran 2024 yang seharusnya dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) melalui Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Namun, perubahan tersebut tidak dilakukan oleh operator Bidang PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, sehingga menimbulkan ketidaksinkronan dokumen.’jelas totok yulianto.
Lebih lanjut beliau juga menjelaskan unsur pembiaran dalam kinerja pejabat yang lalai dalam tugasnya  sehingga mengakibatkan  lampiran III Peraturan Kepala Daerah Nomor 23 Tahun 2024 tertanggal 29 November 2024 tidak mengalami perubahan, padahal merupakan revisi dari Peraturan Kepala Daerah Nomor 16 Tahun 2024 tertanggal 5 September 2024 disebutkan  juga dalam  poin n bahwa kelalaian dalam penginputan pada Aplikasi SIPD tidak  menyebabkan kegagalan proses dan pelaksanaan pembangunan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang PAUD Tahun Anggaran 2024 menimbulkan banyak pertanyaan.
LSM CAKRA juga menegaskan bahwa ketidaksinkronan antara Rencana Umum Pengadaan (RUP), APBD, dan DPA jelas bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Pasal 22 yang mewajibkan pengumuman ulang RUP apabila terjadi perubahan DPA.
Selain itu, kewajiban tersebut juga diperkuat oleh Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021, Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 11 Tahun 2019, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan fungsi APBD sebagai instrumen perencanaan, pengawasan, dan otorisasi.
“Setiap komitmen pengadaan yang tercatat di SiRUP wajib memiliki dasar anggaran yang sah dan sinkron dengan APBD. Ketidaksesuaian ini berpotensi menyesatkan informasi publik dan melanggar prinsip tata kelola keuangan negara,” tegas Totok Yulianto dalam keterangannya.
Atas dasar tersebut, LSM CAKRA meminta Inspektorat Kabupaten Tulungagung untuk menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku termasuk sanksi bagi pejabat yang lalai dalam menjalankan tugasnya.. . Kbt

Share :

Baca Juga

Tulungagung

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Dusun Ploso sebagai Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Desa Ngrance

Tulungagung

Musrenbangdes Desa Winong membahas dan Menyepakati Rancangan RKP Desa dan RKPD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2027″

Tulungagung

Pernyataan Sikap atas Cover Tempo,Kader Partai NASDEM Tulungagung Murka

Tulungagung

Kades Tanggul Turus Akan Di Laporkan Ke Polres Tulungagung Dugaan Penyerobotan Tanah

Tulungagung

Muspadi Desa Jenglungharjo tahun 2026

Tulungagung

Diduga Ketua Kelompok Tani ‘Margo Rukun’ Gelapkan Uang Gapoktan Mengatasnamakan Anggota

Tulungagung

Muspadi Desa Ngepoh tahun 2026

Tulungagung

Korupsi Milyaran Rupiah, Kades dan Bendahara Desa Tanggung Campurdarat Jadi Tersangka

Contact Us