Home / Banten

Senin, 9 Februari 2026 - 18:26 WIB

Proyek Lapangan Padel di Palem Semi Kembali Beroperasi Meski Masih Disegel Satpol PP

Kota Tangerang — Suararepubliknews. Com. Proyek pembangunan lapangan padel yang berlokasi di Jalan Palem Semi Nomor 5, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, meski telah disegel oleh Satpol PP Kota Tangerang, aktivitas pembangunan di lokasi tersebut diduga kembali berjalan.

Penyegelan dilakukan oleh Satpol PP Kota Tangerang pada Senin, 9 Februari 2026, setelah adanya rekomendasi dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim). Proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta rekomendasi tata ruang yang berlaku.

Namun, hasil pantauan tim investigasi media di lapangan menunjukkan fakta berbeda. Meski segel masih terpasang, sejumlah pekerja terlihat tetap melakukan aktivitas pembangunan. Saat dikonfirmasi, seorang wakil mandor berinisial R mengaku telah bekerja hampir satu minggu di lokasi tersebut.

Saya cuma pekerja, Pak. Kalau disuruh kerja ya kerja. Saya sudah hampir satu minggu kerja di sini. Yang menyuruh kerja itu owner, mandor, dan katanya ada juga dari pemerintahan pusat Kota Tangerang. Kalau mau jelas, langsung saja tanya mandor, namanya Hendra,” ujarnya.

Tim kemudian menghubungi Hendra, yang disebut sebagai mandor proyek, melalui sambungan WhatsApp. Dalam keterangannya, Hendra mengarahkan agar konfirmasi izin dilakukan kepada pihak lain.

Langsung saja hubungi yang bertanggung jawab, namanya Pak Danang dari pemerintahan Kota Tangerang. Dia yang mengurus izin PBG. Nanti saya kasih nomornya,” kata Hendra.

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas pembangunan dilaporkan telah berlangsung hampir satu minggu sejak penyegelan, meskipun status perizinan proyek belum menunjukkan kejelasan. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap aturan perizinan bangunan, termasuk PBG dan ketentuan tata ruang seperti Koefisien Dasar Bangunan (KDB).

Sebagai informasi, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki sebelum pelaksanaan pembangunan. Tanpa PBG yang sah, suatu proyek dinilai melanggar ketentuan peraturan daerah dan berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Baca Juga  Proyek Pengaspalan Jalan di Kampung Sukacai Diduga Tidak Sesuai Aturan.

Kasus proyek lapangan padel di Palem Semi ini menambah daftar persoalan penegakan aturan perizinan di Kota Tangerang. Penyegelan yang tidak diikuti dengan penghentian total aktivitas pembangunan memunculkan pertanyaan serius terkait konsistensi penegakan hukum dan pengawasan lintas instansi pemerintah daerah.

Publik kini menunggu langkah tegas dari pihak berwenang agar penegakan Perda tidak sekadar formalitas, melainkan benar-benar dijalankan secara konsisten dan tanpa kompromi.

( Rosita/team ).

Share :

Baca Juga

Banten

Polres Lebak Polda Banten Gelar Perlombaan Menyambut Hari Bhayangkara ke-79

Banten

Terjang Banjir Sepaha Orang Dewasa di BCP 2, Ratu Zakiyah Ungkap Solusi Jangka Panjang.

Banten

PT WKC Diduga Merusak Terumbu Karang Dan Gunakan Material Pasir Laut Ilegal, Polda Banten Diminta Usut Tuntas

Banten

6 Khasiat Bawang Dayak yang Jarang Diketahui

Banten

Krisis Air Bersih di Pandeglang: Laznas Rumah Yatim Salurkan Bantuan Air Bersih Pasca Banjir

Banten

Hari Desa Nasional 2026, Sekda Zaldi Dhuhana Perkuat Program MBG dan KDMP.

Banten

Kasus Desa Kerta Tak Kunjung Jelas, Aktivis Lebak Selatan Soroti Penanganan Hukum dan Sikap Pemerintah Lebak

Banten

Desa Bale Kencana Salurkan BLT Dana Desa kepada 22 KPM

Contact Us